
Oleh: Mayjend TNI (Purn.) Fulad, S.Sos, M.Si
Penasihat Militer RI untuk PBB 2017–2019
dan Kandidat Doktor lmu Pertanian Unsoed
*Ujian Sesungguhnya Bukan Menangkap Pelaku, Melainkan Menghentikan Sistem yang Melahirkannya
Pendahuluan
Pada tulisan sebelumnya saya mengajukan satu judul sederhana: ekosistem ilegal tidak cukup dilawan dengan menutup lubang. Rantainya harus dipotong. Sebab ketika praktik ilegal telah berlangsung lama, menghasilkan keuntungan besar, dan mampu bertahan setelah berbagai operasi penertiban, yang dihadapi negara bukan lagi sekadar pelanggaran hukum.
Yang dihadapi adalah sebuah ekosistem.
Di dalamnya ada pelaku, modal, pasar, akses, informasi, birokrasi, dan dalam kemungkinan tertentu, perlindungan. Mereka tidak selalu berada dalam satu organisasi. Namun, kepentingannya bertemu pada satu titik: memperoleh keuntungan dari kelemahan negara.
Karena itu, pertanyaan berikutnya jauh lebih berat: mungkinkah Presiden memutus ekosistem ilegal?
Jawabannya: mungkin. Tetapi hanya jika kekuasaan digunakan bukan sekadar untuk memerintah, melainkan untuk mengembalikan negara pada tempatnya: lebih kuat daripada jaringan yang hidup dari kelemahannya.
Inilah ujian kepemimpinan yang sesungguhnya.
Presiden mempunyai kewenangan konstitusional, instrumen pemerintahan, aparat penegak hukum, intelijen, dan perangkat regulasi. Namun, kekuasaan formal tidak selalu identik dengan kekuasaan efektif. Perintah dapat sangat tegas di pusat, tetapi kehilangan daya ketika melewati lorong birokrasi dan berhadapan dengan kepentingan yang telah mengakar.
Maka persoalannya bukan semata-mata apakah Presiden berani.
Persoalannya adalah apakah keberanian itu dapat diubah menjadi sistem negara yang bekerja.
Ketika yang Dilawan Bukan Lagi Orang, Melainkan Sistem
Jika ilegalitas dilakukan oleh satu atau dua orang, negara relatif mudah bertindak. Pelaku ditangkap, diproses, kemudian dihukum.
Tetapi ekosistem bekerja dengan cara berbeda.
Satu pelaku ditangkap, jaringan mencari pengganti. Satu lokasi ditutup, aktivitas berpindah. Satu jalur diputus, jalur lain dibuka. Satu perusahaan dibekukan, modal dapat mencari kendaraan baru.
Ekosistem mempunyai kemampuan beradaptasi.
Karena itu, Presiden sebenarnya tidak sedang berhadapan dengan satu kelompok yang mudah ditunjuk. Presiden berhadapan dengan mekanisme yang mampu mengganti bagian-bagiannya sambil mempertahankan keuntungan yang sama.
Di sinilah negara sering keliru mengukur kemenangan.
Kita menghitung jumlah operasi, jumlah tersangka, jumlah barang sitaan, atau jumlah izin yang dicabut. Semua itu penting, tetapi belum menjawab pertanyaan paling mendasar:
Apakah sistem yang melahirkan pelanggaran tersebut telah mati?
Jika belum, negara mungkin telah memenangkan beberapa pertempuran, tetapi belum memenangkan perang.
Kekuasaan Formal Tidak Cukup
Presiden dapat berkata: berantas. Tetapi siapa yang menjalankan?
Presiden dapat berkata: tindak. Tetapi siapa yang mengawasi?
Presiden dapat berkata: jangan lindungi pelaku. Tetapi siapa yang memastikan tidak ada tangan lain yang diam-diam membuka pintu?
Di antara keputusan Presiden dan kenyataan di lapangan terdapat rantai panjang: kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat pengawasan, penegak hukum, hingga pelaksana teknis.
Di sepanjang rantai itu, sebuah kebijakan dapat menjadi kuat atau melemah.
Karena itu, persoalan utama bukan hanya keberanian politik Presiden. Yang lebih menentukan adalah kemampuan mengubah keberanian politik menjadi disiplin kelembagaan.
Negara tidak boleh bergantung pada keberanian satu orang.
Presiden harus membangun sistem yang tetap bekerja bahkan ketika tidak ada kamera, tidak ada pidato, dan tidak ada sorotan publik.
Di situlah kekuasaan menjadi institusi.
