Oleh: Afiyati, SE., MM.
Lurah Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan V BPSDMD Provinsi Jawa Tengah
MEMBAYAR pajak sering kali dipandang sebagai kewajiban yang membebani. Tidak sedikit masyarakat yang menunda, bahkan menghindarinya. Alasannya beragam. Ada yang sibuk bekerja, ada yang merasa prosedurnya rumit, ada pula yang sekadar enggan mengantre di loket pelayanan. Dalam situasi seperti itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya mengapa masyarakat belum taat membayar pajak, melainkan juga apakah negara sudah cukup dekat dengan warganya.
Pelayanan publik pada akhirnya bukan sekadar soal aturan yang harus dipatuhi. Pelayanan publik adalah soal bagaimana pemerintah mampu menghadirkan kemudahan. Negara yang baik tidak selalu identik dengan aturan yang semakin banyak, melainkan dengan pelayanan yang semakin mudah dijangkau.
Di sinilah saya belajar bahwa perubahan sering kali lahir bukan dari kebijakan yang besar, tetapi dari keberanian mengubah cara pandang terhadap persoalan sehari-hari. Ketika pelayanan masih mengharuskan masyarakat datang ke kantor, sesungguhnya yang sedang dibangun adalah budaya menunggu. Sebaliknya, ketika pemerintah memilih mendatangi masyarakat, yang tumbuh adalah budaya melayani.
Kesadaran itulah yang melahirkan gagasan JEMPOLESS, singkatan dari Jemput Bola dan Pembayaran Secara Cashless, untuk mengoptimalkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Program ini lahir bukan semata-mata untuk meningkatkan angka penerimaan pajak. Yang jauh lebih penting adalah mengubah wajah pelayanan publik agar lebih dekat, lebih sederhana, dan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat hari ini.
Pelayanan Tidak Boleh Menunggu
Dalam birokrasi, kita sering merasa telah memberikan pelayanan hanya karena loket sudah dibuka. Padahal, dari sudut pandang masyarakat, pelayanan baru benar-benar hadir ketika mudah diakses.
Inilah ironi yang kerap luput disadari. Pemerintah merasa sudah melayani, sementara masyarakat masih merasa harus berjuang untuk memperoleh layanan.
Kelurahan Wirasana memiliki jumlah penduduk 7.804 jiwa. Di antara jumlah tersebut terdapat 3.276 wajib pajak PBB-P2 pada Tahun 2026 dengan pagu ketetapan pajak sebesar Rp277.527.381. Angka tersebut menunjukkan bahwa pelayanan PBB-P2 bukanlah pekerjaan sederhana. Semakin banyak wajib pajak yang harus dilayani, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pelayanan berjalan cepat, mudah, dan tepat sasaran.
Di sisi lain, masyarakat memiliki latar belakang pekerjaan dan aktivitas yang beragam. Ada pedagang, buruh, pegawai, pelaku UMKM, petani, hingga pensiunan. Tidak semua memiliki waktu datang ke kantor kelurahan pada jam kerja. Tidak semua pula memiliki kemudahan transportasi. Jika pelayanan tetap dipusatkan di kantor, sesungguhnya yang sedang dibangun adalah jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Karena itu, paradigma pelayanan harus diubah. Bukan masyarakat yang terus-menerus mendatangi pemerintah, melainkan pemerintah yang hadir di tengah masyarakat.
Melalui program JEMPOLESS, Kelurahan Wirasana membentuk posko pelayanan PBB-P2 yang lokasinya disepakati bersama para Ketua RT. Salah satu posko bahkan memanfaatkan balai pos ronda sebagai pusat pelayanan sementara. Tempat yang selama ini menjadi ruang berkumpul warga kini berubah menjadi ruang pelayanan publik yang dekat, mudah dijangkau, dan lebih humanis.
Slogan yang diusung pun sederhana, tetapi sarat makna.
“Bayar PBB liwat Posko, Cedhek Omah, Gampang Tur Ora Ribet.”
Slogan tersebut bukan sekadar kalimat promosi. Ia menjadi filosofi pelayanan. Bahwa membayar pajak tidak harus jauh dari rumah, tidak perlu mengantre panjang, dan tidak lagi terasa merepotkan.
Digitalisasi Harus Membumi
Transformasi digital sering dipahami sebatas penggunaan aplikasi. Padahal, digitalisasi sejatinya adalah perubahan cara kerja agar pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.
