
Oleh: Mayjen TNI (Purn) Fulad, S.Sos, M.Si
Penasehat Militer RI untuk PBB 2017–2019
Pendahuluan
Dunia modern selalu berbicara tentang rules-based international order, supremasi hukum internasional, perlindungan hak asasi manusia, dan pentingnya stabilitas global. Namun dalam praktiknya, dunia juga kerap mempertontonkan kenyataan yang jauh lebih keras: hukum internasional sering kali diuji justru ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik dan logika kekuatan militer.
Kasus dugaan penahanan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh tentara Israel di kawasan Laut Mediterania tidak dapat dipandang sebagai sekadar insiden keamanan biasa. Persoalan ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas karena menyentuh legitimasi penggunaan kekuatan militer, penghormatan terhadap kebebasan navigasi internasional, perlindungan warga sipil, serta konsistensi masyarakat internasional dalam menegakkan hukum global tanpa standar ganda.
Yang dipertaruhkan bukan semata keselamatan sembilan WNI, melainkan juga kredibilitas sistem hukum internasional itu sendiri. Dunia sedang menyaksikan apakah hukum global masih benar-benar dihormati sebagai instrumen keadilan bersama, atau perlahan mulai tunduk pada kepentingan geopolitik negara-negara yang memiliki kekuatan militer dominan.
Karena itu, persoalan ini harus dibaca secara objektif, kritis, strategis, dan berbasis hukum internasional, bukan sekadar melalui emosi politik maupun sentimen sesaat.
Laut Internasional Tidak Bisa Dikuasai Secara Sepihak
Dalam perspektif hukum internasional, khususnya berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, wilayah laut memiliki batas yurisdiksi yang sangat jelas.
Sebuah negara hanya memiliki kedaulatan penuh di wilayah laut teritorial sejauh 12 mil laut dari garis pantainya. Di luar itu terdapat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), di mana negara memiliki hak ekonomi tertentu, tetapi tidak memiliki otoritas penuh terhadap lalu lintas kapal asing.
Sementara di luar wilayah tersebut berlaku prinsip freedom of navigation atau kebebasan pelayaran, yakni prinsip fundamental hukum laut internasional yang menjamin bahwa laut internasional tidak dapat dimonopoli oleh negara tertentu.
Prinsip inilah yang selama puluhan tahun menjadi fondasi stabilitas perdagangan dan keamanan maritim dunia.
Karena itu, lokasi terjadinya intersepsi menjadi sangat menentukan. Apabila tindakan terhadap kapal yang membawa WNI dilakukan di luar wilayah teritorial Israel, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut operasi keamanan, melainkan berpotensi masuk ke dalam ranah pelanggaran hukum internasional.
Ketika kebebasan navigasi mulai diintervensi secara sepihak, yang terancam bukan hanya satu kapal atau satu negara, melainkan stabilitas sistem maritim global secara keseluruhan.
Hak Membela Diri Tidak Bisa Menjadi Legitimasi Tanpa Batas
Israel kemungkinan akan menggunakan argumentasi keamanan nasional dan hak membela diri (self defense) sebagai dasar tindakan militernya.
Dalam hukum internasional, hak membela diri memang diakui melalui Pasal 51 Piagam PBB. Namun perlu ditegaskan bahwa hak tersebut bukanlah legitimasi tanpa batas untuk melakukan tindakan militer di luar yurisdiksi secara sepihak.
Hukum internasional tetap mensyaratkan adanya ancaman nyata, tindakan yang proporsional, serta kebutuhan mendesak yang benar-benar tidak dapat dihindari. Artinya, tidak setiap kapal sipil otomatis dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional.
Apabila tidak ditemukan unsur terorisme, penyelundupan senjata, maupun ancaman militer langsung, maka penggunaan kekuatan terhadap kapal sipil akan menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional dan hak asasi manusia.
Di era modern, legitimasi operasi militer tidak lagi hanya diukur dari keberhasilan taktis di lapangan, tetapi juga dari legalitas, proporsionalitas, dan legitimasi moral di mata dunia internasional. Sejarah menunjukkan bahwa operasi militer yang kehilangan legitimasi moral sering kali justru berubah menjadi beban diplomatik jangka panjang.
Bahaya Penggunaan Kekuatan di Luar Yurisdiksi
Persoalan yang paling sensitif dalam kasus ini sebenarnya terletak pada penggunaan kekuatan militer di luar yurisdiksi nasional atau extraterritorial use of force.
Piagam PBB Pasal 2 ayat 4 secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap pihak lain tanpa dasar hukum internasional yang sah.
Karena itu, apabila operasi dilakukan di laut internasional tanpa mandat internasional yang jelas, tanpa ancaman nyata yang dapat dibuktikan, dan tanpa dasar hukum yang kuat, maka tindakan tersebut berpotensi dipandang sebagai pelanggaran terhadap kebebasan navigasi internasional, penahanan ilegal (unlawful detention), bahkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum internasional modern.
Inilah sebabnya mengapa setiap operasi militer terhadap kapal sipil di Laut Mediterania selalu menjadi perhatian serius masyarakat internasional. Dunia memahami bahwa begitu praktik semacam ini dibiarkan, maka batas antara operasi keamanan dan penyalahgunaan kekuatan akan menjadi semakin kabur.
