*Membahayakan Keberlanjutan Sumber Daya Perikanan

BANYUMAS, EDUKATOR–Praktik destructive fishing (DF) atau penangkapan ikan menggunakan bom, potas, dan setrum di Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu, khususnya wilayah Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, dinilai telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem sungai, tetapi juga membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan dan keselamatan masyarakat.
Penegakan Hukum Dinilai Masih Lemah
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Muhammad Irvan Mahmud Asia, menegaskan pemerintah perlu segera memperkuat penegakan hukum terhadap para pelaku destructive fishing. Menurutnya, penggunaan bom, potas, dan alat setrum telah merusak habitat perairan dan mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Muhammad Irvan Mahmud Asia (kiri) menerima penghargaan.
“Praktik ini berlangsung secara masif dan terstruktur. Bahkan, berdasarkan keterangan Pokmaswas Lestari Kaliku, sebagian pelaku membawa senjata sehingga masyarakat kesulitan melakukan pengawasan,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Aturan dan Strategi Penegakan untuk Zona Inti Konservasi: Solusi Menghadapi Destructive Fishing“, yang diselenggarakan Pokmaswas Lestari Kaliku bersama Tim Pengabdian BIMA Tahun 2026 di Kecamatan Rawalo, Sabtu (1/8/2026).
Irvan menjelaskan, dampak destructive fishing sangat luas. Selain menghancurkan habitat ikan, praktik tersebut memutus rantai makanan, menurunkan kualitas air, meningkatkan risiko kesehatan akibat ikan yang terpapar bahan kimia seperti potassium, hingga membahayakan keselamatan pelaku sendiri.
Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab praktik tersebut terus berlangsung. Keterbatasan koordinasi antarinstansi, minimnya pengawasan, belum optimalnya penerapan sanksi pidana maupun sosial, serta terbatasnya jumlah personel Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap yang harus menjangkau wilayah Rawalo menjadi tantangan yang harus segera diatasi.
“Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup untuk menindak pelaku destructive fishing. Persoalannya, implementasi penegakan hukumnya belum berjalan maksimal,” katanya.
Dorong Operasi Terpadu dan Zona Inti Konservasi
Irvan menegaskan, praktik destructive fishing hanya menguntungkan segelintir pelaku, sedangkan kerusakan lingkungan harus ditanggung masyarakat luas dan generasi mendatang. Karena itu, pemerintah tidak boleh lagi memandang persoalan tersebut sebagai masalah biasa.
“Hukum harus hadir untuk mencegah, menindak, sekaligus memulihkan kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, PPASDA mendorong pelaksanaan operasi penegakan hukum terpadu, perlindungan bagi pelapor, pengembangan mekanisme pelaporan digital, penuntutan yang konsisten, serta publikasi putusan hukum agar menimbulkan efek jera.
Selain penegakan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Irvan juga mengusulkan penerapan sanksi sosial dan adat. Pelaku dapat diwajibkan melakukan restorasi ekologis, seperti menebar benih ikan atau udang serta menanam pohon di sepanjang bantaran sungai.
Untuk jangka panjang, ia menilai pembentukan zona inti konservasi di DAS Serayu menjadi kebutuhan mendesak. Kawasan tersebut sepenuhnya dilindungi dari aktivitas penangkapan ikan sehingga dapat berfungsi sebagai lokasi pemijahan dan pembibitan ikan guna menjaga keseimbangan ekosistem.
“Prinsipnya adalah no take zone, yaitu kawasan yang tidak boleh dieksploitasi agar sumber daya ikan tetap lestari dan dapat dimanfaatkan lintas generasi,” pungkasnya.
FGD tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kapolsek Rawalo, Danramil Rawalo, Camat Rawalo, para kepala desa se-Kecamatan Rawalo, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas.
Kemudian PSDKP Cilacap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Tim Pengabdian BIMA, penyuluh kehutanan, penyuluh perikanan, nelayan, pemancing, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.(Iko)