*Kasus Dugaan Penipuan oleh Mantan Pegawai Bak Mandiri Taspen Purwokerto

PURWOKERTO, EDUKATOR –Hingga hari terakhir pembukaan posko pengaduan, Rabu (10/6/2026), sebanyak 114 pensiunan mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang diduga dilakukan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial NHS alias Dika (36). Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 24 miliar.
Para korban yang mayoritas pensiunan aparatur sipil negara (ASN) terdiri guru, pegawai Pemkab, dan purnawirawan TNI/Polri itu mendatangi posko pengaduan yang dibuka Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum. Sementara itu, polisi terus mengembangkan penyidikan setelah menetapkan NHS alias Dika sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Korban Terus Bertambah
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto SH , mengatakan jumlah pengaduan terus meningkat hingga hari terakhir pembukaan posko.
“Sampai pukul 15.00 WIB tadi sudah 114 nasabah yang mengadu kepada kami,” kata Djoko Susanto di Kantor Peradi SAI Purwokerto, Rabu (10/6/2026) sore.
Djoko Susanto SH
Menurut dia, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 24 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena proses pendataan dan rekapitulasi belum sepenuhnya selesai.
“Ini masih perkiraan karena belum direkap semuanya, sekitar Rp 24 miliar kurang lebih,” ujarnya.
Djoko menjelaskan pihaknya kini menghimpun seluruh data dan bukti dari para korban. Selanjutnya, mereka akan mengupayakan pertemuan dengan pihak Bank Mandiri Taspen pusat dan Komisi VI DPR RI guna mencari solusi bagi para pensiunan yang terdampak.
Korban Minta Kredit Dihentikan
Menurut Djoko, sebagian besar korban tidak hanya menginginkan proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga penyelesaian yang dapat mengurangi beban finansial mereka.
Banyak korban masih harus menanggung cicilan kredit dalam jangka panjang karena pinjaman yang diajukan sebelumnya digunakan dalam skema investasi yang ditawarkan tersangka.
“Harapan kami kredit itu bisa dihentikan atau dibatalkan sehingga para pensiunan tidak terbebani di masa mendatang,” katanya.
Pihak korban juga mendorong penyelesaian secara restoratif dengan melibatkan korporasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang.
Selain itu, para korban berharap aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut dapat dilacak dan dikembalikan sehingga kerugian yang mereka alami dapat diminimalkan.
Modus Iming-iming Investasi
Berdasarkan hasil penyidikan, NHS alias Dika diduga memanfaatkan kedekatannya dengan nasabah pensiunan yang sedang mengajukan kredit di Bank Mandiri Taspen.
Korban dibujuk mengambil pinjaman hingga batas maksimal yang disediakan bank. Setelah dana kredit cair, korban mengambil sebagian dana sesuai kebutuhan, sedangkan sisa dana diserahkan kepada tersangka karena tergiur janji keuntungan dari program investasi yang diklaim sebagai produk resmi perbankan.
Namun, dana tersebut diduga tidak pernah diinvestasikan sebagaimana dijanjikan.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan uang yang diterima dari nasabah baru justru digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah lama.
“Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah lama berasal dari uang nasabah baru, bukan dari keuntungan riil,” ujarnya.
Diduga Menggunakan Skema Ponzi
Pola yang digunakan tersangka itu diduga menyerupai skema Ponzi, yaitu praktik penipuan investasi yang membayarkan keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya. Ponzi adalah nama belakang dari Charles Ponzi, seorang imigran asal Italia yang menjadi terkenal karena menjalankan salah satu penipuan investasi terbesar di Amerika Serikat pada tahun 1920.
Dalam skema ini, pelaku biasanya menawarkan keuntungan besar dan meyakinkan korban bahwa dana mereka dikelola dalam investasi yang menguntungkan. Padahal, dana tersebut tidak diinvestasikan sebagaimana dijanjikan. Untuk menjaga kepercayaan korban, pelaku menggunakan uang dari nasabah baru untuk membayar keuntungan kepada nasabah lama.
Akibatnya, skema dapat terus berjalan selama masih ada korban baru yang menyetorkan dana. Namun ketika jumlah investor baru menurun atau banyak korban menarik dananya secara bersamaan, skema tersebut akan runtuh karena tidak ada sumber dana yang cukup untuk membayar seluruh kewajiban.
Polisi menduga pola semacam itu digunakan dalam kasus yang melibatkan NHS alias Dika. Dana yang diterima dari nasabah baru diduga diputar untuk membayar keuntungan kepada nasabah lama sehingga seolah-olah investasi tersebut berjalan dan menghasilkan keuntungan.
Contoh sederhananya sebagai berkut:
- Pak A menyerahkan Rp 100 juta kepada pelaku.
- Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan.
- Sebulan kemudian, Pak A menerima Rp10 juta.
Pak A mengira uang itu berasal dari hasil investasi. Padahal, uang Rp10 juta tersebut berasal dari setoran Pak B yang baru bergabung.
Lalu uang Pak B dibayar menggunakan setoran Pak C, dan seterusnya.
Ciri-ciri Skema Ponzi
1.Menjanjikan keuntungan tinggi dan tetap.
2.Risiko disebut sangat kecil atau bahkan tidak ada.
3.Sulit menjelaskan sumber keuntungan.
4.Mengandalkan perekrutan anggota baru.
5.Pembayaran keuntungan lancar pada tahap awal untuk menarik korban lebih banyak.
6.Ketika dana baru berhenti masuk, pembayaran mulai macet.
Polisi Terima Enam Laporan
Seiring bertambahnya jumlah korban yang mengadu, laporan resmi ke kepolisian juga meningkat.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Ardi Kurniawan, mengatakan hingga Rabu (10/6/2026) pihaknya telah menerima enam laporan polisi.
“Sampai hari ini sudah enam laporan yang diterima, tiga di antaranya sudah proses penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, NHS alias Dika telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Banyumas. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar 200 pensiunan, dengan 137 orang di antaranya merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen.
Penyidik kini masih terus menelusuri jumlah korban, total kerugian, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hal ini guna mengoptimalkan proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian para korban. (Prasetiyo)