*IGRA Jateng Sampaikan Keluhan Ketimpangan Fasilitas dan Kesejahteraan

SEMARANG,EDUKATOR–Anggota DPD RI, Dr Muhdi, SH, M.Hum menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap guru TK (Taman Kanak-kanak) dan guru RA (Raudhatul Athfal) di wilayahnya.
Penegasan itu disampaikan Muhdi yang juga Ketua PGRI Jateng saat menerima audiensi Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Jawa Tengah di Kantor PGRI Jateng, Senin (18/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para guru yang tergabung dalam IGRA Jateng mengungkapkan adanya ketimpangan perlakuan antara guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan guru di bawah Kementerian Agama. Padahal, lembaga pendidikan swasta dinilai berperan besar membantu pemerintah mencerdaskan anak bangsa.
Ketua Perwakilan Wilayah (PW) IGRA Jawa Tengah, Nurchasanah, M.Pd, menilai kondisi tersebut tidak adil. “Tanpa lembaga swasta, kecil kemungkinan pemerintah bisa memenuhi hak pendidikan seluruh warga negara, tetapi mengapa kami diperlakukan tidak adil?” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan karena perhatian pemerintah kerap muncul hanya saat momentum politik.
Harapan Kesetaraan dan Akses P3K
Sejumlah guru menyampaikan aspirasi secara langsung. Suryati, guru RA asal Klaten, berharap guru RA mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK seperti guru honorer lainnya. Ia juga meminta adanya dukungan dana desa bagi guru RA sebagaimana diterima guru TK.
Ia menyoroti kebijakan pengangkatan pegawai baru yang dinilai tidak sebanding dengan pengabdian guru. “Pegawai baru bisa diangkat PPPK, sementara guru yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak dipikirkan,” keluhnya.
Senada, Sri Wahyuni dari Sragen berharap adanya kesetaraan insentif dan bantuan daerah. Siti Mujariah dari Jepara mengusulkan dukungan sarana prasarana seperti smart board dan bantuan PIP. Sementara itu, Mumu dari Grobogan mempertanyakan perbedaan peluang PPPK antara guru di dua kementerian.
Zuliatun dari Kota Magelang juga mengusulkan agar guru RA berprestasi mendapat peluang diangkat menjadi PNS. “Guru RA ada yang sudah juara nasional, tetapi belum diangkat PNS,” katanya. Adapun Kamsi dari Sukoharjo mendorong kerja sama IGRA dengan perguruan tinggi untuk membuka akses PPG mandiri.
PGRI Perjuangkan Kesejahteraan Guru
Menanggapi hal itu, Muhdi menegaskan PGRI berdiri untuk semua guru tanpa membedakan status. Ia juga mengungkapkan temuan OJK terkait tingginya angka guru yang terjerat pinjaman online. “Sebanyak 43 persen korban pinjol adalah guru,” ujarnya.
Menurutnya, rendahnya penghasilan menjadi salah satu penyebab utama. Ia menjelaskan bahwa perjuangan PGRI melalui Undang-Undang Guru bertujuan agar semua pendidik memperoleh penghasilan layak dan jaminan sosial.
“Ternyata masih banyak guru yang gajinya jauh dari sejahtera. Ini yang terus kami perjuangkan,” tegasnya.
Muhdi juga menjelaskan kebijakan PPPK sebagai solusi sementara keterbatasan pengangkatan PNS. Namun, ke depan rekrutmen ASN akan dilakukan melalui jalur CPNS secara terbuka.
Tegaskan Tidak Boleh Ada Diskriminasi
Ia menyoroti masih adanya kekurangan guru ASN di daerah serta ancaman pemutusan kerja bagi guru honorer. Karena itu, pemerintah diminta segera memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Muhdi menegaskan, seluruh bentuk perlakuan diskriminatif harus dihapus. “Pemberian fasilitas seperti smart board dan PIP tidak boleh dibedakan. Pemerintah daerah juga tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap guru TK dan RA,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh aspirasi akan diperjuangkan agar guru, baik negeri maupun swasta, memperoleh kesejahteraan yang layak dan dapat menjalankan tugas pendidikan secara optimal. (Purwanto/Prs)