*Komisi III DPR Kunjungi BNNP Jateng, Bidik Nol Prevalensi Narkotika 2045

SEMARANG, EDUKATOR – Sekitar 195.081 orang di Jawa Tengah diperkirakan menyalahgunakan narkoba dalam setahun berdasarkan penelitian 2019. Menghadapi tantangan tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menargetkan nol prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2045. Prevalensi merupakan persentase penduduk yang menyalahgunakan narkoba dalam kelompok dan periode tertentu.
Target ambisius tersebut ditempuh melalui penguatan pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum. Rancangan besar penanganan narkotika itu mendapat apresiasi Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja reses di Semarang, Selasa (13/10/2026).
Empat Pilar Penanganan Narkotika
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI tersebut merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Pertemuan itu dihadiri jajaran Komisi III DPR RI, Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah.
Plt. Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M., menjelaskan, Grand Design Zero Prevalensi Narkotika 2045 menjadi arah strategis jangka panjang untuk menangani persoalan narkotika secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
“Target besar ini harus kita perjuangkan bersama,” tegas Edi.
Ia mengatakan, pencapaian target tersebut membutuhkan komitmen bersama, dukungan kebijakan, serta keterlibatan aktif pemerintah dan masyarakat. BNNP Jawa Tengah juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, institusi pendidikan, sektor kesehatan, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat.
Menurut Edi, penanganan narkotika tidak cukup mengandalkan penindakan hukum. Pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk mewujudkan Jawa Tengah Bersinar (Bersih Narkoba) menuju Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan penelitian prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 yang dilakukan BNN RI bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), estimasi jumlah penyalahguna narkoba di Jawa Tengah yang menggunakan narkoba dalam setahun terakhir mencapai sekitar 195.081 orang.
Kapasitas Rehabilitasi Diproyeksikan 30.240 Orang
Untuk mendukung target 2045, BNNP Jawa Tengah menetapkan empat pilar utama, yaitu optimalisasi rehabilitasi, penguatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat atau dayamas, serta penegakan hukum. Keempatnya dirancang untuk mengurangi risiko penyalahgunaan, memperluas akses pemulihan, memperkuat ketahanan masyarakat, dan menindak jaringan peredaran gelap narkotika.
Pada sektor rehabilitasi, BNNP Jawa Tengah memetakan 84 fasilitas layanan. Jumlah tersebut terdiri atas 10 Loka/Balai Besar, 66 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), dan delapan lembaga rehabilitasi swasta.
Dengan asumsi setiap fasilitas melayani 30 orang per bulan, kapasitas teoritis seluruh fasilitas diproyeksikan mencapai 30.240 orang per tahun. Angka tersebut merupakan potensi kapasitas layanan apabila seluruh fasilitas mampu memenuhi target pelayanan yang ditetapkan.
Edi menjelaskan, penguatan rehabilitasi dilakukan melalui kolaborasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota serta lembaga swasta. Kerja sama ini diarahkan untuk menyediakan tenaga medis profesional, meningkatkan kapasitas layanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap rehabilitasi.
Sementara itu, pemberdayaan masyarakat menyasar mantan penyalahguna narkotika, mantan pelaku tindak pidana narkotika, kelompok rentan, serta masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial dan ekonomi. Upaya tersebut diharapkan membantu mereka membangun kemandirian dan kembali menjalankan fungsi sosial secara produktif.
DPR Dorong Indikator Keberhasilan yang Jelas
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., mengapresiasi penyusunan Grand Design Zero Prevalensi Narkotika 2045. Namun, ia mengingatkan bahwa visi jangka panjang harus diterjemahkan menjadi program konkret dengan indikator keberhasilan yang jelas.
“Visi besar harus diwujudkan melalui program konkret,” ujar Wayan.
Menurutnya, konsistensi pelaksanaan program dan dukungan lintas sektor menjadi kunci agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum harus berjalan secara terpadu.
Wayan menegaskan, keberhasilan penanganan narkotika tidak cukup diukur dari jumlah kasus yang diungkap atau pelaku yang diproses secara hukum. Keberhasilan juga harus terlihat dari kemampuan mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, serta menindak tegas jaringan peredaran gelap.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penanganan perkara narkotika. Pengguna dan bandar memiliki peran serta karakteristik berbeda sehingga penanganannya harus disesuaikan dengan ketentuan hukum.
“Pengguna yang memenuhi kriteria perlu mendapat rehabilitasi,” tegas Wayan.
Sebaliknya, bandar dan jaringan peredaran gelap harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Pendekatan yang tepat dinilai dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan fungsi rehabilitasi.
Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci
Wayan menambahkan, pencapaian target 2045 membutuhkan kesinambungan kebijakan, program, dan dukungan sumber daya. Penguatan fasilitas rehabilitasi, kecukupan anggaran, koordinasi antarlembaga, serta keterlibatan masyarakat perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan rancangan strategis tersebut.
Apresiasi dan masukan Komisi III DPR RI menjadi dorongan bagi BNNP Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Sinergi antara BNN, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, dan masyarakat diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.
Kunjungan kerja tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat penegakan hukum terpadu di Jawa Tengah, termasuk menghadapi perkembangan regulasi pidana yang baru. Koordinasi lintas instansi diharapkan mendorong penegakan hukum yang profesional, efektif, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan pencegahan serta pemulihan.
Melalui Grand Design Zero Prevalensi Narkotika 2045, BNNP Jawa Tengah menegaskan pentingnya visi yang kuat, pelaksanaan program yang konsisten, dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan Jawa Tengah Bersinar serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(Prasetiyo)