Dua Front Pertahanan 2040: Menjaga Kedaulatan Pangan, Memperkuat Ketahanan Wilayah

Bagikan :

Mayjend TNI (Purn.) Fulad, S.Sos, M.Si
Penasihat Militer RI untuk PBB (2017–2019)
dan Kandidat Doktor lmu Pertanian Unsoed

I. Pendahuluan: Pertahanan Dimulai Sebelum Krisis

Apakah sebuah negara benar-benar berdaulat apabila kebutuhan pangannya sangat bergantung pada pasokan dari luar negeri?

Pertanyaan ini bukan ajakan untuk menutup diri dari perdagangan internasional. Dalam perekonomian modern, impor merupakan bagian wajar dari hubungan antarnegara. Persoalannya muncul ketika ketergantungan terhadap komoditas strategis tidak diimbangi kemampuan produksi alternatif, cadangan yang memadai, dan sistem distribusi yang tangguh.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Indonesia mengimpor sekitar 11,72 juta ton biji gandum dan meslin pada 2024, kemudian sekitar 10,84 juta ton pada 2025. Nilai impor pada 2025 tercatat sekitar US$3,05 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya keterhubungan industri pangan nasional dengan pasokan internasional. Gandum digunakan dalam berbagai produk, mulai dari roti, mi, pasta, hingga makanan olahan. Namun, angka impor tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai ukuran ketidakamanan pangan secara keseluruhan. Penilaiannya harus mempertimbangkan kebutuhan konsumsi, substitusi, diversifikasi pemasok, persediaan, dan kemampuan industri beradaptasi (BPS, Statistik Impor Gandum dan Meslin 2021–2025).

Dalam perspektif pertahanan, kerentanan tidak selalu datang melalui serangan bersenjata. Gangguan dapat muncul ketika pelabuhan terganggu, jalur pelayaran terhambat, negara pemasok membatasi ekspor, atau harga energi dan transportasi melonjak. Ketika tekanan berlangsung lama, dampaknya dapat menjalar ke harga pangan, daya beli masyarakat, stabilitas sosial, dan kemampuan pemerintah menjaga kesejahteraan rakyat.

Wellesley et al. (2017) menjelaskan bahwa hambatan pada jalur pelayaran strategis dapat mengganggu distribusi pangan internasional dan meningkatkan risiko ketidakstabilan pasokan serta harga pangan. Dalam konteks Indonesia, Basundoro dan Sulaeman (2020) menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan bagian strategis dari ketahanan nasional dalam menghadapi ancaman nonkonvensional.

Sementara itu, Alexander et al. (2023) menunjukkan bahwa pembatasan ekspor pangan dan kenaikan harga energi serta pupuk dapat memperbesar tekanan terhadap harga pangan dan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar. Hal ini diperkuat oleh Tran et al. (2025), yang menunjukkan bahwa gangguan transportasi maritim dapat menimbulkan keterlambatan distribusi dan peningkatan biaya logistik.

Indonesia memiliki modal untuk mengurangi kerentanan tersebut. Salah satunya adalah kekayaan pangan lokal, termasuk sagu yang tersebar terutama di Papua, Maluku, dan sejumlah wilayah lain. Tantangannya adalah mengubah potensi menjadi kemampuan produksi, pengolahan, distribusi, dan cadangan yang benar-benar dapat diandalkan.

Haryanto (2015) menunjukkan bahwa Papua Barat memiliki potensi sagu yang besar, tetapi pemanfaatannya belum optimal. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan sumber daya alam belum secara otomatis mencerminkan kemampuan suatu wilayah dalam menyediakan pangan secara berkelanjutan. Tahitu et al. (2016) menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola, pendampingan teknis, dan koordinasi kebijakan dalam pengembangan sagu. Trisia et al. (2021) juga menegaskan bahwa pengembangan sagu masih menghadapi kendala dalam manajemen produksi, efisiensi rantai pasok, sistem logistik, dan akses informasi pasar.

Karena itu, penguatan pangan lokal perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas produksi, modernisasi pengolahan, perbaikan distribusi, dan pengembangan sistem cadangan pangan yang terencana. Dengan demikian, potensi sagu dapat menjadi sumber pangan yang lebih andal dalam menghadapi gangguan pasokan dan krisis.

Pada saat yang sama, penguatan pertahanan wilayah perlu diarahkan agar kehadiran negara tidak hanya dirasakan melalui kemampuan menghadapi ancaman, tetapi juga melalui ketangguhan masyarakat dalam menghadapi krisis. Hal ini sejalan dengan Buana (2024), yang menekankan perlunya partisipasi masyarakat dan koordinasi antarlembaga dalam memperkuat pertahanan negara.

Penguatan pertahanan wilayah juga perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan dan peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan publik. Pemerataan transportasi menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara yang dapat memperkuat integrasi wilayah, mengurangi kesenjangan antardaerah, serta mendukung ketahanan dan persatuan nasional (Rajulan et al., 2026).

