JAKARTA, EDUKATOR--Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 .
SKB itu ditandatangani Jumat (19/9/2025) oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Dikutip dari https://www.setneg.go.id/baca/index/inilah_skb_3_menteri_libur_nasional_dan_cuti_bersama_2026 , penerbitan SKB dilakukan untuk efisiensi serta efektivitas hari kerja sekaligus pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta. “Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi SKB tersebut.
Berdasarkan keputusan itu, daftar libur nasional dan cuti bersama 2026 sebagai berikut:
Daftar lengkap hari libur nasional 2026:
1. 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
2. 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3. 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5. 21–22 Maret (Sabtu-Minggu): Idulfitri 1447 H
6. 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
7. 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
9. 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
10. 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
11. 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
12. 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
13. 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
14. 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
15. 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.
16. 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2026 :
1. 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
3. 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idulfitri 1447 H
4. 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
5. 28 Mei (Kamis): Iduladha 1447 H
6. 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Dalam SKB itu juga menegaskan pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan. “Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SKB itu.
Unit kerja yang melayani masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi diwajibkan tetap mengatur penugasan pegawai pada hari libur.
Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti aturan pemerintah, sedangkan bagi lembaga atau instansi swasta, cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing. “Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegas SKB Tiga Menteri tersebut. (Prasetiyo)