Tiga Klaster Korupsi Jerat Enam Tersangka OTT di Unsoed

Bagikan :

JAKARTA, EDUKATOR–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Perkara yang mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga pengaturan proyek itu menjerat enam orang, termasuk Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, yang seluruhnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Selain dikenai uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI), KPK menduga terdapat permintaan uang di luar ketentuan resmi.

“Kami menemukan tiga kelompok perbuatan,” kata Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam. Simak videonya di https://www.youtube.com/watch?v=PbEqoQ-p44E

Barang bukti OTT uang senilai Rp 665 juta yang diamankan KPK dari ruang kerja ES (Eko Sumanto), kepala Bagian Akademik Unsoed.

Klaster Pertama: Uang Rp 650 Juta dan Tiga Proyek
Klaster pertama bermula pada Agustus 2026. Wakil Rektor III Unsoed, Prof. Norman Arie Prayogo atau NAP, diduga dengan sepengetahuan Rektor meminta uang Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui DMW dan AW.

Setelah uang diserahkan, calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lolos seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta seluruh dana dikembalikan.

Namun, DMW dan AW diduga telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Persoalan itu dilaporkan kepada Wakil Rektor III dan diketahui Rektor.

Untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa, Rektor kemudian diduga meminjam dana dari pihak swasta. KPK tidak mengungkap identitas pihak yang memberikan pinjaman tersebut. Pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa akhirnya diselesaikan.

Masalah berikutnya muncul ketika utang kepada pihak swasta harus dibayar. KPK menduga Wakil Rektor III bersama DMW, AW, dan MYN kemudian menjanjikan pelunasan melalui pencairan dana tiga proyek di Unsoed.

MYN, yang disebut sebagai keponakan Rektor, diduga mengerjakan tiga proyek tersebut. Setelah pekerjaan selesai dan dana dicairkan, uang itu diduga digunakan untuk membayar utang kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.

Klaster Kedua: Gratifikasi Rp 680 Juta
Pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026, KPK menduga terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan kepentingan Rektor Unsoed.

Menurut Ahmad Taufik, Rektor diduga memberikan arahan kepada MYN dengan pesan, “Jangan diminta di awal.” Namun, apabila ada pemberian, MYN diminta menyampaikan terima kasih.

MYN kemudian diduga menerima uang terkait proses seleksi mahasiswa baru. Total dana yang disebut mengalir kepada Rektor melalui MYN mencapai Rp680 juta.

KPK menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk pembayaran tiga bidang tanah yang diatasnamakan MYN. Dalam konstruksi perkara ini, MYN diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengelola dana tersebut.

Klaster Ketiga: Mahar Jalur Mandiri Rp1,12 Miliar
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada periode 2025 dan 2026.

Kepala Bagian Akademik Unsoed, ES atau Eko Sumanto, yang juga menjadi panitia penerimaan mahasiswa baru, diduga berkomunikasi dengan para pengepul calon mahasiswa.

Atas sepengetahuan Rektor, ES diduga melakukan tawar-menawar mengenai besaran uang atau mahar dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

Dari salah satu pengepul, ES diduga menerima uang hingga Rp1,12 miliar dalam rentang 2025-2026. KPK menyebut ES melaporkan perkembangan tersebut kepada Rektor.

Dalam proses penerimaan mahasiswa, Rektor juga diduga memberikan akses user ID kepada ES untuk melakukan otorisasi atau persetujuan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

Enam Orang Resmi Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, pihak swasta DMW atau Dian Mulia Wardhana, serta MYN atau Mulyono yang merupakan keponakan Rektor.

Dalam data perkara yang disampaikan KPK, terdapat pula satu tersangka lain berinisial AW. Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat (21/8/2026), di Rumah Tahanan Negara KPK.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi itu, KPK memeriksa 14 orang.

Dua orang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, karena saat operasi berlangsung berada di ibu kota. Salah satunya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.

Sementara itu, 12 orang lainnya diperiksa di Mapolresta Banyumas, Purwokerto. Dari jumlah tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang ratusan juta rupiah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. (Sultoni)

BERITA TERKINI

rekayasa2
Jangan Sampai Terjebak Macet, Yuk...Nonton Purbalingga Carnival
ott unsoed1
Tiga Klaster Korupsi Jerat Enam Tersangka OTT di Unsoed
ChatGPT Image Aug 21, 2026, 06_44_26 PM
Tiga Pimpinan Unsoed Digelandang KPK
FULAD6
Ketika Negara Membutuhkan Keberanian: Menata Ulang Indonesia dari Akar Persoalan
WhatsApp Image 2026-08-21 at 18.50
Kelurahan Semarang & Argasoka Fasilitasi Halal dan NIB UMKM