Memutus Empat Mata Rantai
Jika Presiden sungguh-sungguh ingin memutus ekosistem ilegal, pemberantasan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.
Setidaknya ada empat mata rantai yang harus diputus: uang, akses, perlindungan, dan pasar.
Pertama, uang.
Selama keuntungan tetap mengalir, aktivitas ilegal akan selalu menemukan pelakunya. Karena itu, mengejar barang tanpa mengejar aliran uang ibarat memotong daun sementara akarnya tetap hidup.
Kedua, akses.
Ilegalitas membutuhkan ruang untuk bergerak: izin, fasilitas, jalur distribusi, informasi, bahkan celah administratif. Celah itu harus ditutup.
Ketiga, perlindungan.
Ini bagian paling sensitif. Pelaku akan berani apabila merasa memiliki tameng. Negara harus memastikan tidak ada kekuasaan, jabatan, hubungan, atau kedekatan yang dapat dijadikan tempat berlindung dari hukum.
Keempat, pasar.
Selama ada permintaan dan keuntungan, jaringan akan berusaha hidup kembali. Maka pemberantasan harus memahami seluruh rantai ekonomi, bukan hanya ujung kriminalitasnya.
Dengan demikian, operasi penegakan hukum harus bergerak dari menangkap pelaku menuju mematikan kemampuan ekosistem untuk bereproduksi.
Itulah perbedaan antara penertiban dan pemberantasan.
Ujian Terberat Adalah Ketika Hukum Menyentuh Kepentingan
Keberanian seorang pemimpin tidak paling jelas ketika ia berhadapan dengan musuh di luar lingkaran kekuasaan.
Keberanian justru terlihat ketika hukum mulai menyentuh kepentingan yang besar, jaringan yang lama, atau siapa pun yang mempunyai akses kepada kekuasaan.
Tentu, negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan prasangka. Tidak boleh ada seseorang dinyatakan bersalah hanya karena kedekatan atau persepsi publik.
Namun, negara juga tidak boleh takut bertanya: apakah hukum berlaku sama bagi semua?
Sebab hukum kehilangan wibawa ketika masyarakat melihat adanya dua pintu: satu untuk mereka yang kuat, satu untuk mereka yang lemah.
Tidak boleh ada istilah “orang kita” dan “orang mereka” ketika hukum bekerja.
Yang ada adalah warga negara yang tunduk pada hukum.
Di sinilah Presiden diuji bukan hanya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, tetapi sebagai penjaga kepercayaan publik.
Siddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathanah: Etika Kekuasaan
Dalam masyarakat Indonesia yang religius, pembicaraan tentang pemberantasan ilegalitas tidak lengkap jika hanya berhenti pada hukum dan administrasi. Ada dimensi moral yang menentukan apakah kekuasaan akan menjadi alat perbaikan atau justru menjadi bagian dari persoalan.
Rasulullah Muhammad SAW memberikan empat teladan utama: Siddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathanah.
Siddiq adalah kebenaran dan kejujuran. Dalam kepemimpinan negara, ini berarti keberanian untuk mengatakan yang benar sekalipun tidak selalu menyenangkan bagi kekuasaan.
Amanah adalah kepercayaan. Jabatan bukan milik pribadi. Kekuasaan adalah titipan rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat.
Tabligh adalah keberanian menyampaikan. Negara harus terbuka mengenai persoalan, keberhasilan, maupun kegagalan. Kepercayaan publik tidak dibangun dengan menutupi masalah, tetapi dengan menunjukkan bahwa masalah sedang dihadapi secara sungguh-sungguh.
Sedangkan Fathanah adalah kecerdasan dan kebijaksanaan. Menghadapi ekosistem ilegal membutuhkan lebih dari sekadar keberanian. Dibutuhkan kecerdasan membaca jaringan, uang, teknologi, birokrasi, dan kemampuan adaptasi para pelakunya.
Siddiq memberi arah moral. Amanah memberi batas kekuasaan. Tabligh membangun kepercayaan. Fathanah menentukan strategi.
Keempatnya merupakan fondasi kepemimpinan yang diperlukan ketika negara berhadapan dengan sistem yang telah lama belajar memanfaatkan kelemahan negara.
Presiden Tidak Boleh Menjadi “Superhero”
Ada kecenderungan dalam politik kita untuk berharap terlalu banyak kepada figur Presiden.
Seolah-olah semua persoalan selesai ketika Presiden turun tangan.
Pandangan semacam itu justru berbahaya.
