Bawaslu – Kwarcab Purbalingga Sepakat Aktifkan Saka Adhyasta Pemilu

Bagikan :

*Dorong Pengawasan Partisipatif

Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad SE (tengah)

PURBALINGGA, EDUKATOR–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Purbalingga sepakat mengaktifkan kembali Saka Adhyasta Pemilu sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif. Kesepakatan ini dibahas dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Kwarcab Purbalingga, Kamis (16/4/2026).

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut surat permohonan audiensi dari Bawaslu tertanggal 6 April 2026. Agenda utama meliputi pembaruan kepengurusan, rencana pelantikan Majelis Pembimbing Saka (Mabisaka) dan Pimpinan Saka (Pinsaka), serta penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar kerja sama.

Kwarcab Sambut Positif Rencana Kerja Sama
Sekretaris Bidang Organisasi dan Hukum (Sekbid Orhum)  Kwarcab Purbalingga, Saryono, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu.

Ia juga mengusulkan agar pelantikan kepengurusan baru diselaraskan dengan momentum tertentu.

“Kita bahas bersama dan sepakati, asalkan tidak bertabrakan dengan agenda lain,” ujarnya.

Suasana audiensi Bawaslu Purbalingga di Ruang Rapat Kwarcab Purbalingga, Kamis (16/4/2026).

Kwarcab juga menyatakan kesiapan mendukung program Pendidikan Pemilih Pemula (P2P), termasuk memenuhi kebutuhan peserta yang ditargetkan.

Ketua  Bawaslu Purbalingga, Misrad, SE menegaskan pentingnya restrukturisasi organisasi Saka Adhyasta Pemilu. Hal ini dilakukan karena sebagian pengurus sebelumnya sudah tidak lagi bertugas.

“Gerakan pramuka akan menjadi bagian penting pengawasan partisipatif. Ini juga merupakan agenda nasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah kepengurusan terbentuk, langkah berikutnya adalah pembentukan pangkalan dan penyusunan struktur yang melibatkan unsur pramuka.

Fokus Pendidikan Pemilih dan Perlindungan Hak Pilih
Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menjalankan program pendidikan pengawas partisipatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan pemilu.

“Prioritas kami pemilih pemula, khususnya pelajar yang banyak tergabung dalam pramuka,” ujarnya.

Program ini bertujuan memastikan hak pilih warga negara tetap terlindungi dan tidak terabaikan dalam pendataan pemilih.

Target Program dan Kebutuhan Mendesak
Pelaksanaan P2P direncanakan berlangsung pada Mei hingga Agustus 2026 dengan melibatkan 40 peserta yang mengikuti pembelajaran secara daring. Selain itu, setiap pangkalan diharapkan memiliki minimal dua pamong yang telah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD).

Bawaslu menekankan pentingnya percepatan pembaruan surat keputusan kepengurusan, mengingat waktu persiapan yang terbatas.

“Pelaksanaan P2P harus kami laporkan paling lambat 28 April 2026, sehingga hasil audiensi ini segera kami tindak lanjuti,” kata Wawan.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Bawaslu dan Gerakan Pramuka dalam membangun kesadaran demokrasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu secara berkelanjutan.(Prasetiyo)

 

 

 

BERITA TERKINI

renang
Ismi Khoirunisa dari SDN 2 Bumisari, Juara 2 Renang O2SN Bojongsari 2026
asaj1
SMPN 2 Kutasari Gelar Sosialisasi dan Doa Bersama Jelang ASAJ
tu smp
Pembinaan TU SMP, Kadindikbud Purbalingga Tekankan Pentingnya Koordinasi
FULAD6
Blokade, Gencatan Senjata, dan Ancaman Udara: Membaca Peta Perang yang Tak Terlihat
pip2
10.341 Siswa SMP di Purbalingga Terima PIP