
Ilustrasi AI
JAKARTA, EDUKATOR — Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) tetap cair pada 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pencairan dijadwalkan mulai berlangsung pada 2 Juni 2026 melalui PT Taspen dan PT Asabri bersama puluhan mitra bayar resmi di seluruh Indonesia.
Tambahan penghasilan tahunan tersebut diberikan kepada ASN aktif, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sesuai ketentuan pemerintah. Kebijakan itu diharapkan membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Manajemen Taspen menegaskan proses penyaluran dilakukan bertahap agar hak para pensiunan dapat diterima tepat waktu. “Agar manfaat tersalurkan lancar dan tepat orang, jangan lupa lakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya, Sabtu (23/5/2026).
Penyaluran Dimulai Awal Juni
Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 dilakukan langsung ke rekening penerima. Penyaluran dimulai paling cepat Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar yang bekerja sama dengan Taspen.
Dana yang diterima pensiunan mengacu pada komponen penghasilan Mei 2026. Pemerintah juga memastikan pencairan dilakukan penuh tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun. Pajak penghasilan atas gaji ke-13 ditanggung pemerintah sehingga penerima memperoleh hak secara utuh.
Meski demikian, jadwal penerimaan dapat berbeda di setiap wilayah dan bank penyalur. Karena itu, pensiunan diminta rutin memantau rekening maupun informasi resmi dari Taspen dan bank terkait.
Bantu Kebutuhan Keluarga
Gaji ke-13 diberikan bukan sekadar bonus tahunan. Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan membantu pensiunan menghadapi peningkatan kebutuhan rumah tangga pada pertengahan tahun.
Kebutuhan pendidikan anak dan cucu menjelang masuk sekolah maupun perguruan tinggi menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menyalurkan tambahan penghasilan tersebut.
Selain membantu masyarakat, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Penerima Diminta Pastikan Data Aktif
Taspen mengimbau para pensiunan memastikan data kepesertaan dan rekening bank masih aktif agar proses transfer berjalan lancar. Jika terdapat perubahan data pribadi atau rekening, pembaruan diminta segera dilakukan untuk menghindari kendala administrasi.
Taspen juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan menjelang pencairan gaji ke-13.
“Selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan pastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi TASPEN,” tulis manajemen Taspen.
Aturan bagi Penerima Status Ganda
Dalam penyaluran gaji ke-13 tahun ini, Taspen menerapkan aturan khusus bagi penerima dengan status manfaat ganda. Artinya, pensiunan yang memiliki lebih dari satu hak pensiun hanya akan menerima satu pembayaran dengan nominal tertinggi.
Contohnya, seorang pensiunan PNS yang juga pernah menjadi pejabat negara dan memiliki dua hak pensiun, hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar. Hal serupa berlaku bagi purnawirawan TNI atau Polri yang memiliki hak pensiun tambahan dari jabatan sipil di lembaga negara.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi penerima pensiun janda atau duda. Untuk kategori itu, tunjangan tetap dibayarkan sesuai masing-masing status penerima.
Sementara bagi PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026, pembayaran hak dilakukan oleh instansi tempat terakhir bekerja, bukan melalui Taspen. (Prasetiyo)