Selanjutnya, Daly et al. (2026) menunjukkan bahwa ketangguhan masyarakat memerlukan kolaborasi antara pemerintah, organisasi lokal, dan rumah tangga dalam seluruh tahapan pengelolaan krisis. Dengan demikian, kehadiran negara dalam pertahanan wilayah perlu diwujudkan melalui peningkatan kapasitas masyarakat, perlindungan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan lokal, dan kemampuan pemulihan sosial ekonomi secara berkelanjutan.

Dari sinilah gagasan Dua Front Pertahanan 2040 dibangun. Front pertama memperkuat kemampuan bangsa menyediakan pangan. Front kedua memperkuat ketahanan wilayah, masyarakat, dan sistem logistik agar pasokan tetap terjaga ketika terjadi gangguan.

Keduanya bukan dua program yang berjalan sendiri-sendiri. Keduanya merupakan satu kesatuan strategi untuk memastikan bahwa Indonesia mampu mempertahankan kedaulatan sekaligus menjamin kehidupan rakyatnya.

II. Pangan Sebagai Dimensi Strategis Pertahanan Negara

A. Dari Keamanan Pangan Menuju Kedaulatan Pangan

Keamanan pangan berkaitan dengan ketersediaan dan akses masyarakat terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Kedaulatan pangan menambahkan dimensi strategis, yaitu kemampuan bangsa menentukan arah sistem pangannya sendiri, memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan, dan tidak kehilangan pilihan ketika kondisi eksternal berubah.

Calloway et al. (2023) menjelaskan bahwa ketahanan pangan mencakup empat dimensi utama, yaitu ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas pangan. Dalam konteks Indonesia, ‘Azhima et al. (2023) menegaskan pentingnya penguatan kemampuan menentukan pilihan dan keberlanjutan sebagai bagian dari enam pilar ketahanan pangan.

Kemampuan meningkatkan produksi pangan dalam negeri belum tentu secara langsung memperbaiki kesejahteraan petani apabila efisiensi distribusi dan struktur harga belum mendukung. Oleh karena itu, kebijakan swasembada pangan perlu disertai penguatan produktivitas, efisiensi rantai pasok, dan perlindungan ekonomi petani (Zega & Hakim, 2024).

Dengan demikian, penguatan ketahanan dan kedaulatan pangan perlu diarahkan tidak hanya pada pemenuhan kebutuhan konsumsi, tetapi juga pada kemampuan bangsa mengelola sumber daya pangan secara berkelanjutan, memperkuat produksi domestik, dan mempertahankan pilihan kebijakan ketika menghadapi perubahan lingkungan eksternal.

Ukuran keberhasilan tidak cukup berhenti pada angka produksi nasional. Negara juga harus mengetahui sumber pasokan, konsentrasi pemasok, kapasitas penyimpanan, kemampuan substitusi, kondisi infrastruktur, serta ketahanan distribusi antarpulau.

Dalam konteks ini, istilah food warfare perlu digunakan secara proporsional. Tidak setiap kenaikan harga atau gangguan perdagangan merupakan perang pangan. Namun, pangan dapat menjadi instrumen tekanan ekonomi dan geopolitik ketika akses terhadap komoditas, ekspor, atau jalur distribusi digunakan untuk memengaruhi pilihan strategis negara lain. Pelajaran bagi Indonesia jelas: perdagangan internasional tetap diperlukan, tetapi ketergantungan harus dikelola melalui diversifikasi dan kesiapsiagaan.

Koch (2021) menunjukkan bahwa ketergantungan suatu negara terhadap jaringan pasokan pangan internasional dapat menjadi sumber kerentanan geopolitik ketika akses perdagangan dan distribusi dibatasi. Dalam konteks Indonesia, Panjaitan et al. (2020) menunjukkan bahwa pembatasan ekspor komoditas pertanian oleh negara pemasok dapat menimbulkan tekanan terhadap harga dan ketahanan pangan domestik.

Yi (2025) juga menegaskan bahwa pangan dapat dimanfaatkan sebagai instrumen diplomasi ekonomi dan perang hibrida melalui embargo, pengendalian pasokan, dan diplomasi komoditas. Papale dan Castelli (2026) menjelaskan bahwa food warfare berkaitan dengan penggunaan pangan secara sengaja dan sistematis untuk melemahkan pihak lawan serta memperoleh keuntungan strategis dalam konflik.

Oleh karena itu, penggunaan istilah food warfare perlu mempertimbangkan adanya tujuan strategis, unsur kesengajaan, dan pola tekanan terhadap pihak lain. Dengan demikian, konsep tersebut dapat dibedakan dari gangguan perdagangan yang semata-mata disebabkan oleh mekanisme pasar atau kebijakan perlindungan pangan domestik.

B. Karakter Kepulauan Dan Ketahanan Wilayah

Geografi Indonesia menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Persebaran sumber daya memungkinkan setiap wilayah mengembangkan komoditas sesuai karakter ekologisnya. Akan tetapi, jarak antarpulau, ketimpangan infrastruktur, biaya angkut, dan keterbatasan fasilitas penyimpanan dapat menyebabkan pangan tersedia di satu daerah, tetapi sulit dijangkau masyarakat di daerah lain.

