
Peserta Kegiatan The 4th International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICOLGAS) 2026. (Foto: Bayu Rizqi Sutanto/EDUKATOR).
PURWOKERTO, EDUKATOR–Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), pengelolaan data, dan persoalan lingkungan yang semakin kompleks mulai mengubah cara manusia mengambil keputusan. Perubahan tersebut sekaligus menantang hukum untuk tetap menjadi penuntun agar kemajuan teknologi tidak mengabaikan keadilan, hak asasi manusia, dan keberlanjutan.
Tantangan itu menjadi sorotan dalam The 4th International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICoLGAS) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed). Konferensi mengusung tema “Governing the Future Through Local Wisdom: Law, AI, and Community Environmental Resilience for the SDGs.” Kegiatan berlangsung di Hotel Java Heritage Purwokerto, Selasa (15/9/2026).
Dekan FH Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., mengatakan, internasionalisasi FH Unsoed bukan sekadar menghadirkan akademisi dari berbagai negara. Forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan, tradisi hukum, disiplin ilmu, dan pengalaman yang berbeda.
Dekan Fakultas Hukum Unsoed Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H. (Foto: Bayu Rizqi Sutanto/EDUKATOR).
Perkembangan AI, menurutnya, menawarkan peluang besar untuk meningkatkan pelayanan publik, memperluas akses terhadap keadilan, memantau lingkungan, serta membantu perumusan kebijakan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan persoalan akuntabilitas, transparansi, kesenjangan, hak asasi manusia, dan kebutuhan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
“Tantangannya menghubungkan teknologi dan tradisi secara bertanggung jawab,” ujar Prof. Riris.
Ketua Panitia ICoLGAS 2026, Prof. Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H., mengatakan konferensi diarahkan untuk mempertemukan hukum, teknologi, kearifan lokal, dan ketahanan masyarakat dalam menghadapi persoalan lingkungan serta sosial kontemporer.
“ICoLGAS mempertemukan perspektif dan melahirkan gagasan bagi masyarakat,” ungkap Prof. Aryuni.
Sambutan PlT Rektor Unsoed Prof. Dr. Ali Rokhman, M.Si. (Foto: Bayu Rizqi Sutanto/EDUKATOR)
Sementara itu, Plt. Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Ali Rokhman, M.Si., menekankan pentingnya perguruan tinggi membuka ruang pertukaran pengetahuan dan kolaborasi dalam menghadapi persoalan global. Perubahan teknologi dan persoalan lingkungan membutuhkan pengetahuan yang terbuka, kolaboratif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Data Bukan Sekadar Soal Kepemilikan
Persoalan data menjadi salah satu pembahasan menarik dalam Plenary Session 2. Prof. Miyuki Tsuyuki dari Teikyo University, Jepang, menyampaikan materi “Data Property – To Be Protected or Not to Be.”
Ia mengajak peserta melihat kembali status data dalam perspektif hukum kepemilikan di Jepang. Dalam sistem hukum Jepang, data tidak diposisikan sebagai objek hak kepemilikan. Konsep benda dalam hukum perdata umumnya berkaitan dengan sesuatu yang bersifat berwujud, dapat dikendalikan secara eksklusif, dan memiliki karakter nonpersonal.
Karena itu, data, termasuk bitcoin, tidak serta-merta menjadi objek hak kepemilikan. Pembahasan tersebut antara lain merujuk pada Bitcoin Case, Tokyo District Court, 5 August 2015.
Meski demikian, bukan berarti data tidak memperoleh perlindungan hukum. Data dapat dilindungi melalui berbagai rezim hukum, seperti intellectual property rights, personal rights, dan trade secrets, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Data tertentu dapat memperoleh perlindungan melalui hak cipta, merek, paten, atau desain. Data berkaitan dengan privasi, citra, nama, dan kehormatan dapat memperoleh perlindungan sebagai hak personal. Sementara itu, daftar pelanggan, resep, know-how, dan algoritma dapat dilindungi sebagai rahasia dagang.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan data tidak hanya berkaitan dengan pertanyaan siapa pemiliknya. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana hukum memberikan perlindungan sesuai karakter dan kepentingan data tersebut.
