Marak Penyalahgunaan AI, Akademisi Doktoral Unpad Desak Regulasi Diperketat

Bagikan :

Tegar Roli A

PURWOKERTO, EDUKATOR–Maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), mulai dari konten palsu, deepfake, hingga voice cloning, mendorong kalangan akademisi mendesak pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih ketat dan komprehensif.

Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad), Tegar Roli A, menilai laju perkembangan AI saat ini jauh melampaui kesiapan regulasi, literasi digital, dan mekanisme pengawasan di Indonesia.

Menurutnya, kemajuan AI memang memberikan manfaat besar dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi di berbagai sektor. Namun, tanpa tata kelola yang memadai, teknologi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etika, disinformasi, pelanggaran identitas digital, hingga dampak sosial yang luas.

“AI berkembang sangat cepat dan diadopsi oleh berbagai kalangan. Namun kecepatan inovasi ini belum diimbangi kesiapan regulasi, literasi digital, maupun mekanisme pengawasan yang memadai,” ujar Tegar Roli A kepada EDUKATOR di Purwokerto, Jumat (5/6/2026).

Regulasi Tertinggal dari Laju Inovasi
Tegar menjelaskan fenomena tersebut dapat dipahami melalui Teori Difusi Inovasi yang dikemukakan oleh Everett Rogers. Teori yang diperkenalkan pada 1964 melalui buku Diffusion of Innovations itu menjelaskan bahwa sebuah inovasi dapat menyebar dengan cepat dalam masyarakat, tetapi tidak selalu diikuti kesiapan sistem sosial, termasuk regulasi dan pemahaman publik.

Akibatnya, berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi bermunculan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ia juga mengaitkan kondisi tersebut dengan Teori Etika Komunikasi yang dikembangkan oleh Jurgen Habermas. Dalam teori itu, komunikasi ideal harus berlangsung secara jujur, transparan, dan bebas dari manipulasi.

“Jika AI digunakan untuk menghasilkan informasi yang menyesatkan, maka ruang publik yang sehat akan terganggu karena masyarakat tidak lagi memperoleh informasi yang dapat dipercaya,” katanya.

Pekerja Kreatif Mulai Terancam
Selain persoalan informasi, dampak penggunaan AI juga mulai dirasakan oleh kalangan pekerja kreatif. Saat ini, sejumlah perusahaan mulai memanfaatkan teknologi AI generatif untuk menggantikan sebagian pekerjaan desainer grafis, ilustrator, hingga penulis konten.

Di berbagai platform digital, tarif jasa pekerja lepas (freelance) di sektor kreatif juga mengalami tekanan karena harus bersaing dengan layanan AI yang menawarkan biaya lebih murah dan proses pengerjaan lebih cepat.

Tegar menilai kondisi tersebut memunculkan dilema etis karena efisiensi ekonomi kerap mengesampingkan aspek keadilan sosial.

“Kita tidak bisa menolak kemajuan teknologi, tetapi harus ada perlindungan terhadap pekerja kreatif,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa kebijakan yang jelas, penggantian proses kreatif oleh AI berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan memperlebar ketimpangan ekonomi digital.

Voice Cloning dan Ancaman Identitas Digital
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah berkembangnya teknologi voice cloning, yakni teknologi kecerdasan buatan yang mampu meniru suara seseorang secara sangat mirip dengan suara aslinya hanya dari sampel rekaman suara yang relatif singkat.

Belakangan, berbagai kasus penggunaan suara artis, tokoh publik, hingga figur terkenal tanpa izin muncul di berbagai platform digital. Di sejumlah negara, teknologi tersebut bahkan telah dimanfaatkan untuk melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota keluarga, pejabat, atau figur tertentu sehingga mengakibatkan kerugian finansial bagi korban.

Menurut Tegar, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap identitas personal karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik suara.

“Suara merupakan bagian dari identitas seseorang. Ketika suara seseorang dapat direplikasi dan digunakan tanpa izin, maka individu kehilangan kontrol atas identitas digitalnya sendiri,” jelasnya.

Deepfake Ancam Kepercayaan Publik
Selain suara, penyalahgunaan AI juga terjadi melalui teknologi deepfake, yaitu teknik kecerdasan buatan yang digunakan untuk memanipulasi foto, video, atau rekaman seseorang sehingga tampak seolah-olah asli dan benar-benar terjadi, padahal merupakan hasil rekayasa digital.

Teknologi ini dapat membuat seseorang terlihat mengucapkan pernyataan atau melakukan tindakan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Karena hasilnya semakin realistis, masyarakat sering kesulitan membedakan antara konten asli dan hasil manipulasi.

Salah satu contoh yang sempat menjadi perhatian publik adalah beredarnya video yang menampilkan Menteri Keuangan seolah-olah menyatakan bahwa guru dan dosen merupakan beban negara. Setelah ditelusuri, konten tersebut merupakan hasil manipulasi dan tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Tegar, teknologi deepfake berbahaya karena mampu memengaruhi persepsi publik dan mengaburkan batas antara fakta dan rekayasa.

Deepfake menjadi ancaman serius karena mampu memanipulasi persepsi publik,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa rendahnya literasi digital dapat membuat masyarakat mudah mempercayai informasi palsu yang berpotensi memicu konflik sosial maupun politik.

Butuh Regulasi AI Nasional
Melihat berbagai persoalan tersebut, Tegar mendesak pemerintah segera menyusun regulasi AI nasional yang mengatur aspek etika, perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, hingga tanggung jawab platform digital.

Menurutnya, regulasi tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita membutuhkan keseimbangan antara inovasi dan etika. AI harus menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, bukan justru menjadi sumber disinformasi, eksploitasi ekonomi, dan manipulasi sosial,” tegasnya.

Selain regulasi yang kuat, ia menilai peningkatan literasi AI dan literasi digital masyarakat juga harus menjadi prioritas agar publik mampu memahami manfaat sekaligus risiko teknologi secara lebih kritis.

Di tengah pesatnya transformasi digital, keberhasilan pemanfaatan AI dinilai tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologinya, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam memastikan inovasi tersebut tetap berjalan dalam koridor etika, hukum, dan kepentingan publik. (Prasetiyo)

 

 

 

BERITA TERKINI

Tegar Roli A
Marak Penyalahgunaan AI, Akademisi Doktoral Unpad Desak Regulasi Diperketat
PERADI SAI4
72 Korban Rugi Rp 15,7 Miliar, Posko Aduan Dugaan Investasi Bodong Ditutup 10 Juni
WhatsApp Image 2026-06-05 at 13.52
Tandatangani PKS, FT Unsoed dan UT Purwokerto Perkuat Sinergi Pendidikan
sampah2
Kader Adiwiyata SMAN 1 Sigaluh Gelar Kerja Bakti
ganjar
Dari Pondasi Bangsa hingga Dunia Digital, Gen Z Memaknai Ulang Pancasila