Keragaman karakteristik ekologis memungkinkan setiap wilayah mengembangkan komoditas pertanian sesuai potensi sumber daya lokal. Namun, persebaran wilayah yang dipisahkan oleh laut menyebabkan sistem distribusi pangan sangat bergantung pada konektivitas transportasi, ketersediaan infrastruktur, dan efisiensi biaya logistik.

Sofiyandi et al. (2023) menunjukkan bahwa biaya logistik maritim dan perbedaan kualitas infrastruktur transportasi berpengaruh terhadap keterjangkauan harga pangan di Indonesia. Keterbatasan fasilitas penyimpanan juga menjadi tantangan dalam menjaga kualitas produk pangan selama distribusi (Evitha, 2018).

Sementara itu, Putri et al. (2025) menegaskan bahwa disparitas harga pangan antardaerah dipengaruhi oleh kondisi geografis, ketimpangan infrastruktur distribusi, dan tingginya biaya perdagangan. Hal ini diperkuat oleh Ajam et al. (2026), yang menemukan bahwa biaya angkut dan gangguan transportasi laut memengaruhi ketersediaan serta stabilitas harga komoditas pertanian di wilayah kepulauan.

Dengan demikian, ketersediaan pangan di suatu wilayah belum tentu menjamin keterjangkauannya di wilayah lain apabila tidak didukung jaringan distribusi, transportasi, dan fasilitas penyimpanan yang memadai.

Karena itu, ketahanan pangan harus dibangun sebagai sistem yang menghubungkan produksi, pengolahan, penyimpanan, transportasi, pasar, dan cadangan. Setiap wilayah perlu memiliki peta kebutuhan, potensi produksi, kerentanan distribusi, serta skenario penanganan keadaan darurat. Dengan demikian, pembangunan pangan menjadi bagian dari perencanaan ketahanan wilayah, bukan sekadar urusan peningkatan hasil panen.

Pada tingkat wilayah, Santoso dan Aryati (2022) menunjukkan bahwa perencanaan pangan perlu mempertimbangkan keseimbangan produksi dan konsumsi secara berkala karena suatu daerah dapat mengalami defisit meskipun pasokan secara umum mencukupi. Setiap wilayah perlu memiliki peta kebutuhan dan potensi produksi, informasi cadangan pangan, identifikasi titik rawan distribusi, serta skenario penanganan keadaan darurat.

Hal ini sejalan dengan Maghfiroh et al. (2023), yang menegaskan pentingnya pendekatan terintegrasi dalam mengatasi persoalan persediaan, fragmentasi distribusi, dan keterjangkauan pangan. Penguatan tersebut perlu didukung koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga pengelola pangan, pelaku distribusi, dan instansi penanggulangan bencana agar pasokan pangan tetap terjaga ketika terjadi krisis (Indrawan et al., 2023).

C. Pertahanan Yang Berorientasi Pada Manusia

Pertahanan negara pada akhirnya bertujuan melindungi bangsa, rakyat, dan kepentingan nasional. Masyarakat yang memiliki akses terhadap pangan, sumber penghidupan, serta kemampuan menghadapi krisis merupakan fondasi penting bagi ketahanan nasional.

Menurut Güngör dan Elburz (2024), ketangguhan masyarakat dalam menghadapi krisis bergantung pada kekuatan ekonomi, kapasitas sosial, ketersediaan infrastruktur, serta jaringan komunitas. Penguatan sumber penghidupan, pendidikan, dan akses terhadap layanan dasar merupakan bagian penting dalam meningkatkan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dan pulih dari berbagai gangguan.

Keamanan nasional, menurut Cardinale et al. (2026), tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghadapi ancaman militer, tetapi juga oleh kemampuan negara melindungi masyarakat dari gangguan ekologis dan sosial ekonomi. Kerawanan pangan, keterbatasan air, dan bencana dapat memperbesar tekanan sosial-politik sehingga perlu menjadi perhatian dalam perencanaan keamanan nasional.

Penguatan ketahanan pangan pada wilayah rawan krisis memerlukan tata kelola kelembagaan yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi yang efektif, dukungan sumber daya, dan ketersediaan informasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kemampuan masyarakat menghadapi gangguan pangan (Bulkis et al., 2026).

Dengan demikian, penguatan pangan bukan pengalihan fungsi pertahanan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan pendekatan strategis untuk memperkuat daya tahan masyarakat terhadap ancaman nonmiliter, tanpa mengurangi kesiapan TNI menjalankan tugas pokoknya.

Pertahanan yang berorientasi pada manusia merupakan pendekatan pertahanan negara yang menempatkan keselamatan, kesejahteraan, dan ketangguhan masyarakat sebagai bagian penting dari tujuan pertahanan nasional. Pendekatan ini tidak hanya menekankan kemampuan militer menghadapi ancaman, tetapi juga perlindungan masyarakat dari ancaman militer maupun nirmiliter.

Berikut delapan indikator operasional yang dapat digunakan dalam kajian pertahanan wilayah (Chandler, 2012; Suryohadiprojo, 2016; UNDP, 1994).

