APBD Purbalingga Turun, Infrastruktur SNT Tetap Diprioritaskan

Bagikan :

*Anggaran Berkurang Rp 55,44 Miliar, Jadi Rp 2,052 Triliun

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menandatangani Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 dan Persetujuan DPRD atas penyerahan aset milik daerah.

PURBALINGGA, EDUKATOR–Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Meski anggaran turun Rp 55,44 miliar menjadi Rp 2,052 triliun, pemerintah tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat, termasuk fasilitas publik dan infrastruktur pendukung Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (2/9/2026). Sebelumnya, APBD Kabupaten Purbalingga 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,107 triliun.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan perubahan APBD difokuskan untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Setiap rupiah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Fahmi.

Infrastruktur dan Pelayanan Tetap Jadi Prioritas
Fahmi menjelaskan, perubahan anggaran antara lain menopang pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, serta penerangan jalan umum. Anggaran juga diarahkan untuk fasilitas publik dan infrastruktur pendukung SNT.

Menurut Fahmi, anggaran daerah bukan sekadar daftar belanja pemerintah. Setiap alokasi harus mampu memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.

“Anggaran harus menjadi solusi atas persoalan masyarakat,” ujarnya.

Selain infrastruktur, perubahan anggaran juga mencakup dukungan untuk pendidikan, perlindungan sosial, kesehatan, penguatan ekonomi, kepemudaan, olahraga, seni dan budaya, lingkungan, serta kebencanaan.

Program tersebut antara lain berupa bantuan perlengkapan sekolah, bantuan bagi masyarakat rentan dan rumah tidak layak huni, transportasi pasien katastropik, penyediaan air bersih, serta dukungan bagi UMKM dan sektor pertanian.

Anggaran juga diarahkan untuk pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pendapatan Daerah Rp 1,948 Triliun
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,948 triliun. Sementara itu, belanja daerah menjadi Rp2,050 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp103,76 miliar. Pembiayaan neto ditetapkan sebesar Rp102,16 miliar. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan ditetapkan Rp0.

Fahmi mengatakan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Raperda selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya.

Setelah proses evaluasi selesai, program-program yang telah disepakati dapat segera dilaksanakan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Aset BPRS Jadi Penyertaan Modal Daerah
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga menyetujui penyerahan aset milik daerah berupa tanah kepada PT BPRS Buana Mitra Perwira sebagai bagian dari penyertaan modal daerah.

Aset tersebut berada di Jalan MT Haryono Nomor 267 Purbalingga. Tanah seluas 1.340 meter persegi itu memiliki nilai pasar Rp7,343 miliar.

Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin mengatakan tanah tersebut telah digunakan sebagai kantor pusat BPRS Buana Mitra Perwira sejak 2009.

“Tanah itu digunakan sebagai kantor pusat sejak 2009,” kata Aman.

Penyerahan aset tersebut diharapkan memperkuat struktur permodalan BPRS. Dengan modal yang lebih kuat, BPRS diharapkan mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Aman mengatakan penguatan permodalan diperlukan untuk menjaga posisi kapital dan rasio kecukupan modal BPRS Buana Mitra Perwira tetap dalam kondisi baik.

“Modal kuat menjaga rasio kecukupan modal BPRS,” ujarnya.

Dengan penyerahan aset tersebut, porsi kepemilikan Pemerintah Kabupaten Purbalingga di BPRS Buana Mitra Perwira meningkat dari 53 persen menjadi 83 persen.

Fahmi berharap penguatan permodalan tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja BPRS sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Dividen dari BPRS yang masuk ke kas daerah nantinya dapat kembali digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.(Prasetiyo)

 

 

BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2026-09-03 at 10.08
Marching Band MTs Negeri Banyumas Siap Ramaikan ETK Kwarda Jateng
tacb
Banjarnegara Segera Ajukan Dua Cagar Budaya Nasional
FULAD6
Pintu Belakang Istana
WhatsApp Image 2026-09-02 at 15.38
Mahasiswa Teknik Sipil Unsoed Juara 4 Asian Bridge Competition 2026 di Jepang
Gemini_Generated_Image_xduroxduroxdurox
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027