
Oleh: Mayjen TNI (Purn.) Fulad, S.Sos, M.Si
Penasehat Militer RI untuk PBB (2017-2019)
Pendahuluan
ADA tiga prahara besar yang dapat mengguncang perjalanan sebuah bangsa. Prahara pertama adalah prahara ideologi, ketika fondasi dan orientasi kebangsaan dipertaruhkan. Prahara kedua adalah prahara ekonomi dan politik, ketika ketidakstabilan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara. Prahara ketiga adalah prahara kedaulatan, ketika ancaman tidak lagi semata-mata datang dari luar perbatasan, tetapi justru berpotensi tumbuh dari dalam institusi yang diberi mandat menjaga negara.
Indonesia pernah melewati 1965 dan 1998 dengan harga sejarah yang tidak murah. Kini, muncul persoalan serius yang patut kita baca dalam perspektif ancaman kebangsaan: dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, aktivis, dan kalangan pers yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Perkembangan perkara ini telah memasuki proses hukum. Tiga personel Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Kemungkinan adanya motif atau tindak pidana lain juga tidak boleh disimpulkan sebelum penyidik menemukan bukti yang cukup.
Namun, bagi saya, persoalan ini sudah melampaui batas perkara pidana biasa.
Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana mungkin instrumen yang dibentuk untuk melindungi negara diduga justru digunakan untuk mengawasi pemegang mandat negara dan berbagai elemen bangsa di luar ketentuan hukum?
Penyadapan Ilegal: Senjata Kekuasaan Tanpa Suara
Dalam dunia modern, informasi telah menjadi salah satu sumber kekuatan strategis. Siapa yang menguasai informasi memiliki kemampuan untuk membaca kelemahan, memahami keputusan, memetakan kepentingan, bahkan memengaruhi arah kebijakan.
Karena itu, penyadapan bukan persoalan teknis semata. Penyadapan merupakan instrumen yang memiliki konsekuensi politik, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
Bayangkan apabila komunikasi strategis Presiden dengan para pembantunya dapat diakses pihak yang tidak berwenang. Bayangkan apabila pembicaraan pimpinan partai politik dikumpulkan untuk mengendalikan dinamika demokrasi. Bayangkan apabila komunikasi pengusaha digunakan untuk kepentingan pemerasan atau persaingan bisnis.
Bahkan, apabila komunikasi wartawan dan aktivis diawasi untuk membatasi kritik, yang terancam bukan hanya kebebasan individu, melainkan juga kualitas demokrasi.
Dalam perspektif intelijen, informasi yang diperoleh secara ilegal dapat berubah menjadi alat tekanan, manipulasi, kompromi, dan pengendalian.
Inilah bentuk ancaman yang bekerja tanpa suara. Tidak ada tank yang bergerak, tidak ada tembakan yang terdengar, tetapi keputusan seseorang dapat dipengaruhi oleh informasi yang berada di tangan pihak lain.
Saya menyebutnya sebagai ancaman silent power: kekuatan tersembunyi yang berpotensi memengaruhi negara melalui penguasaan informasi dan penyalahgunaan akses.
Namun, kita harus membedakan secara tegas antara penyadapan yang sah berdasarkan undang-undang dan penyadapan ilegal. Negara membutuhkan kemampuan intelijen, tetapi kemampuan itu harus tunduk kepada hukum, batas kewenangan, dan pengawasan.
Pertanyaan yang Lebih Besar: Di Mana Sistem Intelijen Negara?
Inilah bagian yang menurut saya harus mendapat perhatian paling serius.
Jika dugaan operasi penyadapan berlangsung dengan menggunakan perangkat, akses, dan infrastruktur yang berkaitan dengan institusi negara, kita tidak cukup hanya bertanya siapa operatornya. Kita harus menelusuri bagaimana sistem pengamanan internal bekerja, siapa yang mengawasi, dan apakah terdapat mekanisme deteksi yang gagal menjalankan fungsinya.
Di mana Badan Intelijen Negara (BIN)? Bagaimana fungsi kontraintelijen dijalankan? Bagaimana koordinasi intelijen kepolisian, intelijen pertahanan, dan intelijen nasional berlangsung?
Bagaimana pula peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam memastikan perlindungan komunikasi strategis dan keamanan ruang siber pemerintahan?
