Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2026

Bagikan :

Konferensi Pers Hasil Kemampuan Akademik Jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat 2026, di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Selasa, (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, EDUKATOR–Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat pada Selasa (26/5/2026). Pengumuman ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pelaksanaan TKA tahun 2026 yang telah selesai pada akhir April lalu.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa akses pertama hasil TKA hanya diberikan kepada pihak sekolah melalui sistem resmi nasional.

“Sekolah akan menerima hasil dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA),” ujarnya.

Sekolah Wajib Verifikasi Data Siswa
Dalam tahap awal, sekolah belum diperkenankan membagikan nilai secara langsung kepada peserta didik sebelum dilakukan verifikasi data. Sekolah wajib memeriksa kembali seluruh biodata, seperti nama, tempat lahir, dan tanggal lahir untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, sekolah harus melakukan perbaikan sebelum Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) diterbitkan. Selain itu, sekolah juga wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat penerbitan sertifikat resmi.

“Data harus benar terlebih dahulu sebelum sertifikat diterbitkan,” jelas Toni.

Nilai TKA dan Kategori Capaian
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa hasil TKA SD dan SMP menggunakan rentang nilai 0–100, sedangkan jenjang SMA dan SMK berada pada skala 200–800. Nilai tersebut diperoleh dari hasil analisis statistik seluruh mata uji yang diikuti peserta.

Selain skor angka, hasil TKA juga diklasifikasikan dalam kategori Baik, Memadai, dan Kurang. Untuk predikat istimewa, peserta SD dan SMP harus meraih nilai minimal 95 pada setiap mata uji, sedangkan SMA/SMK minimal 725.

“Nilai TKA bukan satu-satunya ukuran keberhasilan belajar siswa,” tegas Kemendikdasmen.

Sertifikat dan Fungsi Evaluasi
Kemendikdasmen menegaskan bahwa nilai TKA tidak dicantumkan dalam ijazah sekolah. Hasil tersebut hanya tertuang dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebagai dokumen terpisah yang diterbitkan setelah seluruh proses verifikasi selesai.

Pemerintah menyebut TKA berfungsi sebagai alat pemetaan mutu pendidikan nasional, bukan penentu kelulusan atau keberhasilan akademik siswa.

Sejumlah sekolah kini mulai menyiapkan mekanisme distribusi hasil TKA kepada peserta didik dan orang tua agar proses berjalan tertib dan cepat. Meski hasil telah diumumkan, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari sekolah masing-masing terkait pembagian nilai dan sertifikat. (Prasetiyo)

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI

nokmanmei126
Mabit di Muzdalifah: Saat Jabatan, Harta, dan Status Menjadi Sama di Hadapan Allah
hasiltka
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2026
6100342338178715798
Wabup Dimas Tegaskan Tidak Ada Jalur "Orang Dalam" dalam SPMB 2026 di Purbalingga
6100342338178715809 (1)
Wabup Dimas Serahkan Penghargaan kepada Juara Lomba Vlog
enha1
Doktor Enha Apresiasi Penyelenggaraan IHC dan IVCA Rally 2026 di Klaten