
Siti Umayah didampingi anaknya dan kuasa hukum, advokat H.Djoko Santoso SH menunjukkan dokumen bukti komunikasi dengan Dika dan Dini, di Kantor Klinik Peradi SAI Purwokerto, Selasa (09/06/2026).
PURWOKERTO, EDUKATOR –Sehari menjelang penutupan Posko Aduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada 10 Juni 2026, jumlah pensiunan yang melapor telah menembus lebih dari 100 orang dengan nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Di tengah bertambahnya laporan, muncul dua nama baru, Dini Hardian dan Rio atau Abraham.
Kedua nama itu diduga terkait dalam aliran dana kredit seorang nasabah pensiunan yang sebelumnya diarahkan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Purwokerto, berinisial Dika. Dika kini resmi sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolresta Banyumas.
Posko Aduan Terus Dipadati Korban
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto SH, Selasa (9/6/2026) mengungkapkan, pihaknya masih menerima laporan baru yang memiliki keterkaitan dengan dugaan permasalahan yang melibatkan Dika dan Dini Hardian.
Salah satu laporan berasal dari Siti Umayah, seorang pensiunan janda, yang suaminya dulu bertugas di RRI Purwokerto. Ia mengaku mengalami kerugian setelah diajak mengajukan kredit di BNI Cabang Purwokerto sebesar Rp200 juta dengan jaminan sertifikat rumah di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
“Korban tidak memiliki niat mengajukan pinjaman di BNI, tetapi diajak datang ke bank dan diminta menandatangani dokumen kredit,” kata Djoko Susanto.
Kredit Dicairkan, ATM dan Buku Tabungan Diminta
Menurut Djoko, peristiwa itu terjadi pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Seusai pencairan kredit, korban menerima buku tabungan dan kartu ATM dari pihak bank.
Namun, berdasarkan pengakuan korban, keduanya kemudian diminta oleh pihak lain saat berada di dalam sebuah mobil yang berisi Dika, Dini Hardian, dan suami Dika yang dikenal sebagai Rio atau Abraham.
Siti Umayah membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku sebelumnya telah memiliki pinjaman di Bank Mandiri Taspen dan dijanjikan bahwa kredit baru di BNI akan digunakan untuk melunasi kewajiban lama.
“Saya diberitahu pinjaman di BNI itu untuk melunasi utang saya di Mandiri Taspen,” ujarnya.
Korban juga mengaku buku tabungan dan ATM diambil dengan alasan akan dipinjam sementara.
Aliran Dana Diduga Berpindah ke Rekening Lain
Djoko menyatakan pihaknya telah mengantongi dokumen yang menunjukkan dugaan perpindahan dana kredit milik korban.
Berdasarkan dokumen tersebut, dana Rp200 juta diduga lebih dahulu ditransfer ke rekening atas nama Dini Hardian, kemudian dipindahkan secara bertahap ke rekening milik Dika.
“Kami memiliki bukti aliran dana dari rekening korban ke rekening atas nama Dini, lalu ditransfer lagi ke rekening Dika,” ujar Djoko.
Sementara itu, Siti mengaku tidak pernah menikmati dana kredit yang menjadi tanggung jawabnya.
“Saya tidak menerima uang itu, tetapi pinjamannya tetap atas nama saya,” katanya.
Lebih mengejutkan lagi, setelah melakukan pengecekan ke Bank Mandiri Taspen, korban mengetahui bahwa pinjaman lama yang dijanjikan akan dilunasi ternyata masih tercatat aktif sehingga dirinya harus tetap menanggung kewajiban tersebut.
Kuasa Hukum Nilai Ada Dugaan Tindak Pidana
Djoko menilai rangkaian peristiwa tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan secara terencana. Menurutnya, dugaan perampasan hak korban dan perpindahan dana perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Selain meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat, tim kuasa hukum juga terus menginventarisasi laporan masyarakat yang masuk ke Posko Aduan Peradi SAI Purwokerto.
Hingga Selasa (9/6/2026), jumlah pelapor telah melampaui 100 orang dengan total kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp21 miliar.
Seluruh laporan tersebut akan didokumentasikan sebagai dasar penyusunan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini masih berupa dugaan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, sementara proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (Prasetiyo)