
Proses pemusnahan Upal dengan mesin khusus berupa Mesin Racik Uang Kertas (MRUK).
PURWOKERTO, EDUKATOR–Sebanyak 6.461 lembar uang palsu (Upal) dimusnahkan oleh Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) wilayah Banyumas Raya, Rabu (12/2/2026). Pemusnahan upal yang berlangsung di kantor BI Purwokerto itu, merupakan akumulasi temuan dari setoran perbankan dan laporan masyarakat sejak 2023 hingga Oktober 2025.
“Langkah pemusnahan Upal ini sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah dan memastikan uang ilegal tidak lagi beredar,” ujar Kepala Kantor Perwakilan BI (KPwBI) Purwokerto , Christoveny.
Menunjukkan Upal yang akan dimusnahkan
Wujud Komitmen Lindungi Masyarakat
Pemusnahan Upal, lanjutnya, dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia mengapresiasi sinergi seluruh unsur Botasupal yang konsisten menekan peredaran uang palsu.
“Kolaborasi yang solid antarinstansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah serta menciptakan sistem pembayaran yang aman dan terpercaya,” ujarnya.
Polisi Tegaskan Tanpa Toleransi
Senada, Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana pemalsuan uang sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian, kata dia, terus memperkuat kerja sama dengan BI, kejaksaan, dan pengadilan agar penanganan perkara berjalan efektif.
“Negara hadir menegakkan hukum. Setiap kejahatan terhadap mata uang rupiah akan ditindak tanpa toleransi,” tegasnya.
Dihancurkan dengan Mesin Khusus
Ribuan lembar uang palsu itu dimusnahkan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Mesin ini menghancurkan uang menjadi partikel kecil sehingga tidak mungkin disusun kembali. Proses tersebut memastikan seluruh barang bukti benar-benar hilang secara fisik dan tidak berpotensi kembali beredar.
Kampanye 3D Cegah Peredaran Upal
Untuk meningkatkan kewaspadaan, BI Purwokerto terus menguatkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah. Masyarakat diminta disiplin menerapkan prinsip 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang saat bertransaksi tunai. Cara ini membantu mengenali keaslian melalui desain, tekstur kasar hasil cetak intaglio, serta keberadaan tanda air.
BI menilai partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi penting menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional. Ke depan, sinergi antara Botasupal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan terus diperkuat.
Kegiatan pemusnahan Upal dihadiri unsur Badan Intelijen Negara Daerah Banyumas, Pengadilan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Bea Cukai Purwokerto, serta pimpinan perbankan.
Kehadiran mereka menegaskan tekad bersama memperkuat pengawasan dan memberantas peredaran uang palsu di Banyumas Raya.(Budi Yuswinanto/Prs)