Ratusan Nasabah Pensiunan Desak Pembatalan Kredit dan Cabut Izin Operasional Bank Mantap Purwokerto

Bagikan :

Massa nasabah pensiunan korban dugaan penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto   menggeruduk kantor ban tersebut, Kamis (9/7/2026). (Foto: Prasetiyo/EDUKATOR).

PURWOKERTO, EDUKATOR–Ratusan pensiunan yang menjadi korban dugaan penipuan di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto (Bank Mantap) kembali menggelar aksi damai di halaman kantor bank tersebut, Kamis (9/7/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya digelar pada Jumat (26/6/2026) lalu.

Dalam aksi kedua ini, massa tetap pada dua tuntutan. Yakni mendesak pembatalan perjanjian kredit yang mereka nilai bermasalah dan meminta izin operasional Bank Mantap Purwokerto dicabut sementara hingga terdapat kepastian hukum.

Aksi diawali dengan jalan kaki dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menuju kantor Bank Mantap di  Jl.Jend Sudirman Purwokerto. (Foto: Prasetiyo/EDUKATOR).

Aksi diawali dengan jalan kaki dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menuju kantor Bank Mantap di Jl.Jend Sudirman Purwokerto. Mereka membawa berbagai spanduk berisi tuntutan pembatalan perjanjian kredit, pencabutan izin operasional bank, serta penegakan hukum yang adil bagi para korban.

Keranda mayat sebagai simbol matinya hati nurani para pegawai Bank Mantap Purwokerto, diletakkan di depan kantor bank tersebut . (Foto: Prasetiyo/EDUKATOR).

Tuntutan Tetap Sama
Salah seorang peserta aksi, Ismu Hartono (65), menegaskan tuntutan para nasabah sejak awal tidak berubah, yakni meminta pembatalan seluruh perjanjian kredit yang dinilai merugikan para pensiunan.

“Tuntutan kami masih sama, batalkan perjanjian kredit. Selain itu, bekukan sementara izin operasional Bank Mandiri Taspen,” tegas Ismu Hartono, pensiunan guru SD Negeri 1 Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur.

Ismu Hartono mengaku, pinjaman atas namanya sebesar Rp 349 juta justru mrmbengkak  menjadi kewajiban lebih dari Rp 600 juta. Ia tidak mendapatkan pinjaman itu, karena telah telah diikutkan ke dalam investasi bodong di Bank Mantap Purwokerto.

Selain meminta pembatalan kredit, Ismu Hartono menuntut pengembalian dana Taspen Rp 82 juta yang telah keluar dari rekeningnya, serta pengembalian sertifikat tanah yang masih berada di Bank BNI.

“Saya sekarang bingung. Punya tiga anak yang belum pada mandiri, bahkan anak ragil masih kuliah. Gaji pensiunan saya minus. Tiap bulan saya dipotongi Rp 5.200.000,” ujar Ismu Hartono dengan nada sedih.

Ismu Hartono bersama rekan-rekan pensiunan senasib juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam proses pemberian fasilitas kredit yang mereka anggap tidak sesuai prosedur.

Audiensi Berlangsung Memanas
Sementara itu ketegangan terjadi saat perwakilan massa berdialog dengan pihak Bank Mantap. Kuasa hukum bank Mantap, Jefri, menyampaikan bahwa persoalan investasi dan kredit merupakan dua perkara yang berbeda.

“Kita ini bahas investasi bodong atau kredit? Untuk investasi sudah diproses di kepolisian,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi peserta aksi. Massa menilai fokus tuntutan mereka bukan persoalan investasi, melainkan pembatalan kredit yang diduga bermasalah sejak awal proses pengajuan.

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, juga meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Yang bapak ibu ke sini menuntut apa, kredit atau investasi? Kalau paham hukum, mari kita bersama-sama ikuti prosesnya,” kata Puguh.

Ucapan itu disambut teriakan serempak dari ratusan peserta aksi.

“Batalkan kredit kami!” teriak massa berulang kali.

Poster tuntutan dari para korban pensiunan. (Foto: Prasetiyo/EDUKATOR).

Sejumlah peserta aksi juga meneriakkan, “Di mana hati nurani Anda?” sebagai bentuk kekecewaan terhadap respons pihak bank.