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menempatkan intelijen sebagai lini pertama sistem keamanan nasional. Fungsi deteksi dini, peringatan dini, penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan merupakan bagian dari tanggung jawab strategis intelijen.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 memberikan mandat kepada BSSN dalam penyelenggaraan keamanan siber dan persandian.
Tentu, kita tidak boleh serta-merta menyimpulkan BIN atau BSSN telah gagal. Keduanya memiliki kewenangan dan batas tugas yang berbeda. Belum tentu pula setiap aktivitas penyadapan berada dalam jangkauan teknis maupun kewenangan pengawasan BSSN.
Namun, justru karena itulah diperlukan evaluasi yang objektif.
Apakah terdapat kegagalan deteksi? Apakah ada celah koordinasi? Apakah mekanisme pengawasan tidak berjalan? Apakah sistem pengamanan komunikasi pejabat strategis negara belum memadai? Ataukah terdapat akses khusus yang disalahgunakan dan tidak terdeteksi oleh mekanisme pengendalian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka melalui mekanisme yang sah.
Negara tidak boleh hanya mampu mengumpulkan informasi tentang ancaman dari luar, tetapi gagal mengenali penyalahgunaan kekuasaan yang tumbuh di dalam rumahnya sendiri.
Ancaman Geopolitik: Ketika Rahasia Negara Menjadi Komoditas
Kita juga harus melihat persoalan ini dalam konteks geopolitik internasional.
Dunia sedang bergerak dalam kompetisi kekuatan besar. Persaingan tidak lagi hanya berlangsung melalui kekuatan militer dan ekonomi, tetapi juga melalui teknologi, data, kecerdasan buatan, operasi siber, dan penguasaan informasi strategis.
Dalam situasi seperti ini, komunikasi pemimpin negara, arah kebijakan pertahanan, posisi diplomasi, negosiasi ekonomi, dan dinamika politik domestik merupakan informasi yang sangat bernilai.
Apabila informasi tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak, risikonya dapat meluas. Pihak asing berpotensi memanfaatkannya untuk membaca kelemahan Indonesia, memengaruhi posisi tawar diplomatik, mengidentifikasi kerentanan pertahanan, atau memperoleh keuntungan dalam persaingan ekonomi.
Kita tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan asing dalam perkara ini. Namun, kemungkinan kebocoran, pemindahan, perdagangan, atau pemanfaatan data oleh pihak ketiga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang melakukan penyadapan. Harus ditelusuri pula ke mana data disimpan, siapa yang mengakses, apakah pernah disalin atau dipindahkan, siapa yang menerima manfaat, dan apakah ada hubungan dengan kepentingan di luar institusi maupun di luar negeri.
Dalam dunia intelijen, informasi yang bocor tidak selalu langsung digunakan. Kadang-kadang informasi disimpan, dipelajari, dan dimanfaatkan pada momentum yang dianggap paling menguntungkan.
Inilah alasan mengapa persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan kedaulatan informasi nasional.
Jangan Terjebak Nama, Bongkar Sistem dan Rantai Komando
Saya tidak ingin membawa persoalan ini ke dalam pertarungan nama, kelompok, atau kepentingan politik.
Ini bukan semata-mata persoalan Presiden, mantan Presiden, Kapolri, atau tokoh tertentu. Ini menyangkut prinsip yang lebih besar: tidak boleh ada seorang pun yang memiliki kewenangan tanpa pertanggungjawaban.
Apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan terbukti, proses hukum harus menjangkau seluruh pihak berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada operator teknis. Harus ditelusuri rantai komando, pemberi perintah, pengawas, penerima informasi, dan pihak yang memperoleh keuntungan.
Sebaliknya, tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya karena jabatan, kedekatan, atau dugaan publik.
Pernyataan pemerintah pada 3 November menyebut belum ditemukan indikasi makar dalam pasal yang digunakan penyidik. Pada 4 November, pemerintah menyampaikan bahwa kemungkinan unsur makar masih didalami. Perbedaan perkembangan keterangan tersebut menunjukkan pentingnya menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Kita harus berani mengungkap kebenaran, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum.
Lima Agenda Strategis Menyelamatkan Integritas Negara
Menurut saya, terdapat lima agenda yang harus segera menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, membentuk mekanisme investigasi independen dan kredibel. Pemeriksaan harus bebas dari konflik kepentingan. Unsur pengawas eksternal, ahli forensik digital, pakar hukum, serta lembaga pengawasan yang berwenang perlu dilibatkan sesuai ketentuan hukum.
