Kemendikdasmen Pastikan Semua Anak Dapat Sekolah

Bagikan :

Ilustrasi AI

JAKARTA, EDUKATOR –Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bukan sekadar ajang seleksi masuk sekolah. Pemerintah memastikan setiap anak yang mendaftar tetap memperoleh layanan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan SPMB dirancang lebih inklusif agar seluruh calon murid mendapatkan tempat belajar.

“SPMB ini adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Semua anak punya hak mendapatkan layanan pendidikan,” ujar Gogot usai peresmian SPMB Ramah di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Empat Jalur SPMB untuk Semua Murid
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, pemerintah membuka empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Menurut Gogot, skema tersebut dibuat untuk mengakomodasi berbagai latar belakang dan kondisi calon murid.

Ia menjelaskan, sistem ini tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga melibatkan sekolah swasta sebagai bagian dari solusi pemerataan pendidikan.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 50, pemerintah daerah wajib mencarikan sekolah bagi anak yang tidak diterima di sekolah pilihannya. Penempatan dilakukan pada sekolah yang masih memiliki daya tampung.

“Kalau tidak diterima di sekolah negeri, bisa masuk sekolah swasta dengan bantuan pemerintah daerah bagi yang kurang mampu,” katanya.

Pemerintah Gandeng Daerah dan Sekolah Swasta
Kemendikdasmen juga menggandeng Balai Penjaminan Mutu Pendidikan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam persiapan pelaksanaan SPMB 2026. Pendampingan dilakukan agar perhitungan daya tampung sekolah dilakukan lebih akurat.

Selain itu, pemerintah berkolaborasi dengan 78 pemerintah daerah melalui program SPMB Bersama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 daerah telah menyiapkan bantuan pembiayaan bagi siswa yang masuk sekolah swasta.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan meski tidak tertampung di sekolah negeri.

Sekolah Bisa Ajukan Penambahan Rombel
Dalam kebijakan terbaru, satuan pendidikan diperbolehkan mengusulkan penambahan jumlah rombongan belajar atau rombel sesuai kebutuhan daerah.

Untuk jenjang SD, jumlah rombel dapat mencapai 28 hingga 40 kelas. Pada tingkat SMP berkisar 32 sampai 45 rombel, sedangkan SMA dapat memiliki 36 hingga 50 rombel.

Kemendikdasmen menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah di sejumlah daerah.

Perencanaan Jadi Kunci Sukses SPMB
Gogot menegaskan pelaksanaan SPMB dilakukan melalui tiga tahapan utama dan tahap perencanaan menjadi bagian paling penting. Pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan kebutuhan sekolah secara cermat agar tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan.

Dengan sistem yang lebih inklusif, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lebih adil, transparan, dan mampu menjangkau seluruh peserta didik di berbagai daerah Indonesia. (Prasetiyo)

 

 

 

 

BERITA TERKINI

pkbm kartika
Ingin Punya Ijazah Resmi Tapi Sibuk Kerja? Yuk....ke PKBM Kartika Pengadegan Saja
nokman27
Spirit Tarwiyah: Menumbuhkan Kesabaran, Keikhlasan, dan Keteguhan Hati
PKBM01
PKBM Maju Lestari Luluskan 32 Warga Belajar, Ijazah Paket C dan B Setara Pendidikan Formal
FULAD6
Ketika Kebodohan Diulang, Ia Menyamar Menjadi Kebijaksanaan (Sebuah Kritik atas Degradasi Nalar Publik)
Gemini_Generated_Image_66wjr466wjr466wj
Kemendikdasmen Pastikan Semua Anak Dapat Sekolah