Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah

Bagikan :

JAKARTA, EDUKATOR–Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran. SE itu dapat diunduh pada link https://edukator.id/wp-content/uploads/2026/07/SE-MENDIKDASMEN-NOMOR-18-TAHUN-2026-CAP.pdf

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, surat edaran tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang murid menggunakan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar lebih tepat sasaran dan bernilai edukatif.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.

Dorong Budaya Digital yang Sehat
Melalui Surat Edaran yang ditandatangani Mendikdasmen 10 Juli 2026 itu, Kemendikdasmen mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar murid, dan memperkuat interaksi sosial antarmurid.

Kemudian untuk  mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai, serta membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Namun, kebijakan tersebut tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai media pembelajaran di bawah pengawasan pendidik.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi murid dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

Karena itu, penguatan literasi digital menjadi bagian penting agar murid mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Penggunaan Internet Sangat Tinggi
Mendikdasmen menilai kebijakan tersebut semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk berselancar di dunia maya.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan seluruh pihak, mulai dari sekolah, keluarga, masyarakat, hingga penyedia layanan digital.

Sekolah dan Orang Tua Berperan Aktif
Melalui surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran tetap dapat berlangsung dengan pengaturan yang jelas.

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Prinsip 3S
Kemendikdasmen juga mengajak orang tua dan wali murid berperan aktif mendukung kebijakan tersebut di lingkungan keluarga melalui penerapan prinsip 3S. Yakni  screen time (pengaturan waktu penggunaan layar), screen zone (pengaturan lokasi penggunaan gawai), dan screen break (waktu istirahat dari penggunaan layar), yang disesuaikan dengan usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Penjelasannya sebagai berikut:

1. Screen Time (Mengatur Lama Penggunaan Gawai)
Artinya, orang tua dan sekolah mengatur berapa lama anak menggunakan gawai, baik untuk belajar maupun hiburan.

Contoh penerapan:
-Saat di sekolah, murid hanya menggunakan gawai jika diminta guru untuk  kegiatan pembelajaran.
-Di rumah, orang tua menetapkan batas waktu, misalnya:
-SD: maksimal 1–2 jam per hari di luar kebutuhan belajar.
-SMP: sekitar 2 jam per hari.
-SMA: lebih fleksibel, tetapi tetap dibatasi sesuai kebutuhan.
-Tidak bermain gim atau media sosial saat jam belajar.
-Tidak menggunakan gawai menjelang tidur karena dapat mengganggu        kualitas tidur.

2. Screen Zone (Mengatur Lokasi Penggunaan Gawai)
Artinya, penggunaan gawai dilakukan di tempat-tempat yang telah ditentukan, sehingga lebih mudah diawasi.

Contoh penerapan:
-Menggunakan gawai di ruang keluarga atau ruang belajar.
-Tidak membawa gawai ke ruang kelas, kecuali atas izin guru.
-Tidak menggunakan gawai saat makan bersama keluarga.
-Tidak menggunakan gawai di kamar tidur, terutama pada malam hari.
-Sekolah dapat menyediakan tempat penitipan gawai selama jam pelajaran.

3. Screen Break (Memberi Waktu Istirahat dari Layar)
Artinya, anak tidak terus-menerus menatap layar, tetapi diberi kesempatan beristirahat agar mata, tubuh, dan pikiran tetap sehat.

Contoh penerapan:
-Setelah menggunakan gawai selama 30–60 menit, beristirahat 10–15 menit.
-Menggunakan aturan 20-20-20, yaitu setiap 20 menit melihat layar, alihkan pandangan ke objek yang berjarak sekitar 20 kaki (±6 meter) selama 20 detik untuk mengurangi kelelahan mata.

-Saat jam istirahat di sekolah, murid diajak berinteraksi dengan teman, berolahraga ringan, atau membaca buku, bukan bermain gawai.
-Di rumah, orang tua mengajak anak melakukan aktivitas lain seperti bersepeda, berkebun, membaca, atau bermain permainan tradisional.

Penerapan 3S di Sekolah  sebagai berikut:

Screen Time: Murid hanya menggunakan gawai saat guru mengintegrasikannya dalam pembelajaran.
Screen Zone: Gawai disimpan di loker atau tempat khusus selama pelajaran dan hanya boleh digunakan di ruang kelas atas arahan guru.
Screen Break: Setelah pembelajaran berbasis gawai selesai, murid diajak berdiskusi, praktik, olahraga, atau melakukan aktivitas tanpa layar.

Penerapan prinsip 3S bertujuan agar murid:
1.Lebih fokus saat belajar;
2.Terhindar dari kecanduan gawai;
3.Menjaga kesehatan mata, fisik, dan mental;
4.Meningkatkan interaksi sosial dengan teman dan guru; serta
5.Memanfaatkan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Dengan penerapan yang konsisten di sekolah dan di rumah, prinsip 3S diharapkan membentuk kebiasaan digital yang sehat tanpa menghilangkan manfaat teknologi sebagai sarana belajar. (Prasetiyo)

 

 

 

 

BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2026-07-16 at 16.07
UKDW Gelar Festival Jamu Nusantara 2026, Perkuat Kolaborasi Herbal Menuju Pasar Global
smktelkom
356 Murid Baru Ikuti MPLS di SMK Telkom Purwokerto
WhatsApp Image 2026-07-16 at 14.54
Gelar IHT, Guru SMPN 1 Baturraden Semangat Memasuki Tahun Ajaran Baru 2026/2027
WhatsApp Image 2026-07-16 at 11.43
Para Guru Berseragam SMA dan 25 Buku Diluncurkan Warnai HUT ke 29 SMAN 1 Sigaluh
FAUZI MERAH
Saatnya Sekolah Tegas Menerapkan SE Pembatasan Gawai