*Kerugian Capai Rp 2 Miliar Lebih

Para korban saat melapor ke Posko Pengaduan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. (Foto: Istimewa/EDUKATOR)
PURWOKERTO, EDUKATOR–Skandal dugaan penipuan, investasi fiktif, dan praktik kredit yang diduga merugikan para pensiunan di Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto semakin memanas. Jumlah korban yang melapor ke Posko Pengaduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, hingga Senin malam (1/6/2026) melonjak drastis menjadi 30 orang dengan total kerugian sementara ditaksir melebihi Rp 2 miliar.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, yang berkomitmen mengawal pemulihan hak-hak para korban.
Politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Banyumas-Cilacap tersebut menyatakan telah berkoordinasi dengan jajaran direksi PT Mandiri Taspen agar persoalan yang menimpa para pensiunan segera diselesaikan.
“Saya akan segera menghubungi Dirut Bank Mandiri Taspen agar persoalan ini segera ditangani. Kasihan banyak pensiunan yang menjadi korban,” tegas Adisatrya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto.
Sebagai pimpinan Komisi VI DPR RI yang membidangi sektor perbankan dan BUMN, Adisatrya menegaskan akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus hingga hak-hak para nasabah dapat dipulihkan.
Gelombang Pengaduan Terus Bertambah
Data Posko Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto di Jalan Sidanegara II Nomor 18, Purwokerto Selatan, mencatat sedikitnya 30 pensiunan telah mengajukan pengaduan resmi. Mayoritas korban merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru, purnawirawan TNI dan Polri dari wilayah Banyumas Raya.
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan jumlah pelapor meningkat tajam sejak posko pengaduan dibuka.
“Hari ini saja ada 16 orang baru yang datang meminta pendampingan hukum. Jika diakumulasikan dengan data sebelumnya, total sudah ada 30 korban dengan kerugian di atas Rp 2 miliar,” kata Djoko Susanto.
Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi bertambah karena sejumlah pensiunan lain telah menghubungi tim pendamping hukum dan berencana melaporkan kasus serupa.
Dugaan Dana Nasabah Mengalir ke Kepentingan Pribadi
Djoko mengungkapkan, berdasarkan keterangan para korban, muncul dugaan bahwa dana investasi maupun uang hasil kredit yang dihimpun oleh oknum berinisial NHS tidak masuk ke sistem perbankan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut hasil penelusuran tim kuasa hukum, transaksi tersebut terjadi saat NHS masih aktif sebagai pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto dan memiliki akses langsung kepada para nasabah pensiunan.
“Dugaan sementara yang kami himpun dari korban, ada aliran dana yang sengaja dilarikan oleh oknum tersebut untuk mendanai kepentingan pribadi dan usaha miliknya,” ujar Djoko.
Temuan terbaru juga memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak hanya berkaitan dengan investasi fiktif, tetapi juga penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan dana dalam jumlah besar.
Dugaan Penyimpangan Kredit dan Konspirasi
Salah satu laporan terbaru berasal dari seorang pensiunan ASN yang mengaku kehilangan dana kredit ratusan juta rupiah serta tabungan pribadinya. Kasus tersebut menambah daftar panjang korban yang mengaku tidak pernah menikmati dana pinjaman yang diajukan atas nama mereka.
Djoko menilai berbagai laporan yang muncul menunjukkan adanya persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar tindakan individu.
Ia mempertanyakan bagaimana dana kredit bernilai ratusan juta rupiah dapat dicairkan dan berpindah tangan dalam waktu singkat tanpa terdeteksi sistem pengawasan perbankan.
“Kalau uang ratusan juta rupiah bisa dicairkan lalu langsung keluar pada hari yang sama, tentu ada hal yang harus diusut secara menyeluruh. Karena itu kami menduga ada persoalan yang lebih luas,” katanya.
Selain dugaan penggelapan dana, pihaknya juga menyoroti pola kredit dengan tenor sangat panjang yang dinilai memberatkan para pensiunan.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun tim kuasa hukum, sejumlah korban memperoleh pinjaman antara Rp 120 juta hingga Rp 220 juta dengan masa cicilan mencapai 17 hingga 20 tahun. Akibat bunga dan tenor yang panjang, total kewajiban yang harus dibayarkan menjadi berlipat ganda.
“Coba bayangkan, di usia senja mereka harus mencicil pinjaman selama 20 tahun. Lalu bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari?” ujar Djoko.
Ia meminta Kapolri, DPR RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan perlindungan kepada para pensiunan.
Oknum Bank Mandiri Taspen Diberhentikan
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menegaskan perusahaan telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum NHS. Yang bersangkutan telah diberhentikan sejak 1 Mei 2026, setelah hasil investigasi internal menemukan indikasi pelanggaran dan dugaan fraud atau kecurangan yang menyimpang dari prosedur serta aturan perbankan.
Menurut Puguh, hasil pemeriksaan internal menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemanfaatan data nasabah yang tidak sesuai peruntukan, serta transaksi yang diduga dilakukan di luar mekanisme resmi bank.
Puguh menegaskan Bank Mandiri Taspen menerapkan prinsip zero tolerance atau tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran integritas perbankan.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen kami terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Kami tidak akan melindungi oknum yang melanggar. Kasus ini sudah resmi kami laporkan ke Polresta Banyumas agar diproses secara hukum,” kata Puguh kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Dari hasil penelusuran internal, manajemen menyimpulkan bahwa produk yang ditawarkan kepada sejumlah nasabah merupakan transaksi personal yang berada di luar sistem dan mekanisme resmi perbankan.
Meski demikian, pihak bank menyatakan tidak akan lepas tangan. Manajemen telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan verifikasi data, mendampingi para korban, serta memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi.
“Kami prihatin dan menyesalkan apa yang dialami para korban. Kami terus melakukan pendampingan dan memastikan proses penanganan berjalan,” ujarnya.
DPR RI Kawal Hingga Tuntas
Menyikapi perkembangan kasus yang terus meluas, Wakil Direktur Utama Mandiri Taspen, Rudi As Aturridha, menyatakan pihaknya akan memproses mantan karyawan yang diduga terlibat melalui aparat penegak hukum, membuka layanan pengaduan bagi korban, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada DPR RI.
Dengan jumlah korban yang kini mencapai 30 orang dan kerugian yang telah menembus miliaran rupiah, desakan publik agar dilakukan investigasi menyeluruh semakin menguat. Para pensiunan berharap negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka dipulihkan serta mencegah munculnya korban baru di kemudian hari. (Prasetiyo)