*Tuntut Pembatalan Kredit dan Pembekuan Izin Operasional

Para nasabah pensiunan korban dugaan penipuan di Bank Mantap KCP Purwokerto, Sabtu (4/7/2026) berkumpul di Kantor Peradi SAI Purwokerto.
PURWOKERTO, EDUKATOR–Gelombang protes nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus menguat. Sebanyak 130 nasabah pensiunan mendatangi kantor tim kuasa hukum di Jalan Sidanegara 2 No 45, Purwokerto, Sabtu (4/7/2026), untuk mendesak digelarnya aksi damai dengan jumlah massa yang lebih besar. Tuntutannya, pembatalan kredit dan pembekuan izin operasional bank tersebut.
Kedatangan para nasabah itu merupakan bentuk desakan langsung kepada tim kuasa hukum agar memfasilitasi aksi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026. Direncanakan, massa yang hadir tidak hanya dari wilayah Kabupaten Banyumas saja, namun juga perwakilan korban dari Purbalingga, Banjarnegara dan Cilacap.

Desak Aksi Lanjutan Lebih Besar
Kuasa Hukum Nasabah, Advokat H. Djoko Susanto, SH, mengatakan para kliennya mulai berdatangan sejak pagi untuk menyampaikan sikap dan tuntutan mereka.
“Mereka datang sejak pukul 09.00 WIB hingga berjumlah sekitar 130 orang. Mereka mendesak kami menggelar aksi damai yang lebih besar pada 9 Juli mendatang,” ujar Djoko Susanto kepada wartawan.

Djoko Susanto, SH.
Menurutnya, para nasabah telah menyepakati dua tuntutan utama yang akan terus diperjuangkan dalam aksi tersebut. Pertama, pembatalan seluruh perjanjian kredit yang dianggap merugikan dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Kedua, mendesak otoritas pengawas keuangan membekukan izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, karena dinilai telah mencederai hak-hak nasabah. Para korban nasabah pensiunan diperkirakan menderita kerugian hingga Rp 27 miliar lebih.
Kuasa Hukum Siap Mengawal Aspirasi
Menanggapi desakan tersebut, Djoko menegaskan pihaknya siap mengawal setiap langkah hukum dan aksi damai yang akan dilakukan para korban. Ia juga memberikan pemahaman kepada para nasabah bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi.
“Kami akan mengawal agar aspirasi mereka dapat disampaikan secara tertib, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan pendataan tim kuasa hukum, peserta yang hadir nanti bukan hanya berasal dari Kabupaten Banyumas, tetapi juga mewakili korban dari Kabupaten Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan yang dipersoalkan para nasabah telah meluas di wilayah eks Karesidenan Banyumas.
Seperti diberitakan, ratusan pensiunan beserta anggota keluarganya menggelar aksi damai di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jumat (26/6/2026). Mereka mendesak agar kredit yang bermasalah dibatalkan, dan pembayaran pensiun dialihkan ke bank lain.
Mereka menegaskan proses pencairan kredit maupun deposito bodong dilakukan menggunakan dokumen resmi Bank Mandiri Taspen oleh oknum karyawan, sehingga tanggung jawab tidak hanya melekat pada pelaku saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab institusional pihak bank. Silakan baca selengkapnya di tautan https://edukator.id/127-pensiunan-geruduk-bank-mandiri-taspen-purwokerto-desak-kredit-dibatalkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana aksi lanjutan maupun tuntutan pembatalan perjanjian kredit dan pembekuan izin operasional. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak bank guna menghadirkan informasi yang berimbang. (Prasetiyo)