*Tak Ada PH Massal Guru Honorer

Ilustrasi AI
JAKARTA, EDUKATOR–Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN meski status non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus mulai 2026. Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi yang adil bagi para guru honorer.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam Taklimat Media terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” ujar Nunuk.
Menurutnya, pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih menyusun mekanisme penataan tenaga guru sekaligus proses seleksi bagi guru non-ASN.
Seleksi Disiapkan Lebih Adil
Nunuk menjelaskan, pemerintah akan membuka seleksi bagi guru non-ASN dengan sistem yang berpihak dan memberi kesempatan yang adil kepada para guru.
“Guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan memihak pada guru-guru,” katanya.
Saat ini, pemerintah masih membahas jumlah formasi serta mekanisme seleksi yang akan diterapkan. Penentuan skema ASN tersebut dilakukan bersama Kementerian PANRB.
Sambil menunggu proses penataan, guru honorer diminta tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Intinya guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” ucap Nunuk.
Masih Ada 237 Ribu Guru Non-ASN
Kemendikdasmen mengungkapkan pembatasan status non-ASN sebenarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan kebijakan baru pemerintah.
Namun berdasarkan data Dapodik, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri dan belum masuk dalam penataan ASN hingga 2025.
Menurut Nunuk, keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
“Guru ini masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Karena itu, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan bagi dinas pendidikan di seluruh Indonesia agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN aktif di sekolah negeri.
Pemda Tetap Bisa Anggarkan Gaji
Nunuk menegaskan surat edaran tersebut bertujuan memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji mereka.
“Mereka tidak khawatir lagi karena pemerintah daerah masih punya rujukan untuk tetap menugaskan mereka,” katanya.
Dalam surat edaran itu, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria guru non-ASN yang dapat diperpanjang penugasannya, di antaranya terdata di Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian penghasilan selama masa transisi, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), insentif, dan tambahan penghasilan bagi guru yang memenuhi syarat.
Nunuk menegaskan, kebijakan pemerintah bukan melarang guru mengajar, melainkan menghapus status non-ASN di instansi pemerintah.
“Yang tidak boleh itu status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegasnya.
Pemerintah saat ini masih menghitung kebutuhan formasi guru nasional dan melakukan redistribusi tenaga pendidik sebelum membuka rekrutmen baru secara resmi.(Prasetiyo)