Tabel 1. Indikator Kajian Pertahanan Wilayah

No. Indikator Deskripsi
1 Perlindungan dan keselamatan masyarakat Kemampuan negara melindungi masyarakat dari ancaman militer, konflik, bencana, dan krisis.
2 Ketahanan pangan masyarakat Terjaminnya ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3 Ketahanan ekonomi dan penghidupan Kemampuan masyarakat mempertahankan pendapatan, pekerjaan, dan sumber penghidupan ketika menghadapi krisis.
4 Ketangguhan masyarakat (community resilience) Kemampuan masyarakat mengantisipasi, beradaptasi, bertahan, dan pulih dari berbagai ancaman.
5 Partisipasi masyarakat dalam pertahanan Keterlibatan aktif masyarakat dalam bela negara, kesiapsiagaan, dan penguatan keamanan lingkungan.
6 Akses terhadap kebutuhan dan pelayanan dasar Terjaminnya akses masyarakat terhadap kesehatan, pendidikan, air bersih, energi, dan infrastruktur penting.
7 Kolaborasi pertahanan militer dan nirmiliter Sinergi TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman secara terpadu.
8 Keberlanjutan dan kemandirian wilayah Kemampuan wilayah mengelola sumber daya lokal secara berkelanjutan untuk mengurangi ketergantungan dan kerentanan terhadap gangguan eksternal.

III. Front Pertama: Membangun Kedaulatan Pangan Melalui Diversifikasi

A. Mengurangi Kerentanan Tanpa Menutup Perdagangan

Ketergantungan pada gandum impor memperlihatkan pentingnya diversifikasi. Indonesia perlu memperkuat kemampuan memenuhi kebutuhan pangan melalui berbagai komoditas dan sumber pasokan, bukan mengganti satu bentuk ketergantungan dengan ketergantungan baru.

Kummu et al. (2020) menunjukkan bahwa peningkatan keragaman pasokan melalui perdagangan internasional tetap dapat disertai meningkatnya ketergantungan impor dan kerentanan akibat terbatasnya negara pemasok. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat berbagai sumber produksi pangan domestik, mengembangkan komoditas sesuai potensi wilayah, serta memperluas alternatif pasokan internasional. Pendekatan tersebut sejalan dengan van Berkum (2021), yang menekankan pentingnya diversifikasi produksi dan pasar untuk meningkatkan ketangguhan sistem pangan terhadap guncangan eksternal.

Anugraheni et al. (2024) menemukan bahwa peningkatan konsumsi gandum merupakan salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan impor gandum Indonesia. Kondisi ini memperlihatkan perlunya pengembangan sumber pangan alternatif melalui pemanfaatan komoditas lokal dan perubahan pola konsumsi masyarakat.

Raharja et al. (2026) menegaskan bahwa diversifikasi pangan dan penguatan kesiapsiagaan terhadap gangguan impor diperlukan untuk mengurangi kerentanan akibat krisis global. Namun, diversifikasi tidak cukup dilakukan dengan mengganti ketergantungan pada gandum menggunakan satu komoditas lain.

Diversifikasi mencakup pengembangan beras, jagung, singkong, sagu, sorgum, dan komoditas lokal lain sesuai kondisi wilayah serta kebutuhan konsumsi. Masing-masing memiliki karakteristik, keunggulan, keterbatasan, dan pasar tersendiri.

Liana dan Yunus (2021) menunjukkan bahwa setiap wilayah memiliki keragaman pangan lokal yang dapat dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya dan kebiasaan konsumsi masyarakat. Sementara itu, Harlina et al. (2023) menegaskan pentingnya inovasi produk dan perubahan persepsi konsumen dalam pengembangan pangan berbasis singkong.

Potensi diversifikasi juga terlihat pada sorgum yang dapat dikembangkan menjadi pangan fungsional bernilai tambah (Lewerissa & Mawarno, 2024), serta sagu yang memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia bagian timur (Tahnur et al., 2026).

Dengan demikian, diversifikasi pangan perlu dilaksanakan secara spesifik wilayah dan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga pada kesesuaian komoditas, kebutuhan konsumen, dan keberlanjutan pasar.

Sasaran strategisnya bukan mencapai substitusi total dalam waktu singkat, melainkan memperluas pilihan nasional sehingga gangguan terhadap satu komoditas tidak langsung melumpuhkan sistem pangan.

B. Sagu: Potensi Besar Yang Harus Menjadi Kemampuan Nyata

Sagu memiliki nilai strategis karena merupakan sumber karbohidrat lokal, memiliki akar budaya yang kuat, dan dapat dikembangkan sesuai kondisi ekologis tertentu. Sagu juga berpotensi menjadi bahan baku industri pangan serta produk turunannya.

Dewi et al. (2016) menemukan adanya keragaman aksesi sagu dengan potensi produksi pati yang tinggi di Kabupaten Sorong Selatan. Selain sebagai pangan pokok tradisional, sagu memiliki peluang pengembangan sebagai bahan baku industri pangan dan produk turunannya.