Presiden yang kuat bukan Presiden yang melakukan semuanya sendiri. Presiden yang kuat adalah Presiden yang mampu membuat seluruh mesin negara bekerja secara konsisten.
Aparat penegak hukum harus memiliki keberanian dan integritas. Intelijen harus mampu membaca jaringan. Birokrasi harus menutup celah administratif. Pengawasan harus efektif. Pemerintah daerah harus menjadi bagian dari sistem. Aliran uang harus dapat ditelusuri. Masyarakat harus mempunyai ruang untuk mengawasi.
Media pun harus tetap menjalankan fungsi kontrol.
Dengan demikian, Presiden tidak menjadi “superhero” yang setiap saat harus turun tangan. Presiden menjadi arsitek sistem yang membuat hukum bekerja bahkan ketika tidak ada Presiden di ruangan itu.
Itulah negara yang matang.
Mengubah Struktur Insentif
Ada satu hal yang sering luput: ilegalitas tumbuh bukan hanya karena orang berani melanggar hukum, tetapi karena keuntungan melanggar hukum kadang lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung.
Di situlah negara harus mengubah struktur insentif.
Jika keuntungan besar dan risiko kecil, ilegalitas akan tumbuh.
Jika keuntungan hilang, akses tertutup, aliran uang terlacak, perlindungan lenyap, dan hukuman benar-benar pasti, ekosistem kehilangan daya tariknya.
Karena itu, tujuan pemberantasan bukan sekadar membuat pelaku takut.
Tujuannya adalah membuat model bisnis ilegal tidak lagi layak untuk dijalankan.
Inilah pendekatan strategis yang membedakan negara yang sekadar bereaksi dengan negara yang mampu mencegah.
Ukuran Kemenangan Harus Diubah
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Presiden harus bergeser.
Bukan sekadar berapa banyak operasi dilakukan.
Namun, berapa banyak jaringan yang benar-benar lumpuh.
Bukan sekadar berapa pelaku ditangkap.
Namun, apakah kemampuan ekosistem untuk melahirkan pelaku baru telah dihentikan.
Bukan sekadar berapa izin dicabut.
Namun, apakah celah yang memungkinkan izin bermasalah terbit telah ditutup.
Bukan sekadar berapa barang ilegal disita.
Namun, apakah uang, akses, perlindungan, dan pasar yang membuat bisnis ilegal itu hidup telah diputus.
Sebab negara tidak benar-benar menang ketika seorang pelaku masuk penjara.
Negara menang ketika sistem yang melahirkan pelaku itu tidak mampu lagi hidup.
Penutup
Mungkinkah Presiden memutus ekosistem ilegal?
Mungkin. Tetapi sejarah tidak akan mengukurnya dari kerasnya perintah. Sejarah akan mengukurnya dari keberanian memaksa seluruh mesin negara bekerja tanpa pandang bulu.
Presiden harus berani masuk ke hulu, bukan hanya memukul hilir. Harus mengejar uang, bukan hanya barang. Harus menutup akses, bukan hanya lokasi. Harus memutus perlindungan, bukan hanya menangkap pelaku. Dan harus menghilangkan pasar yang membuat ilegalitas terus menemukan kehidupan baru.
Di atas semua itu, Presiden membutuhkan kompas moral.
Siddiq agar kekuasaan berdiri di atas kebenaran.
Amanah agar jabatan tidak berubah menjadi kepentingan pribadi.
Tabligh agar negara tidak kehilangan kejujuran di hadapan rakyat.
Fathanah agar negara tidak kalah cerdas dari jaringan yang hendak dilawannya.
Pada akhirnya, pertarungan melawan ekosistem ilegal bukan semata-mata pertarungan antara Presiden dan pelanggar hukum.
Ini adalah pertarungan antara negara yang ingin berdiri tegak dan jaringan yang ingin negara tetap lemah.
Karena itu, pertanyaan terbesarnya bukan apakah Presiden mempunyai kekuasaan.
Presiden jelas mempunyai kekuasaan.
Pertanyaan yang lebih berat adalah: apakah kekuasaan itu akan digunakan untuk menjaga keseimbangan kepentingan, atau untuk mengembalikan hukum sebagai panglima?
Sebab ketika negara benar-benar hadir, jaringan akan kehilangan tempat berlindung.
Dan ketika hukum benar-benar bekerja, ekosistem ilegal tidak lagi memiliki ruang untuk beregenerasi.
Di situlah seorang Presiden tidak sekadar memerintah negara. Di situlah ia membuktikan bahwa negara masih memiliki keberanian untuk memerintah dirinya sendiri.(*)
Gombong, Agustus 2026