Saatnya Sekolah Tegas Menerapkan SE Pembatasan Gawai

Bagikan :

Oleh: Akhmad Fauzi, S.S.,S.Pd., C.PIM
Pemerhati Pendidikan
Guru SMP Negeri 2 Kutasari, Purbalingga

SUASANA ruang panitia Ujian Nasional siang itu relatif tenang. Para pengawas silih berganti keluar masuk ruang ujian. Tiba-tiba telepon genggam saya bergetar. Ketika itu, telepon pintar belum secanggih sekarang. SMS masih menjadi alat komunikasi utama.

Saya membuka pesan tersebut. “Pak, tolong saya. Arti kata challenge apa, Pak?”

Sesaat saya terdiam. Nomor pengirim itu saya kenal. Ternyata berasal dari salah seorang peserta yang sedang mengerjakan soal Bahasa Inggris di dalam ruang ujian.

Perasaan saya campur aduk. Kaget, prihatin, sekaligus bertanya dalam hati: bagaimana mungkin seorang murid berani membawa telepon genggam ke ruang ujian, bahkan meminta jawaban langsung kepada panitia?

Saya tidak membalas pesan itu. Saya memilih meminta izin kepada ketua panitia untuk masuk ke ruang ujian. Dengan tenang saya memanggil murid tersebut, meminta telepon genggamnya, lalu menyimpannya hingga ujian selesai. Tidak ada bentakan ataupun hukuman yang mempermalukan. Yang saya lakukan hanyalah memastikan ujian kembali berjalan dengan jujur.

Teknologi Tidak Diimbangi Kedewasaa Pengguna
Peristiwa itu terjadi bertahun-tahun lalu. Namun, jika direnungkan, persoalannya justru semakin relevan pada hari ini. Dahulu hanya SMS. Kini tersedia mesin pencari, media sosial, hingga kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab hampir semua pertanyaan dalam hitungan detik. Teknologi berkembang luar biasa. Sayangnya, tidak selalu diikuti dengan kedewasaan dalam menggunakannya.

Fenomena penyalahgunaan gawai di lingkungan sekolah bukan lagi cerita satu atau dua kasus. Gangguan konsentrasi belajar, kecanduan media sosial, permainan daring saat pelajaran, hingga praktik kecurangan akademik menjadi tantangan nyata yang dihadapi hampir semua sekolah. Karena itulah terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Surat edaran ini hadir pada waktu yang tepat.

Perlu dipahami, kebijakan tersebut bukan melarang anak memiliki gawai, apalagi memusuhi perkembangan teknologi. Justru sebaliknya, pemerintah ingin mengembalikan fungsi gawai sebagai sarana belajar, bukan sebagai pengganti proses berpikir.

Batasi Perilaku Penggunanya
Inilah pesan penting yang sering terlewat. Yang dibatasi bukan teknologinya, tetapi perilaku penggunaannya.

Masih ada anggapan bahwa pembatasan penggunaan telepon genggam akan membuat sekolah menjadi ketinggalan zaman. Pandangan ini kurang tepat. Anak-anak tetap membutuhkan teknologi. Namun, mereka juga membutuhkan kemampuan berkonsentrasi, berdiskusi, membaca buku, berinteraksi dengan teman, serta menyelesaikan persoalan menggunakan kemampuan berpikirnya sendiri.

Karena itu, SE Nomor 18 Tahun 2026 mendorong setiap sekolah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai penggunaan gawai. Misalnya, kapan gawai boleh digunakan sebagai media pembelajaran, bagaimana mekanisme penyimpanannya selama jam pelajaran, hingga pengecualian bagi kondisi darurat, kebutuhan kesehatan, maupun peserta didik penyandang disabilitas.

Aturan yang jelas akan lebih mudah diterima dibandingkan larangan tanpa penjelasan. Anak-anak juga akan memahami bahwa pembatasan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan perlindungan terhadap hak mereka untuk belajar secara optimal.

Salah satu kekuatan surat edaran ini adalah diperkenalkannya Prinsip 3S, yaitu Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break. Prinsip ini tampak sederhana, tetapi sangat aplikatif.

