Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027

Bagikan :

*Yang Belum Lulus Seleksi Tetap Berstatus PPPK

Ilustrasi AI

JAKARTA, EDUKATOR–Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027. Bagi guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi tersebut, status kepegawaiannya tetap sebagai PPPK.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan dan kepastian karier guru.

“Guru PPPK diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS,” kata Qodari, di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Kebijakan penataan status kepegawaian guru PPPK tersebut telah disepakati pemerintah bersama DPR. Pelaksanaannya mencakup sejumlah ketentuan, mulai dari penataan PPPK paruh waktu hingga perubahan status kepegawaian guru.

Seleksi CPNS Tidak Otomatis
Qodari menjelaskan, guru PPPK akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru pada 2027. Namun, kesempatan tersebut bukan berarti pengangkatan otomatis menjadi CPNS.

Setiap guru PPPK yang mengikuti seleksi harus menjalani tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka yang tidak berhasil dalam seleksi tetap memperoleh kepastian status sebagai PPPK.

“Seleksi dilakukan sesuai ketentuan, bukan pengangkatan otomatis,” ujar Qodari.

Dengan ketentuan tersebut, guru PPPK memiliki peluang meningkatkan status kepegawaiannya melalui jalur seleksi. Sementara itu, mereka yang belum berhasil tidak kehilangan status sebagai pegawai pemerintah.

PPPK Paruh Waktu Dialihkan
Selain kesempatan mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menyepakati penataan guru PPPK paruh waktu. Mereka akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing.

Mekanisme pengalihan tersebut mulai berlaku pada Januari 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru secara nasional.

Qodari mengatakan, status kepegawaian guru nantinya menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara itu, ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Pemerintah Buka Pengadaan Guru Baru
Pemerintah juga akan membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Pengadaan tersebut tidak hanya ditujukan bagi guru yang sudah mengabdi.

Kesempatan juga akan dibuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru. Mereka dapat mengikuti proses pengadaan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Qodari mengatakan penataan tersebut diharapkan menciptakan sistem kepegawaian guru yang lebih terintegrasi secara nasional.

“Status dan jenjang karier guru harus lebih terarah,” katanya.

Menurut Qodari, kebijakan tersebut bukan semata-mata menyangkut administrasi kepegawaian. Penataan status guru juga berkaitan dengan kepastian karier, reformasi tata kelola guru, dan peningkatan mutu pendidikan.

“Penguatan posisi guru adalah investasi masa depan Indonesia,” ujar Qodari.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap guru memperoleh kepastian status dan jenjang karier dalam satu kerangka nasional. Pada saat yang sama, penataan tenaga pendidik diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (Prasetiyo)

 

 

BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2026-09-03 at 10.08
Marching Band MTs Negeri Banyumas Siap Ramaikan ETK Kwarda Jateng
tacb
Banjarnegara Segera Ajukan Dua Cagar Budaya Nasional
FULAD6
Pintu Belakang Istana
WhatsApp Image 2026-09-02 at 15.38
Mahasiswa Teknik Sipil Unsoed Juara 4 Asian Bridge Competition 2026 di Jepang
Gemini_Generated_Image_xduroxduroxdurox
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027