Sekolah Ditantang Melahirkan Generasi Bebas Rokok

Bagikan :

Oleh: Akhmad Fauzi, S.S., S.Pd.
Pemerhati Pendidikan
Guru SMP Negeri 2 Kutasari
Kabupaten Purbalingga

BARU-BARU ini publik dibuat prihatin oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan murid melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk dukungan terhadap teman mereka yang mendapat teguran dari kepala sekolah karena merokok di lingkungan sekolah. Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran tata tertib.

Peristiwa itu menjadi cermin bagaimana budaya merokok masih dianggap sesuatu yang wajar, bahkan memperoleh pembenaran di lingkungan pendidikan.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar “mengapa murid merokok?”, melainkan “apakah sekolah sudah cukup kuat mencegah lahirnya perokok baru?”. Di sinilah sekolah menghadapi tantangan besar. Pendidikan tidak hanya bertugas mencerdaskan, tetapi juga membentuk budaya hidup sehat dan melindungi seluruh warga sekolah dari bahaya asap rokok.

Sebagian orang beranggapan bahwa merokok adalah hak pribadi. Pendapat tersebut memang dapat dipahami selama tidak merugikan orang lain. Namun persoalannya, asap rokok tidak berhenti pada tubuh perokok. Asap rokok menyebar ke udara dan dihirup oleh orang-orang di sekitarnya.

Melindungi Perokok Pasif Lebih Penting daripada Membela Kebiasaan Merokok
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa tidak ada tingkat paparan asap rokok yang aman. Bahkan, perokok pasif memiliki risiko mengalami penyakit jantung, kanker paru, stroke, hingga gangguan pernapasan.

Anak-anak dan ibu hamil merupakan kelompok yang paling rentan menerima dampaknya. Dengan demikian, persoalan merokok bukan hanya menyangkut hak seorang perokok, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh udara yang bersih dan sehat.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi pengendalian rokok. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan itu  memperkuat kebijakan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pembatasan iklan, promosi, sponsor produk tembakau, serta perlindungan anak dari paparan rokok dan rokok elektronik.

Di lingkungan pendidikan, sekolah merupakan salah satu kawasan yang wajib bebas dari asap rokok. Artinya, larangan merokok di sekolah bukan sekadar aturan internal, melainkan amanat regulasi nasional.

Sayangnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aturan, tetapi juga oleh budaya yang tumbuh di masyarakat. Ketika murid justru membela perilaku merokok, sekolah menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dibanding sekadar menegakkan disiplin.

Mampukah Sekolah Mengurangi Perokok Baru?
Inilah pertanyaan penting yang layak menjadi bahan refleksi bersama. Sekolah tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada murid yang merokok. Pencegahan harus dilakukan melalui pendidikan karakter, literasi kesehatan, keteladanan guru, keterlibatan orang tua, hingga terciptanya budaya sekolah yang benar-benar mendukung hidup sehat.

Anak-anak tidak lahir sebagai perokok. Mereka belajar dari lingkungan, teman sebaya, keluarga, media sosial, bahkan dari orang dewasa yang mereka anggap sebagai teladan. Karena itu, keberhasilan sekolah bukan hanya diukur dari tingginya nilai akademik, tetapi juga dari keberhasilannya mencegah munculnya generasi perokok baru.

Realitas menunjukkan bahwa tidak semua perokok mampu berhenti dalam waktu singkat. Karena itu, sambil terus mendorong upaya berhenti merokok, diperlukan pula kesadaran etis agar kebiasaan tersebut tidak merugikan orang lain.

Beberapa prinsip sederhana yang patut dijunjung oleh setiap perokok antara lain:

1.Mematuhi seluruh aturan Kawasan Tanpa Rokok.
2.Tidak merokok di dekat anak-anak, ibu hamil, lansia, maupun orang yang tidak merokok.
3.Tidak merokok di ruang tertutup atau fasilitas umum.
4.Membuang puntung rokok pada tempatnya dan memastikan api benar-benar padam.
5.Meminta izin apabila berada di lingkungan yang memungkinkan orang lain terganggu oleh asap rokok.

Etika tersebut bukan bertujuan melegalkan kebiasaan merokok, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kesehatan orang lain..

Sekolah sejatinya bukan hanya tempat belajar membaca, berhitung, dan meraih prestasi. Sekolah adalah ruang aman bagi setiap anak untuk tumbuh sehat secara fisik maupun mental. Jika sekolah gagal mengurangi jumlah perokok baru, maka pendidikan kehilangan salah satu fungsi utamanya, yaitu melindungi masa depan peserta didik.

Kepala Sekolah Dituntut Berani Tegakkan Aturan
Keberanian kepala sekolah menegakkan aturan seharusnya mendapat dukungan seluruh warga sekolah, bukan justru dipandang sebagai tindakan yang berlebihan.

Disiplin yang ditegakkan dengan cara edukatif merupakan bentuk kasih sayang kepada peserta didik agar mereka tidak terjebak dalam kebiasaan yang merugikan kesehatan sepanjang hidup.

Perdebatan mengenai rokok mungkin tidak akan pernah selesai. Akan selalu ada perbedaan pandangan antara mereka yang merokok dan yang tidak. Namun, ada satu hal yang semestinya menjadi titik temu bersama, yaitu hak setiap orang untuk menghirup udara yang bersih dan hidup dalam lingkungan yang sehat.

Bagi yang belum pernah merokok, jangan tergoda untuk memulai. Tidak merokok adalah investasi kesehatan terbaik yang dapat diberikan kepada diri sendiri dan keluarga.

Bagi yang masih merokok, setiap langkah untuk mengurangi, berhenti, atau setidaknya tidak merokok di sekitar orang lain adalah bentuk penghormatan terhadap hak hidup sehat sesama manusia.

Pada akhirnya, ukuran masyarakat yang beradab bukan terletak pada banyaknya aturan yang dimiliki, melainkan pada kesediaan setiap orang menjaga dirinya tanpa mengorbankan kesehatan orang lain.

Sekolah pun akan benar-benar menjadi tempat yang mendidik ketika mampu melahirkan generasi yang bukan hanya cerdas, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kesehatan dirinya, sesama, dan lingkungan.(*)

 

 

BERITA TERKINI

ChatGPT Image Jul 2, 2026, 07_29_53 PM
BRIN dan FPIK Unsoed Kolaborasi Riset Ikan Senggaringan
FAUZI 2026
Sekolah Ditantang Melahirkan Generasi Bebas Rokok
fuladdidesa
Ketika Kiai Tetap di Pesantren, Elit Terlalu Dekat dengan Istana
fpik22
FPIK Unsoed Perkuat Hilirisasi Lewat Riset Lele Hibrida
FULAD6
Petani Itu Tentara, Bukan Pengemis: Memuliakan Garda Terdepan Kedaulatan Pangan Indonesia