
SEMARANG, EDUKATOR – Jadwal pengumuman kelulusan SMP/MTs sudah dekat, tepatnya Selasa, 2 Juni 2026 mendatang. Bagi murid kelas IX SMP/MTs yang tahun ini lulus, mulai mencari informasi seputar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Pelajaran 2026/2027, khususnya sekolah negeri. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan seluruh tahapan SPMB dimulai pada 3 Juni 2026 secara daring atau online di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Informasi terkait SPMB itu dapat diunduh di bawah ini.
SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah Juknis SPMB 2026 https://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/05/SK-Gubernur-Jateng_Juknis-SPMB-2026.pdf
Petunjuk Operasional SPMB 2026 https://pdk.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/05/JUKOP-SPMB-SMAN-SMKN-SLBN-Jateng-2026-.pdf Materi sosialisasi SPMB 2026 https://edukator.id/wp-content/uploads/2026/05/MATERI-SPMB-SOS-OPD-13052026-4.pptx
Calon murid bersama orang tua diminta memahami jadwal, jalur seleksi, hingga kuota penerimaan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memastikan pelaksanaan SPMB dilakukan secara transparan melalui sistem digital guna meminimalisasi praktik kecurangan. Bahkan, masyarakat diingatkan dengan slogan “No Titip, No Jastip” yang berarti tidak ada jalur titipan maupun jasa titip/perantara (calo) dalam proses penerimaan murid baru tahun pelajaran 2026/2027 ini..
Tahapan Pendaftaran Dimulai 3 Juni 2026
Tahapan awal SPMB diawali dengan pembuatan akun pendaftaran melalui sistem resmi milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Setelah itu, peserta wajib melakukan verifikasi dokumen dan aktivasi akun sebelum memilih sekolah tujuan.
Berikut jadwal lengkap SPMB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2026/2027:
- 3–12 Juni 2026: pembuatan akun pendaftaran
- 4–13 Juni 2026: verifikasi berkas dan aktivasi akun
- 15–18 Juni 2026: pendaftaran, pemilihan sekolah, dan perubahan pilihan
- 21 Juni 2026: pengumuman hasil seleksi
- 13 Juli 2026: awal tahun ajaran baru 2026/2027
Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh data peserta sesuai dengan dokumen asli. Aktivasi akun juga menjadi syarat penting agar calon murid dapat mengikuti proses seleksi berikutnya.
Empat Jalur Seleksi SMA Negeri
Pelaksanaan SPMB SMA Negeri di Jawa Tengah dibagi menjadi empat jalur penerimaan dengan kuota berbeda.
Jalur domisili memiliki kuota minimal 33 persen. Jalur afirmasi minimal 32 persen. Jalur prestasi minimal 30 persen, sedangkan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di sekitar wilayah sekolah tujuan. Jalur afirmasi diberikan kepada keluarga kurang mampu dan kelompok tertentu yang memenuhi syarat.
Sementara jalur prestasi ditujukan bagi murid dengan capaian akademik maupun nonakademik. Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi peserta yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau alasan tertentu sesuai ketentuan.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, sistem seleksi akan menggunakan skala prioritas sesuai aturan yang berlaku.
SMK Utamakan Prestasi dan Kompetensi
Berbeda dengan SMA Negeri, penerimaan murid baru di SMK Negeri menggunakan tiga jenis seleksi utama. Selain mempertimbangkan nilai akademik, SMK juga menilai minat, bakat, dan kesesuaian kompetensi keahlian yang dipilih peserta.
Kuota seleksi prestasi di SMK Negeri menjadi yang terbesar, yakni minimal 75 persen. Jalur afirmasi minimal 15 persen dan jalur domisili terdekat maksimal 10 persen.
Seleksi prestasi diprioritaskan karena SMK lebih menitikberatkan kemampuan dan kompetensi calon murid sesuai jurusan yang dipilih. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti, hingga kategori Anak Tidak Sekolah (ATS).
Selain sekolah negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melanjutkan program kemitraan dengan sejumlah sekolah swasta untuk membantu murid dari keluarga kurang mampu. Melalui program tersebut, murid yang diterima di sekolah swasta mitra akan memperoleh bantuan pembiayaan pendidikan dari pemerintah daerah.
Dilarang Lakukan Pungutan
Pemerintah juga menegaskan sekolah negeri maupun sekolah swasta mitra dilarang melakukan pungutan terkait pelaksanaan SPMB. Masyarakat diimbau rutin memantau informasi resmi melalui laman pemerintah dan sekolah tujuan masing-masing. (Prasetiyo)