Dari aspek ekologis, Trisia et al. (2021) menunjukkan bahwa sagu mampu tumbuh pada kondisi lahan marginal tertentu, termasuk lingkungan yang mengalami genangan, sehingga memiliki potensi pengembangan sesuai karakteristik wilayah. Sidiq et al. (2022) menjelaskan bahwa konsumsi sagu merupakan bagian dari tradisi pangan masyarakat adat Papua, meskipun pemanfaatannya menghadapi perubahan pola konsumsi dan preferensi masyarakat.

Kementerian Pertanian pernah memperkirakan potensi pengembangan sagu Indonesia sekitar 5,5 juta hektare. Statistik perkebunan mencatat luas areal 212.468 hektare pada 2022, dengan produksi 385.905 ton. Data yang lebih baru menunjukkan luas areal sekitar 213.905 hektare pada 2024 dan estimasi 215.225 hektare pada 2025. Perbedaan tahun dan status data tersebut harus diperhatikan ketika digunakan dalam paparan (Kementerian Pertanian, Ditjen Perkebunan).

Angka-angka ini menunjukkan adanya ruang pengembangan, tetapi tidak berarti seluruh potensi lahan dapat langsung ditanami atau dipanen. Hutan sagu, lahan yang telah dibudidayakan, tanaman produktif, serta lahan yang secara teknis dan sosial layak dikembangkan merupakan kategori yang berbeda.

Dimara et al. (2021) menjelaskan bahwa sebaran sagu dipengaruhi oleh karakteristik lingkungan dan kondisi geografis, sehingga diperlukan pemetaan spasial untuk mengidentifikasi potensi habitatnya. Potensi produksi sagu juga berbeda menurut tipe habitat, sehingga luas hutan sagu tidak dapat langsung disamakan dengan kapasitas produksi aktual.

Dimara dan Auri (2023) menegaskan bahwa kesesuaian lahan dipengaruhi oleh karakteristik bentang alam dan kondisi ekologis setempat. Selain itu, Wulandari et al. (2023) memperlihatkan pentingnya pengetahuan ekologi lokal dan praktik pengelolaan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya sagu. Sementara itu, Hatulesila et al. (2024) mengidentifikasi adanya perbedaan strata pertumbuhan tegakan sagu yang perlu diperhatikan dalam penilaian potensi produksi.

Karena itu, langkah pertama bukan membuka lahan secara besar-besaran, melainkan melakukan pemetaan yang akurat. Pemerintah perlu mengetahui sebaran sagu, produktivitas, umur tanaman, kondisi ekosistem, kepemilikan dan penguasaan lahan, kapasitas pengolahan, serta akses pasar.

C. Dari Tanaman Menjadi Industri Pangan

Potensi sagu baru bernilai strategis apabila dapat diolah menjadi produk yang dibutuhkan masyarakat dan industri. Agenda pengembangannya meliputi riset varietas dan produktivitas, teknologi pengolahan yang efisien, standardisasi mutu, pengemasan, penyimpanan, pengembangan produk turunan, serta penguatan koperasi dan usaha lokal.

Selain aspek teknologi, Trisia et al. (2021) menegaskan pentingnya penguatan manajemen produksi, sistem logistik, informasi pasar, dan posisi tawar petani dalam rantai pasok sagu. Prasetyo et al. (2024) menunjukkan pentingnya penelitian terhadap karakteristik aksesi dan distribusi pati sebagai dasar peningkatan efisiensi pemanfaatan tanaman sagu.

Sementara itu, Dewita et al. (2025) memperlihatkan bahwa metode pengeringan dan pemilihan kemasan berpengaruh terhadap karakteristik mutu serta umur simpan produk olahan sagu. Pengembangan industri sagu juga perlu memperhatikan efisiensi pemanfaatan bahan baku dan inovasi produk turunan, termasuk pemanfaatan hasil samping melalui pendekatan ekonomi sirkular (Tahnur et al., 2026).

Dengan demikian, agenda pengembangan sagu perlu diarahkan pada penelitian produktivitas dan varietas atau aksesi unggul, penerapan teknologi pengolahan yang efisien, standardisasi mutu, pengemasan dan penyimpanan, diversifikasi produk turunan, serta penguatan koperasi, kelompok pengolah, dan usaha lokal agar nilai tambah ekonomi dapat dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat.

Riset juga perlu menguji penggunaan sagu dalam produk tertentu yang selama ini menggunakan tepung terigu. Karakteristik sagu berbeda dari gandum, sehingga tingkat substitusi harus ditentukan berdasarkan uji teknis, mutu produk, penerimaan konsumen, dan keekonomian industri.

Trisia et al. (2018) menemukan adanya perbedaan nilai tambah antarproduk sagu, yang memperlihatkan pentingnya pengembangan produk olahan sesuai peluang pasar. Sementara itu, Trisia et al. (2021) menekankan perlunya perbaikan manajemen produksi, logistik, akses informasi, dan posisi tawar petani dalam rantai pasok sagu.