Screen Time berarti mengatur lamanya anak menggunakan gawai agar tidak menghabiskan sebagian besar waktunya di depan layar.

Screen Zone berarti menetapkan ruang-ruang tertentu sebagai kawasan penggunaan gawai yang diatur. Di sekolah, ruang kelas dapat menjadi zona belajar yang bebas distraksi. Di rumah, meja makan dan kamar tidur layak menjadi ruang untuk membangun komunikasi keluarga tanpa gangguan layar.

Screen Break berarti membiasakan anak beristirahat dari paparan layar agar mata, otak, dan pikiran memperoleh kesempatan memulihkan konsentrasi serta membangun interaksi sosial secara langsung.

Mengendalikan Teknologi
Jika tiga kebiasaan sederhana ini diterapkan secara konsisten, anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang cerdas, tetapi juga mampu mengendalikan teknologi, bukan dikendalikan olehnya.

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada siswa. Guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, bahkan orang tua memiliki tanggung jawab yang sama.

Sulit mengajak siswa menyimpan telepon genggam apabila guru sendiri sibuk membuka media sosial ketika proses pembelajaran berlangsung. Sulit meminta anak mengurangi waktu bermain gawai apabila orang tua sepanjang malam juga sibuk menatap layar.

Anak belajar bukan hanya dari nasihat, melainkan dari apa yang mereka lihat setiap hari. Karena itu, keteladanan adalah kunci utama keberhasilan implementasi surat edaran ini.

Sekolah juga perlu membangun komunikasi yang baik dengan orang tua melalui sosialisasi, diskusi, maupun penyusunan kesepakatan bersama. Ketika sekolah dan keluarga berjalan searah, anak akan memperoleh pesan yang konsisten mengenai pentingnya penggunaan gawai secara sehat.

Saya masih mengingat SMS yang masuk saat Ujian Nasional bertahun-tahun lalu. Kata challenge memang berarti “tantangan”. Ironisnya, tantangan yang sesungguhnya bukanlah menerjemahkan satu kata bahasa Inggris.

Tantangan terbesar pendidikan saat ini adalah menjaga agar anak tetap mau berpikir, mau berusaha, dan mau belajar dengan jujur di tengah kemudahan teknologi yang menawarkan jawaban instan.

Daya Juang Anak akan Melemah
Jika setiap persoalan selalu diselesaikan dengan mencari jawaban tercepat di layar, maka perlahan-lahan kemampuan bernalar, kreativitas, dan daya juang anak akan melemah.

Di sinilah makna penting Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026. Kebijakan ini bukan sekadar mengatur telepon genggam, melainkan mengingatkan kita bahwa pendidikan sejatinya adalah membangun karakter, integritas, dan kemampuan berpikir.

Mari kita jadikan surat edaran ini sebagai gerakan bersama, bukan sekadar dokumen administrasi yang selesai setelah disosialisasikan. Sekolah perlu melaksanakannya secara konsisten, guru memberi teladan, orang tua memperkuat dari rumah, dan siswa belajar menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Sebab, sehebat apa pun perkembangan teknologi, otak manusia tetap tidak boleh berhenti berpikir, dan karakter tidak pernah bisa diunduh dari internet.(*)

 

 

BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2026-07-16 at 16.07
UKDW Gelar Festival Jamu Nusantara 2026, Perkuat Kolaborasi Herbal Menuju Pasar Global
smktelkom
356 Murid Baru Ikuti MPLS di SMK Telkom Purwokerto
WhatsApp Image 2026-07-16 at 14.54
Gelar IHT, Guru SMPN 1 Baturraden Semangat Memasuki Tahun Ajaran Baru 2026/2027
WhatsApp Image 2026-07-16 at 11.43
Para Guru Berseragam SMA dan 25 Buku Diluncurkan Warnai HUT ke 29 SMAN 1 Sigaluh
FAUZI MERAH
Saatnya Sekolah Tegas Menerapkan SE Pembatasan Gawai