Prof. Miyuki juga membahas Article 30-4 Japanese Copyright Law mengenai penggunaan karya untuk kepentingan analisis data dalam kondisi tertentu. Ia menegaskan, perlindungan hak cipta tetap berkaitan dengan karya kreatif manusia. Karya yang dihasilkan hewan maupun mesin tidak memperoleh perlindungan hak cipta dengan dasar yang sama.
Kebijakan Publik Harus Responsif
Masa depan hukum dan kebijakan publik turut dibahas Prof. Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. dari FH Unsoed melalui materi “Designing Indonesia’s Future of Law: Integrating Pluralism into Public Policy.”
Prof. Tedi mengangkat peran pemerintah dalam mendorong keberlanjutan serta proses pembentukan kebijakan hukum. Proses tersebut melibatkan tuntutan dan dukungan masyarakat sebagai input, otoritas politik, keputusan kebijakan sebagai output, serta partisipasi publik dan umpan balik.
Kerangka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan publik bukan proses satu arah. Kebijakan harus terus berinteraksi dengan masyarakat, menerima masukan, dan merespons berbagai perubahan.
Karena itu, ketika hukum dirancang untuk masa depan, keberagaman perspektif dan pengalaman masyarakat menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
AI Menguji Supremasi Hukum
Persoalan AI dibahas lebih lanjut Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. dari Universitas Hasanuddin melalui materi “Deciphering AI: From Rule of Law to Rule of Algorithm.”
AI kini memasuki berbagai sektor melalui pengambilan keputusan otomatis, predictive analytics, dan produksi konten generatif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan penting mengenai kemampuan hukum mempertahankan supremasinya di tengah era algoritma.
Hukum selama ini dibangun berdasarkan aturan yang dapat dipahami manusia. Sebaliknya, algoritma dapat menjalankan proses pengambilan keputusan yang kompleks, tidak transparan, bahkan bersifat proprietari.
Karena itu, hukum perlu beradaptasi tanpa kehilangan prinsip fundamental, seperti fairness, fundamental rights, dan accountability. Kerangka hukum umum berupa kontrak, perbuatan melawan hukum, tanggung jawab produk, kekayaan intelektual, dan perlindungan data tetap relevan untuk mengatur AI.
Di sisi lain, sejumlah negara mulai mengembangkan regulasi khusus AI, termasuk pendekatan berbasis risiko dan mekanisme pengawasan terhadap penerapannya.
Pertanyaan mengenai AI akhirnya bukan hanya menyangkut kemampuan mesin. Persoalan yang lebih mendasar adalah nilai kemanusiaan apa yang harus tetap dijaga ketika mesin semakin banyak mengambil peran dalam kehidupan manusia.
Diskusi Berlanjut dalam Beragam Ruang
Rangkaian ICoLGAS 2026 kemudian dilanjutkan melalui Parallel Session yang berlangsung secara luring dan daring. Para pemakalah membahas sejumlah isu.
Isu-isu tersebut antara lain mengenai policy, law, and institutional design for environmental sustainability; ecosystem resilience, climate adaptation and community sustainability; artificial intelligence and data governance in environmental system.
Beragam topik tersebut memperlihatkan luasnya tantangan ketika hukum berhadapan dengan masa depan. Tata kelola lingkungan, AI, kebijakan publik, hingga ketahanan komunitas bertemu pada kebutuhan untuk membangun sistem yang mampu beradaptasi tanpa kehilangan orientasi terhadap manusia, keadilan, dan keberlanjutan.
Melalui ICoLGAS 2026, FH Unsoed terus membuka ruang pertukaran pengetahuan dan gagasan dari berbagai perspektif. Forum tersebut menegaskan bahwa membangun masa depan tidak cukup hanya dengan memahami teknologi yang akan datang.
Hukum juga harus tetap mampu menjadi kompas agar kemajuan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan manusia, keadilan, dan keberlanjutan.(Bayu Rizqi Sutanto/Prs)