
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno pastikan pencarian TPG guru Madrasah. (Foto: Kementerian Agama RI/EDUKATOR)
JAKARTA, EDUKATOR–Ini kabar gembira bagi para guru madrasah. Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 405.438 guru madrasah akan dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah sebagian besar proses administrasi penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) hampir rampung dan pencairan mulai dilakukan secara bertahap sejak pekan pertama Maret 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan percepatan penerbitan SKAKPT dilakukan atas arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, agar hak para guru madrasah dapat segera diterima.
“Sesuai arahan Menteri Agama, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima,” ujarnya seperti dikutip dari keteranganresmi Kemenag RI di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Suyitno, hingga awal Maret 2026 sebanyak 246.449 guru madrasah telah menyelesaikan proses penerbitan SKAKPT. Sementara itu, 158.989 guru lainnya masih berada pada tahap akhir penyelesaian administrasi.
“Semua proses kita targetkan selesai sebelum Lebaran, sehingga para guru sudah dapat menerima tunjangan profesi,” katanya.
Berdasarkan data pemrosesan SKAKPT per 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan. Jumlah tersebut termasuk 32.081 guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
SKAKPT merupakan dokumen yang menyatakan seorang guru madrasah layak menerima TPG karena telah memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) milik Kemenag dan menjadi dasar pencairan tunjangan ke rekening masing-masing guru.
Adapun 158.989 guru lainnya saat ini masih menjalani proses finalisasi dokumen serta verifikasi data sebelum SKAKPT mereka diterbitkan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah menjadwalkan penerbitan lanjutan SKAKPT tahap ketiga pada 7 Maret dan tahap keempat pada 9 Maret 2026.
Dengan skema penerbitan bertahap tersebut, Kemenag optimistis seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga penyaluran TPG tidak melewati momentum Idulfitri.
Proses pencairan TPG dilakukan melalui sistem Simpatika. Untuk dapat menerima tunjangan tersebut, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki NRG serta memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Besaran TPG yang diterima guru berbeda-beda sesuai status kepegawaiannya. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan, sedangkan guru non-ASN menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
Dengan jumlah penerima mencapai 405.438 guru madrasah, kebutuhan anggaran tunjangan profesi diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 hingga Rp1,6 triliun per bulan. Jika pencairan dilakukan untuk satu triwulan, total dana yang disalurkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 hingga Rp5 triliun.
Suyitno juga menegaskan bahwa keterlambatan pencairan TPG bukan disebabkan pemangkasan anggaran, melainkan karena proses administrasi yang masih berjalan. Ia memastikan anggaran tunjangan profesi guru tetap tersedia.
“Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, tidak ada kendala untuk mencairkan tunjangan profesi guru,” tegasnya.(Prasetiyo)