Kisah Pilu Puluhan Pensiunan Korban Modus Kredit Fiktif, Kerugian Rp 8,1 Miliar Lebih

Bagikan :

*Joko Susanto SH:  Blokir Uang Nasabah & Lawan Kezaliman terhadap Lansia

Kuasa hukum para korban, Joko Susanto SH (kaos merah) siap membongkar sapai tuntas kasus penipuan yang menimpa puluhan pensunan ini. 

PURWOKERTO, EDUKATOR–Puluhan pensiunan di Banyumas Raya harus menanggung beban hidup berat setelah menjadi korban dugaan penipuan berkedok program kredit yang melibatkan seorang oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Iming-iming keuntungan bulanan atau “royalti” yang dijanjikan kepada para korban justru berujung pada cicilan besar yang terus memotong uang pensiun mereka. Hingga Selasa (2/6/2026),  tercatat 42 korban dengan total kerugian mencapai Rp 8,1 miliar lebih.

Kasus yang menghebohkan Purwokerto itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai berinisial D. Dengan memanfaatkan posisinya, ia menawarkan skema pinjaman bernilai besar yang diklaim sebagai program khusus atau promo terbatas. Sebagian dana pinjaman diminta tetap disimpan di bank dengan janji korban akan menerima keuntungan jutaan rupiah setiap bulan.

Bagi para pensiunan yang hidup dari penghasilan tetap, tawaran tersebut terdengar menggiurkan. Namun, di balik janji keuntungan tanpa risiko itu, para korban justru terjerat pinjaman bernilai besar yang cicilannya terus memotong dana pensiun mereka setiap bulan.

Tergiur Janji Royalti, Terjebak Utang Bertahun-Tahun
Salah satu korban, Agus Rianto, pensiunan guru asal Banyumas, mengaku awalnya hanya mengajukan kredit sebesar Rp 50 juta untuk biaya kuliah anaknya pada 21 Mei 2025. Namun dalam prosesnya, ia ditawari pinjaman hingga Rp349 juta dengan alasan masih tersedia kuota program khusus.

Agus sempat menolak karena nilai pinjaman yang jauh lebih besar dari kebutuhannya. Namun, ia akhirnya luluh setelah dijanjikan keuntungan rutin setiap bulan.

“Karyawan itu bilang ada program promo dan saya masih kebagian kuota terakhir,” ujar Agus saat ditemui di Posko Aduan Klinik Hukum.

Dalam penawaran tersebut, sekitar Rp 250 juta dari dana pinjaman diminta tetap disimpan. Sebagai kompensasi, Agus dijanjikan menerima Rp 6 juta setiap tanggal 1 dan Rp 5 juta setiap tanggal 21 setiap bulan.

“Saya pikir bisa membantu menutup cicilan tanpa mengganggu uang pensiun,” katanya.

Harapan itu ternyata tidak pernah menjadi kenyataan. Agus mengaku hanya menerima sekitar Rp2 juta per bulan dan pembayaran tersebut tidak berlangsung secara rutin. Setiap kali menanyakan haknya, ia selalu mendapat berbagai alasan.

Kecurigaan Agus semakin kuat setelah keluarganya melihat pemberitaan mengenai kasus serupa yang dialami sejumlah pensiunan lainnya di Banyumas.

Pensiunan Janda
Nasib serupa dialami Sri Suciatin, penerima pensiun waris suaminya atau pensiunan janda. Ia tergoda mengikuti program tersebut demi membantu biaya pernikahan anaknya.

“Mulut manisnya bilang, ‘Ibu tenang, sudah banyak uangnya’,” tutur Sri.

Ia dijanjikan memperoleh keuntungan hingga Rp 5 juta secara bertahap setelah dana pinjaman cair. Namun setelah enam bulan, pembayaran yang dijanjikan berhenti. Di sisi lain, Sri tetap harus membayar cicilan sebesar Rp 1,7 juta setiap bulan dari uang pensiun yang hanya sekitar Rp 1,9 juta.

Menurut Sri, oknum tersebut juga meyakinkan calon korban dengan mengajak mereka bergabung bersama pensiunan lain agar merasa aman.

“‘Jangan takut, ada teman-teman yang lain juga,’ begitu yang disampaikan kepada saya,” katanya menirukan ucapan pelaku.

Sisa Gaji Tinggal Rp 114 Ribu, Cicilan Jalan Terus
Penderitaan para korban tidak berhenti pada hilangnya keuntungan yang dijanjikan. Sebagian di antara mereka kini harus bertahan hidup dengan sisa uang pensiun yang sangat minim akibat potongan cicilan kredit.

Korban lainnya, Suciati, mengaku mengalami modus yang hampir sama. Ia ditawari program yang disebut sebagai deposito dengan janji keuntungan Rp 2 juta setiap bulan.

Karena percaya pada penjelasan oknum tersebut, Suciati akhirnya menyetujui pinjaman bank sebesar Rp 45 juta. Setelah dana cair, cicilan kredit sebesar Rp 714 ribu dipotong langsung dari uang pensiunnya setiap bulan.

Akibatnya, Suciati hanya menerima sisa uang pensiun sekitar Rp 114 ribu per bulan.