Kedua, melakukan audit forensik menyeluruh terhadap perangkat penyadapan. Pemeriksaan harus mencakup sistem LIMS, server, rekam akses, otorisasi, aliran data, penyimpanan, pemindahan, dan penghapusan informasi. Rentang waktu pemeriksaan harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan dibatasi untuk melindungi pihak tertentu.
Ketiga, mengevaluasi rantai komando dan tanggung jawab kelembagaan. Siapa memberi perintah? Siapa mengetahui? Siapa mengawasi? Siapa menggunakan hasil penyadapan? Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan alat bukti, bukan spekulasi.
Keempat, memperkuat arsitektur intelijen dan keamanan siber nasional. BIN, BSSN, intelijen TNI, intelijen Polri, serta lembaga terkait perlu memperkuat koordinasi, mekanisme peringatan dini, kontraintelijen, dan perlindungan komunikasi strategis negara. Pengawasan harus menjamin bahwa seluruh kewenangan digunakan untuk kepentingan nasional.
Kelima, membangun tata kelola penyadapan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi regulasi yang ada, termasuk standar otorisasi, pembatasan sasaran, pencatatan akses, pengawasan independen, perlindungan data, serta mekanisme pertanggungjawaban. Tidak semua penyadapan memiliki satu jalur izin yang sama. Karena itu, setiap kewenangan harus mengikuti dasar hukum sektoral yang berlaku dan tidak boleh digunakan di luar batasnya.
Reformasi tidak cukup dengan pergantian pejabat. Yang harus dibenahi adalah sistem, budaya organisasi, integritas personel, dan pengawasan kekuasaan.
Penutup
Sebagai prajurit yang pernah mengemban tugas di dalam negeri maupun di lingkungan internasional, saya memahami bahwa pertahanan negara tidak hanya ditentukan oleh jumlah alutsista, kekuatan pasukan, dan kemampuan diplomasi. Pertahanan juga ditentukan oleh integritas orang-orang yang diberi kepercayaan mengelola kekuasaan.
Sebuah negara dapat memiliki persenjataan modern, lembaga intelijen yang besar, dan teknologi keamanan yang canggih. Namun, semua itu kehilangan makna apabila kewenangan tidak dikendalikan oleh hukum dan integritas.
Saya tidak sedang membela Presiden, mantan Presiden, Kapolri, BIN, BSSN, ataupun kelompok politik tertentu. Saya membela kepentingan yang jauh lebih besar: keselamatan negara, kehormatan institusi, hak konstitusional rakyat, dan kedaulatan Republik Indonesia.
Kepolisian harus kuat dan profesional. Intelijen harus tajam dan terpercaya. TNI harus kokoh menjaga pertahanan. BSSN harus mampu memperkuat perlindungan ruang siber. Namun, seluruhnya harus tunduk kepada konstitusi dan hukum.
Prahara pertama menguji ideologi bangsa. Prahara kedua menguji ketahanan ekonomi dan politik. Prahara ketiga menguji integritas kekuasaan, ketahanan informasi, dan kemampuan negara menjaga kedaulatannya dari dalam.
Kita tidak boleh membiarkan dugaan penyalahgunaan instrumen negara berlalu tanpa pengungkapan yang tuntas. Namun, kita juga tidak boleh menjadikan perkara ini sebagai alasan untuk meruntuhkan kepercayaan terhadap seluruh institusi negara.
Ada prinsip yang harus kita tegakkan bersama:
Kekuasaan harus memiliki batas. Kewenangan harus memiliki pengawasan. Kerahasiaan negara harus memiliki perlindungan. Dan setiap orang yang mengemban amanah negara harus memiliki pertanggungjawaban.
Sebab, musuh dari luar dapat kita hadapi dengan kekuatan pertahanan. Ancaman dari dalam hanya dapat kita cegah dengan integritas, kebenaran, supremasi hukum, dan keberanian memperbaiki sistem.
Negara tidak boleh kalah oleh orang-orang yang diberi kewenangan untuk menjaganya.
Itulah makna sesungguhnya menjaga kedaulatan Indonesia.
NKRI sudah final. Konstitusi di atas kepentingan pribadi dan golongan.(*)
Jakarta, November 2026