
BANJARNEGARA, EDUKATOR–Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Banjarnegara menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Kantor Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kabupaten Banjarnegara, Selasa (5/5/2026). Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Kerja sama itu dilakukan untuk memperkuat sinergi pelayanan perubahan status perkawinan dalam dokumen kependudukan masyarakat. Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, pelayanan administrasi diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Penandatanganan MoU itu, sekaligus menjadi forum pembahasan sinergi pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait perubahan status perkawinan dalam dokumen resmi masyarakat.
Kesepakatan ini dinilai strategis karena melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik, mulai dari pencatatan pernikahan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), penetapan hukum oleh Pengadilan Agama, hingga pembaruan data kependudukan oleh Dindukcapil.
Ketua APRI Cabang Banjarnegara, Heri Purnomo Adi, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
“Melalui MoU ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi,” ujar Heri yang juga Kepala KUA Kecamatan Susukan.
Perkuat Integrasi Pelayanan
Dalam kesepakatan itu, para pihak berkomitmen meningkatkan kualitas data kependudukan, terutama terkait perubahan status perkawinan. Selain itu, mekanisme pelayanan melalui KUA juga akan diperkuat sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat di bidang keagamaan.
Heri menjelaskan, nota kesepakatan tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di lapangan melalui adendum atau penyesuaian aturan kerja sama sebelumnya.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian bersama ialah penanganan status perkawinan yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan.
Permudah Perubahan Status Kependudukan
Ia menjelaskan, masyarakat yang belum pernah menikah tetapi mengalami kesalahan status perkawinan dalam dokumen kependudukan dapat langsung mengajukan perubahan di Dindukcapil melalui mekanisme Contrarius Actus.
Namun, proses tersebut harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diketahui pemerintah desa, kecamatan, dan KUA.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan,” katanya.
Melalui penandatanganan MoU ini, APRI, Dindukcapil, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Banjarnegara berharap tercipta sistem pelayanan yang semakin terpadu. Yakni mampu memberikan perlindungan administrasi dan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat Kabupaten Banjarnegara.(Heni P/Prs)