Berdasarkan temuan tersebut, pengembangan sagu perlu diarahkan pada penelitian aksesi unggul, peningkatan efisiensi pengolahan, standardisasi mutu, inovasi pengemasan dan penyimpanan, diversifikasi produk turunan, serta penguatan koperasi dan usaha lokal. Integrasi berbagai aspek tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat secara lebih merata.

Pemerintah dapat mendorong penggunaan produk sagu dalam program pangan lokal, pengadaan yang sesuai ketentuan, dan pengembangan pasar. Namun, kebijakan tersebut harus didukung pasokan yang konsisten dan harga yang kompetitif.

Perluasan pasar sagu harus diimbangi dengan kemampuan menyediakan produk secara konsisten, baik dari segi jumlah, mutu, maupun harga. Trisia et al. (2021) menjelaskan bahwa efisiensi rantai pasok, pengelolaan produksi, logistik, dan akses informasi pasar merupakan faktor penting dalam pengembangan ekonomi sagu. Selanjutnya, Yusmiati et al. (2023) menunjukkan bahwa pengelolaan risiko dan pembagian keuntungan yang proporsional perlu diperhatikan untuk memperkuat keberlanjutan rantai pasok sagu.

Oleh karena itu, dukungan pemerintah perlu diarahkan tidak hanya pada peningkatan permintaan melalui program pangan lokal dan pengembangan pasar, tetapi juga pada penguatan kapasitas produksi, stabilitas pasokan, efisiensi distribusi, dan pembentukan harga yang kompetitif serta tetap memberikan keuntungan yang layak bagi produsen.

D. Masyarakat Adat Sebagai Pemilik Pengetahuan Dan Pemegang Hak

Pengembangan sagu di Papua dan Maluku tidak boleh hanya dipandang dari sudut produksi. Sagu juga terkait dengan identitas, tata kehidupan, pengetahuan tradisional, dan ruang hidup masyarakat adat. Oleh sebab itu, perlindungan hutan sagu dan penghormatan terhadap hak masyarakat harus menjadi prasyarat kebijakan. Persetujuan masyarakat atas kegiatan yang berdampak pada wilayahnya harus diperoleh melalui proses yang bermakna, transparan, dan sesuai hukum.

Sidiq et al. (2022) menunjukkan bahwa sagu merupakan bagian penting dari tradisi leluhur dan sistem pangan masyarakat Papua, sehingga pengembangannya perlu melibatkan masyarakat lokal serta mempertahankan nilai sosial budayanya. Kadir et al. (2022) juga menemukan bahwa masyarakat Marind-Anim memiliki pengetahuan tradisional dalam pemanfaatan dan konservasi sagu yang diwariskan secara turun-temurun.

Sementara itu, Putri dan Suroto (2024) menjelaskan bahwa pengelolaan hutan sagu merupakan bagian dari identitas masyarakat Sentani, tetapi keberlanjutannya menghadapi tekanan akibat pembangunan dan perubahan praktik pemanfaatan sumber daya.

Dengan demikian, kebijakan pengembangan sagu perlu menempatkan perlindungan hutan sagu, pengakuan terhadap pengetahuan lokal, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagai pertimbangan utama.

Dalam proses pengambilan keputusan, Toumbourou et al. (2025) menekankan pentingnya persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) melalui musyawarah yang inklusif, menghormati mekanisme keputusan kolektif, dan memberikan ruang bagi kelompok yang kurang terwakili. Sejalan dengan itu, Winarsih dan Wulandari (2024) menunjukkan bahwa pengakuan FPIC dalam regulasi Indonesia masih bersifat parsial.

Kekayaan sumber daya belum menjadi kekuatan strategis apabila tidak dikelola secara berkelanjutan, tidak memberikan nilai tambah, dan tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjaganya.

IV. Front Kedua: Yonif TP Dan Ketahanan Wilayah

A. Menempatkan Kebijakan Dalam Kerangka Yang Tepat

Pada 5 Oktober 2026, pemerintah meresmikan 204 satuan baru TNI, termasuk 150 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan dan 30 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan. Fakta ini menandai penguatan organisasi TNI dalam kerangka pembangunan kekuatan pertahanan. Namun, angka pembentukan satuan tidak dengan sendirinya membuktikan keberhasilan ketahanan pangan (Sekretariat Negara, 5 Oktober 2026).

Pembentukan dan pengembangan satuan harus diikuti perencanaan kemampuan, personel, perlengkapan, logistik, anggaran, serta kejelasan tugas. Target organisasi lain, termasuk angka 750 batalyon atau pola penempatan satu batalyon di setiap kabupaten/kota, tidak boleh dinyatakan sebagai ketetapan resmi tanpa rujukan dokumen yang sah.

Bagi saya, persoalan pokoknya bukan semata-mata berapa banyak satuan yang dibentuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: kemampuan apa yang hendak dibangun, kebutuhan strategis apa yang hendak dijawab, dan bagaimana hasilnya diukur?