Bayang-Bayang Mavi Marmara dan Krisis Kepercayaan Global
Dunia tentu belum melupakan insiden Mavi Marmara tahun 2010 ketika pasukan Israel menyerbu kapal bantuan kemanusiaan di Laut Mediterania yang menimbulkan korban jiwa dan kecaman internasional luas.
Peristiwa tersebut menjadi preseden penting bahwa operasi militer terhadap kapal sipil dapat berkembang menjadi krisis diplomatik global yang berkepanjangan.
Hari ini dunia kembali dihadapkan pada pertanyaan yang sama: apakah hukum internasional benar-benar diterapkan secara konsisten kepada semua negara? Ataukah hukum internasional hanya tampak tegas terhadap negara tertentu, namun menjadi lentur ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik negara kuat?
Pertanyaan inilah yang perlahan melahirkan krisis kepercayaan terhadap tatanan global modern. Ketika masyarakat internasional mulai kehilangan keyakinan terhadap konsistensi hukum internasional, sesungguhnya stabilitas global sedang memasuki fase yang sangat berbahaya.
Pada akhirnya, tatanan dunia tidak hanya ditopang oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kepercayaan bahwa aturan berlaku setara bagi semua pihak.
Mediterania: Arena Perebutan Pengaruh Global
Laut Mediterania hari ini bukan sekadar jalur pelayaran biasa. Kawasan ini telah berubah menjadi ruang kontestasi geopolitik dunia.
Di kawasan ini bertemu konflik Israel–Palestina, rivalitas Iran dan Israel, kepentingan NATO, jalur distribusi energi global, serta pertarungan pengaruh antara Barat dan kekuatan baru seperti BRICS.
Karena itu, setiap operasi militer di Mediterania hampir selalu memiliki dimensi strategis yang jauh melampaui aspek keamanan semata. Yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan operasi lapangan, tetapi juga legitimasi politik, persepsi internasional, serta citra moral di mata dunia.
Dalam geopolitik modern, perang tidak lagi hanya dimenangkan oleh kekuatan senjata, tetapi juga oleh kemampuan mempertahankan legitimasi hukum dan moral internasional. Negara yang kehilangan legitimasi global pada akhirnya akan menghadapi tekanan diplomatik, isolasi politik, hingga erosi pengaruh strategis dalam jangka panjang.
Indonesia Harus Tegas, Rasional, dan Bermartabat
Indonesia memiliki posisi moral dan diplomatik yang sangat kuat dalam persoalan ini. Selain memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negaranya di luar negeri, Indonesia selama ini juga dikenal konsisten mendukung penghormatan terhadap hukum internasional dan perjuangan kemanusiaan rakyat Palestina.
Namun sikap tegas tetap harus dijalankan secara rasional, terukur, dan berbasis fakta.
Pemerintah Indonesia perlu memastikan lokasi dan kronologi kejadian secara akurat, menuntut akses konsuler penuh terhadap seluruh WNI, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas internasional apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum internasional.
Indonesia harus tetap berdiri pada posisi yang bermartabat: melindungi warga negara, menjaga prinsip kemanusiaan, sekaligus mempertahankan penghormatan terhadap hukum internasional. Sikap inilah yang akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjunjung keadilan global tanpa terjebak pada politik emosional.
Bahaya Preseden Jika Dunia Membiarkannya
Bahaya terbesar dari kasus ini sesungguhnya bukan hanya peristiwanya sendiri, melainkan preseden yang dapat ditimbulkannya di masa depan. Jika dunia membiarkan intersepsi terhadap kapal sipil di laut internasional tanpa mekanisme hukum yang jelas, maka praktik serupa dapat ditiru oleh negara-negara lain dengan alasan keamanan nasional.
Akibatnya, jalur perdagangan global akan menjadi semakin rentan, militerisasi laut internasional meningkat, dan wibawa hukum internasional perlahan mengalami erosi.
Bayangkan apabila praktik semacam ini meluas di Laut China Selatan, Selat Hormuz, Laut Merah, maupun Selat Malaka.
Dunia akan memasuki era ketidakpastian maritim global yang sangat berbahaya bagi stabilitas ekonomi dan keamanan internasional. Ketika laut internasional mulai dipenuhi logika intersepsi sepihak, dunia sesungguhnya sedang bergerak menuju normalisasi konflik global yang jauh lebih sulit dikendalikan.
Penutup
Kasus dugaan penahanan sembilan WNI di Laut Mediterania pada akhirnya bukan hanya tentang Indonesia dan Israel. Persoalan ini merupakan ujian besar terhadap kredibilitas hukum internasional modern.
Dunia saat ini tidak sedang diuji oleh seberapa besar kekuatan militernya, melainkan oleh seberapa konsisten ia menghormati aturan hukum yang telah disepakati bersama. Sebab, hukum internasional dibangun justru untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun negara yang berada di atas aturan global.
Ketika hukum mulai tunduk pada logika kekuatan semata, dunia sesungguhnya sedang bergerak menuju era ketidakpastian geopolitik yang paling berbahaya.
Stabilitas global tidak hanya dibangun oleh kekuatan senjata dan aliansi militer, tetapi juga oleh keyakinan bersama bahwa keadilan, legitimasi, dan hukum internasional tetap memiliki tempat dalam hubungan antarbangsa modern.
Jakarta, Mei 2026