PEMALANG, EDUKATOR–Untuk mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Universitas Negeri Islam Prof. KH. Syaifuddin Zuhri Purwokerto bersama mahasiswa KKN Universitas Negeri Islam Prof. KH. Syaifuddin Zuhri Purwokerto dan Universitas Negeri Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, menggelar pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang itu, diikuti 30 pelaku UMKM, Kamis (3/8/2023).
Kegiatan itu dibuka Kepala Desa Kebojongan yang diwakili Sekertaris Desa, Nur Effendi. Sedangkan penyaji materi, Iman Taufiqul Hakim Aksa, mahasiswa UIN Saizu tentang pengetahuan praktis tentang daftar bahan dan pendaftaran dilaksanakan secara online melalui aplikasi sihalal.
Sekdes Kebojongan Kecamatan Comal Nur Effendi menyambit baik kegiatan pelatihan dan pendampingan program sertifikasi halal ini. Pasalnya, Kemenag melalui UU no 39 tahun 2021 menyatakan, bahwa pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Percepatan produk halal merupakan program Kemenag dan PPH menjadi garda terdepan dalam kontribusi produk halal.
“Kami menyambut baik, kegiatan yang snagat bermanfaat ini,” ujar Nur Effendi.
Selanjutnya disampaikan program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) untuk 1 juta kuota sertifikat halal melalui mekanisme self declare atau deklarasi secara mandiri yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.
“Pelaku usaha masih perlu terus diedukasi bahwa sertifikasi ini bukan administrasi semata, tetapi juga menjadi sebuah standar yang berlaku baik nasional maupun global. Tentu saja, ini akan membawa dampak bagi perdagangan dan perekonomian sebuah negara,” ujarnya.
Ragam upaya yang dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh sertifikasi produk halal, lanjutnya, berkaitan erat dengan visi Indonesia sebagai pusat produsen halal. Bahwa semakin banyak produk UMKM yang masuk ke rantai nilai produk halal global, maka semakin besar potensi mencapai visi tersebut. “Sebab, syarat utama agar UMKM dapat menembus pasar halal global adalah sertifikasi halal,“ jelasnya.
Sementara itu Iman Taufiqul Hakim Aksa, mahasiswa UIN Saizu Purwokerto menyampaikan tentang pengetahuan praktis daftar bahan dan pendaftaran yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi sihalal. Untuk mendaftar hanya dibutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan KTP (Kartu Tanda Penduduka) dan hanya membutuhkan waktu 12 hari unrtuk proses produk halal dan tata cara submit ke aplikasi sihalal agar berhasil.
Dijelaskan juga tentang tata cara pembuatan NIB, operasionalisasi sihalal sampai verval.
Dalam kesempatan tersbeut, peserta mengisi form yang disediakan dan menunggu hasil sidang produk. Jika produk memenuhi persyaratan akan mendapatkan sertifikasi halal, sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya jual produk masyarakat Desa Kebojongan. (Alisia)