“Selama tujuh bulan transfer masih masuk. Namun sejak Mei sudah berhenti,” ujarnya dengan nada sedih.

Padahal, keuntungan bulanan yang dijanjikan sebelumnya disebut-sebut akan membantu menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Setelah pembayaran tersebut terhenti, Suciati mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dan kini bergantung pada bantuan anak-anaknya.

“Sekarang saya dibantu anak-anak untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Kondisi serupa juga dialami sejumlah korban lain. Meski pembayaran keuntungan yang dijanjikan telah berhenti, potongan cicilan pinjaman tetap berjalan setiap bulan karena kredit tercatat resmi atas nama para pensiunan.

Kuasa hukum para korban, Joko Susanto SH, menyayangkan kondisi yang menimpa para lansia tersebut. Menurutnya, banyak korban kini hidup dalam keterbatasan akibat sebagian besar uang pensiun mereka habis untuk membayar cicilan.

“Ada korban yang hanya menerima sisa gaji sekitar Rp100 ribuan untuk bertahan hidup,” kata Joko.

Ia menilai situasi tersebut sangat memprihatinkan karena para korban merupakan pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, bukan justru dibebani utang akibat dugaan praktik penipuan.

Korban Bertambah, Kerugian Tembus Rp 8,1 Miliar
Jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga Selasa (2/6/2026), Joko menyebut sedikitnya 42 orang telah melaporkan diri sebagai korban.

Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan laporan awal yang hanya sekitar 15 orang. Total kerugian yang tercatat mencapai lebih dari Rp 8,1 miliar dan masih berpotensi bertambah karena sejumlah korban lainnya masih dalam proses pelaporan.

Menurut Joko, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama kalangan pensiunan, agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun program kredit yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.

Bagi para korban, janji royalti bulanan yang semula dianggap sebagai jalan keluar ekonomi justru berubah menjadi jeratan utang yang menggerus kehidupan mereka di masa tua.

Blokir Uang Nasabah dan Lawan Kezaliman terhadap Lansia
Joko menegaskan kasus ini harus diusut hingga tuntas karena menyangkut nasib puluhan lansia yang selama ini menggantungkan hidup dari dana pensiun.

“Mandiri Taspen adalah badan usaha milik negara yang seharusnya berpihak kepada masyarakat dan nasabah. Lembaga keuangan hadir untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat, bukan malah mencekik leher orang-orang tua yang sudah tidak berdaya,” tegasnya kepada EDUKATOR, Rabu (3/6/2026).

Kuasa hukum para korban, Joko Susanto SH (kanan).

Menurutnya, besarnya jumlah korban dan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah membuat perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa.

“Ini patut diduga ada aktor yang dengan sengaja membobol keuangan negara melalui pengucuran kredit kepada lansia yang tidak berdaya,” ujarnya.

Joko menambahkan, kejahatan kerah putih umumnya dilakukan secara terstruktur, terencana, dan masif sehingga membutuhkan pengusutan menyeluruh.

“Kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang terstruktur, terencana, dan masif. Sangat mustahil hal seperti ini terjadi secara tiba-tiba. Dengan kerugian yang mencapai lebih dari Rp8 miliar, patut diduga semuanya sudah direncanakan,” katanya.

Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk mengamankan aset maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut demi melindungi kepentingan para korban.

“Satu kata, blokir uang nasabah dan lawan kezaliman terhadap para lansia,” tegas Joko.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar sekaligus memberikan harapan kepada para pensiunan yang saat ini masih harus menanggung cicilan setiap bulan meski keuntungan yang dijanjikan telah berhenti dibayarkan.

Bank Pecat Pegawai, Dukung Proses Hukum
Sementara itu, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto menyatakan telah mengambil tindakan tegas terhadap pegawai berinisial D.

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, mengatakan pegawai tersebut telah diberhentikan sejak 1 Mei 2026 setelah hasil investigasi internal menemukan adanya pelanggaran berat.

Menurut Puguh, oknum tersebut diduga memalsukan sejumlah dokumen dan menawarkan produk yang tidak pernah menjadi bagian dari layanan resmi bank.

“Yang bersangkutan memalsukan beberapa formulir, memalsukan surat, dan menjual produk yang tidak ada di Bank Mandiri Taspen dengan menggunakan nama perusahaan,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Pihak bank menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan berkomitmen mendukung proses hukum yang sedang berjalan guna memberikan perlindungan kepada para nasabah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Banyumas Raya. Para korban berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mengembalikan hak-hak mereka, serta menghentikan beban cicilan yang selama ini menggerus uang pensiun yang menjadi tumpuan hidup di masa tua. (Prasetiyo)

BERITA TERKINI

joko susanto2
DPR RI Siap Kawal Hak Korban Bank Mantap KCP Purwokerto
semnas1
Syafii Efendi Ajak 1500 Guru di Banyumas Bangun Pola Pikir Bertumbuh
prof totok2
Prof Totok Agung DH: Transformasi Teknologi Kunci Kemandirian Pangan
korban03
Kisah Pilu Puluhan Pensiunan Korban Modus Kredit Fiktif, Kerugian Rp 8,1 Miliar Lebih
korban1
Korban Bertambah, Kerugian 42 Nasabah Pensiunan Bank Mantap Capai Rp 8 Miliar