Ucapan dukacita dari para nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto. (Foto: Prasetiyo/EUDKATOR).

Soroti Dugaan Pelanggaran
Dalam orasinya, massa turut menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pemberian kredit. Mereka mempertanyakan mekanisme rekrutmen seorang pegawai berinisial D yang disebut memiliki latar belakang pendidikan Diploma Kebidanan, namun diduga berperan dalam proses pencairan kredit kepada nasabah.

Selain itu, para peserta aksi mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan internal bank. Menurut mereka, apabila dugaan praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun, seharusnya ada langkah pencegahan dari manajemen sehingga persoalan tidak berkembang menjadi kasus yang merugikan banyak pensiunan.

Massa juga menilai penyelesaian persoalan tidak cukup dengan menyebut adanya keterlibatan oknum. Menurut mereka, apabila dugaan pelanggaran terjadi dalam proses bisnis perbankan selama bertahun-tahun, penyelesaiannya harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para nasabah.

Mengaku Dibujuk Mengajukan Kredit
Salah seorang nasabah, Naryati (61), mengaku sejak awal tidak memiliki keinginan mengajukan pinjaman. Namun, ia akhirnya mengikuti proses kredit setelah mendapat bujukan dari pihak yang menawarkan.

“Dari awal tuntutan kami sama. Kredit ini kami rasa janggal dan sudah diatur oleh bank. Dari awal kami tidak ada niatan pinjam, tapi karena dibujuk akhirnya kami nurut,” ungkap Naryati, pensiunan tahun 2024 dari Kantor Kecamatan Purwokerto Utara.

Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya terus menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak para nasabah pensiunan. Menurutnya, tim kuasa hukum telah berkonsultasi sekaligus melaporkan persoalan tersebut ke OJK Pusat.

“Kami sudah berkonsultasi dan melaporkan persoalan ini ke OJK Pusat. Aspirasi para korban juga telah direspons Komisi VI DPR RI,” kata Djoko.

Ia menegaskan, tuntutan utama para korban tetap pembatalan seluruh perjanjian kredit yang dinilai bermasalah. Selain itu, pihaknya meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh serta mendesak pembekuan hingga pencabutan izin operasional Bank Mantap apabila terbukti terdapat pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

Djoko juga menyampaikan harapan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, serta seluruh pemangku kepentingan agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dialami para pensiunan.

“Kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, dan seluruh pihak terkait, tolong dengarkan jeritan hati kami. Korban terus bertambah dan membutuhkan keadilan,” ujarnya.

Menurut Djoko, hingga kini pihaknya telah mendampingi 132 korban yang berasal dari Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, dan Wonosobo. Total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 miliar.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengawal kasus ini, sehingga korban yang merasa dirugikan berani melapor ke kami, Semula yang melapor dirgikan dari wilayah Banyumas, kemudian menyusul dari Purbalingga, Cilacap, Kebumen dan Woosobok ,” ujar Djko Susanto.

Aksi damai diakhiri dengan doa bersama. Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian menerjunkan ratusan personel untuk menjaga situasi tetap kondusif. Kendaraan taktis water cannon juga disiagakan di sekitar lokasi sebagai langkah antisipasi.

Pukul 14.05 WIB massa membubarkan diri dengan tertib.

Meski aksi telah usai, para peserta menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga tuntutan pembatalan perjanjian kredit dan pencabutan izin operasional Bank Mantap memperoleh kepastian hukum serta keadilan. (Prasetiyo)_

 

 

 

 

BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2026-07-09 at 17.01
Ratusan Nasabah Pensiunan Desak Pembatalan Kredit dan Cabut Izin Operasional Bank Mantap Purwokerto
WhatsApp Image 2026-07-08 at 18.10
Perwira Dojo Purbalingga Kenalkan Aikido untuk Melindungi Diri Tanpa Melukai Lawan
WhatsApp Image 2026-07-08 at 20.00
Pelatihan Metode CARANGAPAK Mudahkan Guru Ajarkan Aksara Jawa
FULAD6
Indonesia Menghadapi Tiga Perang Sekaligus: Militer, Pangan, dan Ideologi
WhatsApp Image 2026-07-08 at 16.26
Media Kredibel Jadi Kunci Bertahan di Era Digital