Dalam konteks Indonesia, Supandi (2015) menunjukkan bahwa pembangunan kekuatan militer perlu diarahkan pada pemenuhan kemampuan operasional sesuai prioritas ancaman, tugas pokok, dan ketersediaan sumber daya. Hadi et al. (2016) juga menekankan pentingnya kesesuaian antara kebutuhan pembangunan pertahanan dan kemampuan anggaran negara. Selanjutnya, Soares et al. (2022) menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan pertahanan harus dapat dievaluasi melalui keterkaitan antara tujuan strategis, proses pelaksanaan, penggunaan sumber daya, dan pencapaian hasil.

Sejalan dengan itu, Koivisto et al. (2022) menegaskan bahwa perencanaan kemampuan pertahanan harus mampu mengidentifikasi kebutuhan operasional sekaligus menilai apakah sistem pertahanan dapat memenuhi kebutuhan tersebut.

Dengan demikian, persoalan mendasar pembangunan kekuatan pertahanan bukan semata-mata berapa banyak satuan militer yang dibentuk, melainkan kemampuan apa yang dihasilkan, kebutuhan strategis apa yang dijawab, serta bagaimana efektivitas dan kesiapan operasionalnya dapat diukur secara objektif.

B. TNI Sebagai Enabler, Bukan Pelaksana Tunggal

TNI memiliki pengalaman dalam pembinaan teritorial, disiplin organisasi, koordinasi lapangan, dukungan logistik, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana. Kapasitas ini dapat memberikan nilai tambah bagi ketahanan pangan wilayah apabila diterapkan sesuai mandat dan kewenangan.

Heaslip dan Barber (2014) menekankan bahwa kapasitas logistik militer dapat mendukung operasi kemanusiaan apabila disertai koordinasi dan pembagian peran yang jelas dengan lembaga sipil. Berdasarkan temuan tersebut, kemampuan TNI berpotensi mendukung ketahanan pangan wilayah melalui fasilitasi koordinasi, bantuan distribusi logistik dalam kondisi tertentu, dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.

Mansyur (2022) menunjukkan bahwa komando kewilayahan TNI memiliki peran dalam membantu pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan ketahanan pangan, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi kendala koordinasi, komunikasi, dan pendampingan petani. Selanjutnya, Arifin (2022) menemukan bahwa keterlibatan Babinsa dalam penanggulangan bencana memberikan kontribusi positif terhadap ketahanan wilayah.

Pada tingkat internasional, Amiruddin et al. (2024) menjelaskan bahwa TNI AD memiliki kemampuan logistik dan transportasi yang didukung sistem komando serta manajemen insiden yang terstruktur.

Namun, pelaksanaannya perlu didasarkan pada mandat hukum, kewenangan institusi, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pertanian, dan masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi.

Perlu ditegaskan bahwa TNI bukan pengganti petani, penyuluh pertanian, peneliti, pemerintah daerah, ataupun pelaku usaha. Produksi pangan berkelanjutan memerlukan keahlian budidaya, penguasaan pasar, pembiayaan, teknologi, dan kepastian usaha.

Karena itu, Yonif TP perlu diposisikan sebagai unsur pendukung yang membantu memperkuat koordinasi, kesiapsiagaan, dukungan logistik, dan kapasitas masyarakat sesuai kebijakan serta ketentuan yang berlaku.

Pembagian peran yang disarankan adalah sebagai berikut.

Tabel 2. Pembagian Peran

Unsur Peran Utama
TNI/Yonif TP Dukungan teritorial dan logistik sesuai mandat, koordinasi lapangan, serta kesiapsiagaan bencana.
Pemerintah pusat dan daerah Kebijakan, anggaran, penyuluhan, infrastruktur, pengawasan, dan perlindungan hak.
Petani dan masyarakat adat Pelaku utama produksi, pengelolaan sumber daya, dan penjaga pengetahuan lokal.
Perguruan tinggi Riset, teknologi pengolahan, kajian produktivitas, dan evaluasi.
Koperasi dan dunia usaha Pembiayaan, pengolahan, standardisasi, distribusi, serta pengembangan pasar.

C. Ukuran Keberhasilan Harus Nyata

Keberhasilan Yonif TP dalam mendukung ketahanan wilayah tidak seharusnya hanya dihitung dari luas lahan yang dikerjakan atau jumlah kegiatan yang dilaksanakan. Setidaknya terdapat empat ukuran yang perlu diperhatikan.

  1. Kapasitas pangan: peningkatan ketersediaan pangan lokal, produktivitas yang berkelanjutan, dan kemampuan penyimpanan.
  2. Kesejahteraan: peningkatan pendapatan petani, terbukanya kesempatan usaha, dan bertambahnya nilai tambah di daerah.
  3. Kesiapsiagaan: kemampuan wilayah mempertahankan pasokan pangan ketika terjadi bencana atau gangguan distribusi.
  4. Tata kelola: kejelasan kewenangan, perlindungan hak masyarakat, transparansi penggunaan anggaran, serta evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan indikator tersebut, TNI dapat dinilai berdasarkan kontribusi nyata tanpa mengambil alih tanggung jawab institusi sipil.

