Jam Kerja ASN Banyumas Disesuaikan, Pelayanan Publik Tetap Optimal

Bagikan :

*Selama Ramadan

ASN Pemkab Banyumas saat apel pagi

PURWOKERTO, EDUKATOR–Penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak boleh berdampak pada kinerja ASN maupun organisasi perangkat daerah. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 000.8/8/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN maupun kinerja organisasi. Unit pelayanan publik diminta tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Sekda Agus Nur hadie di Purwokerto, Rabu (18/2/2026).

ASN Pemkab Banyumas saat apel pagi

Surat edaran yang ditetapkan di Purwokerto pada 13 Februari 2026 tersebut mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 07.30 WIB sampai 14.45 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Mengacu Peraturan Presiden
Agus menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan diatur sebagai berikut: Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB,” ujarnya.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan jam kerja diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Namun, ketentuan tersebut tetap harus memenuhi jam kerja efektif selama satu minggu di bulan Ramadan, yakni 32,5 jam.

Berlaku hingga Idulfitri
Sekda juga meminta para camat segera menyosialisasikan aturan ini kepada lurah dan kepala desa di wilayah kerja masing-masing agar pelaksanaannya berjalan seragam.

Ketentuan penyesuaian jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, sesuai dengan penetapan pemerintah. Pemkab Banyumas menegaskan, meski jam kerja berubah selama Ramadan, kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. (Prasetiyo)

 

BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2026-09-04 at 20.11
Khidmat, Penyambutan ETK Kwarda Jateng di Perbatasan Kebumen-Banjarnegara
TOP_9204
75 UMKM dan 29 Pesantren Ramaikan SELARAS 2026
536188746_1207451184483089_6673379772962767251_n
Dosen DKV UMP Tegar Roli Anugrafianto: AI Ubah Wajah Media, Etika Jadi Taruhannya
FULAD6
Istana di Jakarta, Komando di Solo? Ketika Pengaruh Politik Mulai Membentuk Pusat Gravitasi Kekuasaan
FAUZI MERAH
Belajar dari Fenomena “Hardship Camp” dan Menemukan Kembali Makna Pendidikan Karakter