
Oleh: Mayjen TNI (Purn) Fulad, S.Sos., M.Si
Mahasiswa S3 Ilmu Pertanian Unsoed Purwokerto
SETIAP pagi, ketika kita menikmati sepiring tempe goreng maupun tahu goreng, tahukah kita bahwa sebagian besar bahan bakunya justru berasal dari luar negeri? Indonesia mengimpor sekitar 2,8 juta ton kedelai dan 3,5 juta ton jagung setiap tahunnya, dengan nilai total mencapai Rp27 triliun.
Ironisnya, sekitar 80 persen impor tersebut merupakan produk GMO (Genetically Modified Organisms), yaitu organisme—terutama tanaman pangan—yang gennya dimodifikasi melalui teknologi bioteknologi untuk menghasilkan sifat unggul seperti tahan hama, lebih produktif, atau lebih bergizi. Teknologi ini bekerja lebih cepat dan presisi dibandingkan pemuliaan konvensional. Di negara asalnya produk GMO telah dinyatakan legal, namun di Indonesia regulasinya masih sangat ketat.
Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam paradoks kebijakan yang mahal. Di satu sisi, pintu budidaya GMO domestik tertutup, sementara di sisi lain impor produk GMO justru terbuka lebar. Akibatnya, devisa negara terus mengalir keluar, petani tertinggal dalam penguasaan teknologi, dan masyarakat harus menghadapi harga pangan yang semakin tinggi.
Dampak kebijakan tersebut dapat dirasakan secara nyata. Harga tempe dan tahu meningkat hingga 40 persen dalam lima tahun terakhir, sementara produktivitas jagung nasional rata-rata hanya mencapai 5,2 ton per hektare, jauh di bawah Brasil yang mampu mencapai 8,1 ton per hektare. Ketergantungan pada pakan impor juga menyebabkan biaya produksi peternakan nasional sekitar 25 persen lebih mahal.
Regulasi GMO Indonesia yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2005 kini telah berusia hampir dua dekade. Aturan tersebut dinilai kurang adaptif terhadap perkembangan bioteknologi modern. Proses persetujuan yang memakan waktu 3–5 tahun dengan biaya mencapai Rp2–5 miliar per produk membuat peneliti maupun industri dalam negeri enggan mengembangkan inovasi berbasis GMO.
Belajar dari Negara Tetangga
Pengalaman negara lain dapat menjadi pembelajaran penting. Vietnam dan Filipina mulai mengadopsi GMO dengan pendekatan rasional berbasis kajian ilmiah. Filipina, misalnya, melalui program Golden Rice, berhasil membantu mengatasi defisiensi vitamin A pada anak-anak. Bangladesh melalui pengembangan terong Bt mampu meningkatkan produktivitas hingga 30 persen sekaligus menekan penggunaan pestisida.
Negara-negara tersebut tidak membuka kebijakan secara bebas, melainkan menerapkan pendekatan bertahap dengan pengawasan ketat. Hasilnya, ketahanan pangan meningkat, kesejahteraan petani membaik, dan harga pangan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Indonesia sebenarnya tidak perlu terjebak pada pilihan ekstrem antara kelompok anti-GMO dan pro-GMO. Yang dibutuhkan adalah jalan tengah berbasis sains, melalui regulasi berbasis risiko, bukan semata prinsip kehati-hatian. Teknologi baru seperti gene editing (CRISPR) yang lebih presisi seharusnya memperoleh perlakuan regulatif yang berbeda dibandingkan teknologi transgenik konvensional.
Pelaksanaan pilot project terbatas di sejumlah daerah dengan pengawasan ketat—seperti yang pernah dilakukan di Jawa Barat pada komoditas jagung—perlu diperluas. Transparansi kebijakan serta edukasi publik juga menjadi kunci agar masyarakat memahami manfaat dan risiko GMO secara proporsional, didukung riset domestik yang kuat agar Indonesia tidak terus bergantung pada teknologi luar negeri.
Menghemat Devisa dan Memperkuat Kedaulatan
Melalui reformasi regulasi yang tepat, Indonesia berpotensi menghemat devisa hingga Rp45 triliun per tahun dari pengurangan impor pangan. Selain itu, harga pangan pokok dapat ditekan sebesar 15–20 persen, pendapatan petani meningkat hingga 40 persen, serta terbuka peluang lapangan kerja baru di sektor agroteknologi.
Sudah saatnya perdebatan ideologis digantikan dengan pendekatan ilmiah yang empiris. Pembaruan regulasi GMO perlu dilakukan melalui penyederhanaan proses persetujuan untuk produk berisiko rendah, pembentukan lembaga asesmen independen, peningkatan anggaran riset nasional, serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan.
Pada akhirnya, reformasi regulasi GMO merupakan langkah strategis menuju kedaulatan pangan Indonesia—petani yang sejahtera, konsumen yang terlindungi, dan sistem pangan nasional yang mandiri. Masa depan pangan Indonesia tidak boleh lagi dibatasi oleh ketakutan tanpa dasar ilmiah, melainkan harus didorong oleh inovasi dan kebijakan yang visioner.(*)