*Korban Capai 50 Orang, Kerugian Rp 11 Miliar Lebih

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto (kanan) bersama Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, di Kompleks Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto Dok Pribadi/EDUKATOR)
JAKARTA, EDUKATOR – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Purwokerto kini mendapat perhatian DPR RI. Hingga Rabu (3/6/2026), sedikitnya 50 nasabah pensiunan dilaporkan menjadi korban investas bodong dengan total kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 11 miliar.
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan siap berkolaborasi dengan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, untuk memperjuangkan pemulihan hak-hak para korban.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan keduanya di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Pertemuan itu menjadi langkah awal penguatan sinergi antara DPR RI dan tim pendamping hukum korban guna mendorong penyelesaian kasus yang telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto (kanan) saat berdiskusi dengan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH di ruang kerja Adisatrya, di Kompleks Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto Dok Pribadi/EDUKATOR)
DPR Bangun Komunikasi dengan Bank Mandiri
Dalam pertemuan tersebut, Adisatrya menegaskan kesiapannya menjalin komunikasi dengan jajaran direksi hingga Direktur Utama Bank Mandiri untuk mencari solusi atas persoalan yang telah merugikan para nasabah.
“Saya akan mendorong penyelesaian melalui komunikasi dengan jajaran direksi, termasuk Dirut Mandiri,” ujar politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Banyumas-Cilacap tersebut.
Menurut Adisatrya, langkah pendataan korban dan pendampingan hukum yang dilakukan Peradi SAI Purwokerto selama ini menjadi pijakan penting dalam memperjuangkan pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Ia menilai penghitungan kerugian yang dilakukan tim kuasa hukum dapat menjadi dasar dalam upaya penyelesaian perkara dan pengembalian hak para korban.
“Dengan kolaborasi ini semoga persoalan bisa segera diselesaikan dan hak-hak korban dapat dipulihkan,” katanya.
Peradi Tegaskan Komitmen Dampingi Korban
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, memastikan pihaknya tidak akan menghentikan pendampingan hukum terhadap para korban. Melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, proses penerimaan aduan dan verifikasi kerugian masih terus dilakukan.
Menurut Djoko, dukungan dari Komisi VI DPR RI menjadi perkembangan penting dalam perjuangan para korban untuk mendapatkan keadilan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para nasabah. Pertemuan ini menjadi langkah penting karena ada komitmen dari DPR RI untuk ikut menjembatani penyelesaian persoalan yang dialami masyarakat,” ujarnya.
Selaku kuasa hukum para korban, Djoko menegaskan bahwa kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena mayoritas korban merupakan pensiunan ASN dan purnawirawan yang menggantungkan kehidupan dari dana pensiun mereka.
Menurutnya, sebagai badan usaha milik negara, Bank Mandiri Taspen seharusnya hadir untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pensiunan, bukan justru menimbulkan persoalan yang merugikan nasabah.
“Mandiri Taspen adalah badan usaha milik negara yang seharusnya berpihak kepada masyarakat dan nasabah. Tujuan lembaga keuangan adalah membantu meningkatkan ekonomi masyarakat, bukan malah menyengsarakan para lansia yang sudah tidak berdaya,” tegasnya.
Djoko juga menilai kasus tersebut patut didalami secara menyeluruh karena nilai kerugian yang dilaporkan para korban sangat besar. Menurutnya, kejahatan kerah putih pada umumnya dilakukan secara terstruktur dan terencana sehingga membutuhkan pengungkapan yang komprehensif.
“Kami memandang perkara ini perlu diusut secara serius. Sangat sulit membayangkan kasus dengan kerugian sebesar ini terjadi tanpa adanya rangkaian peristiwa yang harus ditelusuri secara mendalam oleh pihak berwenang,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menduga terdapat sejumlah aspek yang perlu diteliti lebih lanjut terkait proses pengucuran kredit kepada para korban yang mayoritas berusia lanjut. Karena itu, Peradi SAI Purwokerto akan terus mendorong penegakan hukum dan perlindungan terhadap dana para nasabah.
“Satu kata: blokir uang nasabah dan lawan kezaliman kepada para lansia,” tegas Djoko Susanto kepada EDUKATOR secara terpisah.
Kerugian Capai Lebih dari Rp 11 Miliar
Kasus yang terus berkembang ini menunjukkan jumlah korban yang semakin bertambah. Hingga Rabu (3/6/2026), sedikitnya 50 orang telah memberikan kuasa hukum kepada Peradi SAI Purwokerto.
Dari hasil pendataan sementara, total kerugian yang dilaporkan telah melampaui Rp11 miliar. Sebagian besar korban merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan purnawirawan yang mengandalkan dana pensiun sebagai sumber penghidupan.
Nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.
Perjuangan Korban Menembus Tingkat Nasional
Meningkatnya jumlah korban dan besarnya nilai kerugian membuat perkara ini tidak lagi dipandang sebagai kasus individual. Persoalan tersebut dinilai berdampak luas terhadap kelompok masyarakat rentan, terutama para pensiunan yang berada pada usia lanjut.
Masuknya kasus ini ke perhatian Komisi VI DPR RI menjadi sinyal bahwa perjuangan para korban telah menembus tingkat nasional. Para korban berharap keterlibatan DPR RI dapat mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus membuka jalan bagi pemulihan hak-hak mereka yang selama ini belum terpenuhi.
Dengan dukungan pendampingan hukum dari Peradi SAI Purwokerto dan perhatian dari Komisi VI DPR RI, upaya mencari keadilan bagi para korban kini memasuki babak baru yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta pemulihan kerugian yang dialami para nasabah. (Prasetiyo)