Rekening Dipakai Transaksi, Eks Karyawan Kedai Tuas Minta Perlindungan Hukum

Bagikan :

*Kasus Dugaan Penipuan Oleh Eks Karyawan Bank Mantap Purwokerto

PURWOKERTO, EDUKATOR–Empat mantan karyawan Kedai Tuas di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (11/6/2026), untuk meminta pendampingan hukum.

Mereka mengaku rekening pribadi mereka digunakan dalam berbagai transaksi keuangan yang kini diduga berkaitan dengan perkara penipuan, penggelapan, hingga dugaan pencucian uang yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Selain khawatir terseret dalam kasus tersebut, para mantan pekerja juga menuntut pembayaran gaji yang hingga kini belum mereka terima.

Kuasa hukum mereka, Djoko Susanto, menjelaskan keempat mantan karyawan itu terdiri atas seorang sopir, kasir, pramusaji, dan koki. Menurutnya, para kliennya mengaku hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui tujuan maupun latar belakang transaksi yang dilakukan.

“Mereka datang meminta perlindungan hukum karena merasa hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya,” kata Djoko Susanto.

Rekening Karyawan Diduga Jadi Jalur Transit Dana
Djoko mengungkapkan, para mantan pekerja tersebut mengaku rekening pribadi mereka digunakan sebagai rekening transit dalam sejumlah transaksi bernilai ratusan juta rupiah.

Salah satu mantan karyawan, Imam Wahyudi, mengaku rekeningnya digunakan untuk transaksi sekitar Rp 150 juta. Rekening Dyah Wintang Rizkiandhiny disebut dipakai dalam transaksi sekitar Rp 100 juta, sedangkan rekening Dini Herdiani digunakan dalam perpindahan dana yang nilainya mencapai sekitar Rp 200 juta.

Sementara itu, Tegar Ribowo yang bekerja sebagai sopir sekaligus bartender mengaku kerap diminta mengantar seseorang berinisial NHS alias D menemui sejumlah pihak yang belakangan diketahui terkait dengan perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Menurut Djoko, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi para mantan karyawan. Karena itu, pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Banyumas sebagai bentuk itikad baik sekaligus meminta perlindungan hukum bagi kliennya.

“Kami ingin memastikan mereka tidak dikaitkan sebagai pelaku karena berdasarkan pengakuan yang kami terima, mereka hanya menjalankan tugas sebagai karyawan,” ujarnya.

Pengakuan Dini: Diminta Berpura-pura Jadi Kerabat Nasabah
Salah satu kesaksian yang mencuat berasal dari Dini Herdiani. Perempuan berusia 28 tahun itu mengaku pernah diperintahkan mengikuti N alias D ke Purwokerto saat masih bekerja di Kedai Tuas.

Menurut Dini, saat itu dirinya diminta mengenakan hijab dan berpura-pura menjadi keponakan seorang nasabah bernama Siti Umayah ketika mendampingi proses pencairan kredit di sebuah bank di Purwokerto.

Setelah proses pencairan selesai, telepon genggam dan rekening pribadinya disebut digunakan untuk melakukan transfer dana.

“Saya hanya mengikuti perintah karena posisi saya sebagai karyawan. Saya tidak tahu persoalan yang sebenarnya,” ujar Dini.

Ia mengaku sempat mempertanyakan alasan penggunaan rekening pribadinya. Namun, saat itu ia mendapat penjelasan bahwa cara tersebut dilakukan untuk menghindari potongan atau biaya transaksi yang lebih besar.

Dini juga menegaskan tidak menerima keuntungan maupun imbalan dari penggunaan rekening tersebut.

Dugaan Aliran Dana dan Fakta Baru
Dalam pendampingan hukum yang dilakukan, Djoko mengungkap adanya dugaan aliran dana dari rekening milik Siti Umayah menuju rekening Dini sebelum akhirnya berpindah ke rekening NHS alias D. Dugaan itu merujuk pada jejak transaksi yang dimiliki pihak kuasa hukum.

Siti Umayah sebelumnya melaporkan dugaan penguasaan dana kredit sebesar Rp200 juta yang baru dicairkan dari BNI Cabang Purwokerto. Korban mengaku ATM dan buku tabungannya diambil sesaat setelah keluar dari bank.

Selain itu, Djoko juga menyampaikan adanya dugaan upaya menghambat pengungkapan perkara. Seorang berinisial LK disebut diduga pernah memberikan arahan kepada salah satu karyawan agar tidak menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya.

“Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice apabila terbukti mengarahkan seseorang untuk tidak berkata jujur,” tegasnya.

Polisi Didesak Telusuri Dugaan Jaringan Lebih Luas
Kesaksian empat mantan karyawan Kedai Tuas tersebut menambah rangkaian fakta baru dalam perkara yang sebelumnya menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D.

Kuasa hukum menilai kasus ini tidak hanya perlu ditelusuri dari sisi dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang serta keterlibatan pihak lain dalam aliran dana yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkans, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan para mantan karyawan tersebut. Sementara itu, Peradi SAI bersama kuasa hukum para mantan pekerja berencana membawa persoalan tersebut ke Polresta Banyumas guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan bagi para kliennya. (Prasetiyo)

 

 

 

BERITA TERKINI

FAUZI MERAH
Guru, Berlututlah Sejenak: Ketika Bahasa Tubuh Menjadi Pelajaran Paling Berharga
empat karyawan
Rekening Dipakai Transaksi, Eks Karyawan Kedai Tuas Minta Perlindungan Hukum
lepas4
Diinisiasi Paguyuban Orang Tua Murid, 253 Lulusan SMPN 3 Purbalingga Dilepas
annisa1
Murid SMP Negeri 1 Kalibawang Annisa Nur Ihsani Raih TKA Terbaik se-Kulon Progo
FULAD6
Rudal Iran Vs APBN RI, Siapa Yang Lebih Bahaya?