Tahun 2026 menjadi momentum penting karena Kecamatan Purbalingga ditetapkan sebagai pilot project pembayaran PBB-P2 secara cashless. Kesempatan ini menjadi ruang pembelajaran bahwa digitalisasi tidak boleh berhenti pada slogan. Teknologi harus benar-benar mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Melalui kerja sama Kelurahan Wirasana dengan Bank Jateng dalam program PPOB Laku Pandai, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PBB secara non-tunai di posko pelayanan. Kehadiran layanan tersebut memberikan pilihan pembayaran yang lebih praktis, aman, dan cepat. Seluruh transaksi tercatat secara elektronik sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Namun demikian, digitalisasi juga tidak boleh kehilangan sentuhan manusianya. Masih ada warga yang belum terbiasa menggunakan transaksi non-tunai. Di sinilah aparatur kelurahan tidak hanya berperan sebagai penyelenggara layanan, tetapi juga menjadi pendamping dan edukator agar masyarakat semakin percaya diri memanfaatkan layanan digital.
Yang membedakan JEMPOLESS dengan pelayanan sebelumnya adalah pendekatan jemput bola. Aparatur kelurahan tidak lagi hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi mendekatkan pelayanan melalui posko-posko PBB yang dibuka di lingkungan warga berdasarkan kesepakatan bersama para Ketua RT.
Dengan demikian, masyarakat memperoleh dua kemudahan sekaligus, yakni lokasi pelayanan yang dekat dari rumah dan pilihan pembayaran secara cashless yang lebih praktis, aman, serta transparan.
Digitalisasi yang berhasil bukan ketika aplikasi tersedia, melainkan ketika masyarakat merasa mudah menggunakannya.
Pajak Bukan Sekadar Kewajiban
Sesungguhnya persoalan pajak bukan hanya persoalan angka penerimaan daerah. Pajak adalah persoalan kepercayaan.
Masyarakat akan lebih bersedia memenuhi kewajibannya ketika mereka merasakan bahwa pemerintah juga sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan terbaik.
Hubungan antara pemerintah dan masyarakat tidak dibangun hanya melalui regulasi, tetapi melalui pengalaman pelayanan yang baik. Ketika petugas hadir di lingkungan warga, membuka posko di dekat rumah, melayani dengan ramah, serta menyediakan pilihan pembayaran secara cashless, sesungguhnya yang sedang dibangun bukan hanya kepatuhan membayar pajak, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kepercayaan merupakan modal sosial yang sangat berharga. Ketika kepercayaan tumbuh, partisipasi masyarakat meningkat. Ketika partisipasi meningkat, pembangunan akan lebih mudah diwujudkan secara kolaboratif.
Karena itu, keberhasilan program JEMPOLESS tidak hanya diukur dari meningkatnya realisasi penerimaan PBB-P2. Keberhasilannya juga terlihat ketika masyarakat mulai merasakan bahwa pemerintah hadir sebagai mitra yang memberikan solusi, bukan sekadar penagih kewajiban.
Membangun Pelayanan dari Lingkungan Warga
Sering kali inovasi diasosiasikan dengan teknologi yang mahal atau anggaran yang besar. Padahal, inovasi dapat lahir dari keberanian mengubah cara melayani.
JEMPOLESS membuktikan bahwa reformasi birokrasi dapat dimulai dari tingkat kelurahan. Melalui pendekatan jemput bola dan pembayaran secara cashless, pelayanan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Program ini selaras dengan visi Bupati Purbalingga, “Akselerasi Pembangunan Kolaboratif untuk Purbalingga Mandiri dan Sejahtera,” sekaligus mendukung misi ketiga, yaitu Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik melalui Digitalisasi Pelayanan Publik untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi.
Kolaborasi antara Kelurahan Wirasana, Bank Jateng, para Ketua RT, serta masyarakat menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak dapat dibangun sendiri oleh pemerintah. Ia membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
JEMPOLESS juga merupakan aksi perubahan yang tidak hanya bertujuan mempercepat pelunasan PBB-P2 Tahun 2026, tetapi sekaligus membangun budaya pelayanan yang proaktif dan budaya transaksi digital di tingkat kelurahan. Inovasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi pelayanan publik yang semakin modern, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan birokrasi bukanlah seberapa megah gedung kantornya, melainkan seberapa mudah masyarakat memperoleh pelayanan.
JEMPOLESS hanyalah satu langkah kecil. Namun, dari langkah kecil itulah perubahan besar dapat dimulai. Ketika negara memilih mendekati masyarakat, jarak perlahan menghilang. Ketika pelayanan dibuat sederhana, kepercayaan tumbuh.
Ketika pembayaran pajak menjadi mudah, kepatuhan meningkat. Dan ketika seluruh proses berlangsung secara transparan serta akuntabel, sesungguhnya kita sedang membangun pemerintahan yang lebih modern sekaligus lebih manusiawi.
Pada akhirnya, pelayanan publik bukan hanya tentang menarik pajak, melainkan tentang menghadirkan negara sedekat mungkin dengan masyarakat.
Dari pos ronda, dari balai lingkungan, dan dari ruang-ruang sederhana tempat warga berkumpul, lahirlah kepercayaan. Di sanalah reformasi birokrasi menemukan makna yang sesungguhnya.(*)