Keberhasilan penguatan ketahanan wilayah melalui program ketahanan pangan juga perlu dinilai dari hasil yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dari aspek kapasitas pangan, ‘Azhima et al. (2023) menegaskan bahwa ketahanan pangan mencakup ketersediaan, akses, pemanfaatan, stabilitas, agensi, dan keberlanjutan, sehingga evaluasi perlu memperhatikan produktivitas, kecukupan pasokan, serta kemampuan menjaga ketersediaan pangan dalam jangka panjang.

Dari aspek kesejahteraan, Amalia et al. (2023) menunjukkan bahwa kondisi ekonomi rumah tangga petani dipengaruhi oleh penguasaan lahan, pendidikan, dan struktur pendapatan, sehingga peningkatan kesejahteraan perlu menjadi ukuran keberhasilan program.

Selanjutnya, kajian tentang ketangguhan sistem pasokan pangan dalam Global Food Security (2025) menunjukkan pentingnya kemampuan menghadapi dan memulihkan gangguan pasokan. Dalam konteks ketahanan wilayah, Arifin (2022) menemukan bahwa kesiapsiagaan dan keterlibatan personel kewilayahan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana berimplikasi positif terhadap ketahanan wilayah.

Dari aspek tata kelola, Mansyur (2022) menunjukkan bahwa lemahnya koordinasi dan pengendalian dapat menghambat keberhasilan program ketahanan pangan. Sejalan dengan itu, Soares et al. (2022) menegaskan bahwa pengukuran kinerja pertahanan perlu menghubungkan tujuan strategis, sumber daya, pelaksanaan, dan hasil.

Berdasarkan sintesis tersebut, evaluasi ketahanan wilayah dapat dikembangkan melalui empat dimensi utama, yaitu kapasitas pangan, kesejahteraan masyarakat, kesiapsiagaan menghadapi gangguan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

V. Model Kolaborasi: Disiplin, Keadilan, Dan Kemandirian

Ketahanan pangan tidak dapat dibangun melalui pendekatan komando semata. Ia membutuhkan kemitraan yang menghargai kompetensi, hak, dan kepentingan setiap pihak.

Saya mengusulkan model kolaborasi yang menempatkan tiga unsur sebagai fondasi: TNI sebagai pendukung ketahanan wilayah sesuai mandat, masyarakat adat dan petani sebagai pemilik pengetahuan serta pelaku utama, dan generasi muda sebagai penggerak inovasi dan usaha. Pemerintah, perguruan tinggi, koperasi, serta dunia usaha menjadi penghubung kebijakan, ilmu pengetahuan, pembiayaan, dan pasar.

Agar kolaborasi berjalan baik, terdapat empat pagar pengaman.

  1. Perlindungan hak atas tanah. Tidak boleh ada pengambilalihan lahan atau hak ulayat atas nama ketahanan pangan tanpa dasar hukum dan proses yang semestinya.
  2. Perlindungan ekosistem. Pengembangan sagu tidak boleh menjadi alasan untuk merusak hutan sagu atau mengubah fungsi ekologis wilayah tanpa kajian yang memadai.
  3. Keadilan manfaat. Pembagian keuntungan tidak boleh ditentukan sepihak. Kesepakatan harus transparan, memperhitungkan kontribusi dan hak setiap pihak, serta dapat diperiksa.
  4. Akuntabilitas. Harus tersedia mekanisme pengaduan, audit, evaluasi independen, dan penyelesaian konflik yang dapat diakses masyarakat.

Prinsip ini penting karena ketahanan nasional tidak akan kuat apabila dibangun dengan mengorbankan kepercayaan masyarakat. Kehadiran negara harus menambah rasa aman, memperluas kesempatan, dan memperkuat kemandirian rakyat.

Afrizal et al. (2024) menunjukkan bahwa ketidakpastian hak atas tanah dan lemahnya akses penyelesaian sengketa dapat menimbulkan konflik penggunaan lahan. Oleh karena itu, pengembangan kawasan pangan perlu didahului kejelasan status dan perlindungan hak atas tanah, termasuk hak masyarakat adat.

Dari aspek lingkungan, Kadir et al. (2022) memperlihatkan pentingnya pengetahuan tradisional masyarakat dalam pemanfaatan sagu, sedangkan Harahap et al. (2017) menekankan perlunya keselarasan kebijakan penggunaan lahan untuk mencegah konflik antartujuan pembangunan dan lingkungan.

Selanjutnya, Yusmiati et al. (2023) menemukan bahwa pembagian keuntungan dalam rantai pasok agroindustri sagu dapat dirancang secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan risiko, ketidakpastian, dan kontribusi nilai tambah setiap pelaku.

Dari aspek tata kelola, Mees dan Driessen (2019) menegaskan pentingnya kejelasan mandat, transparansi, pengawasan, dan kontrol masyarakat. Sementara itu, Wielga dan Harrison (2021) menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan harus dinilai berdasarkan hasil penyelesaian dan pemulihan hak masyarakat.

Berdasarkan temuan tersebut, kolaborasi pengembangan sagu perlu dilengkapi empat prinsip pengamanan, yaitu perlindungan hak atas tanah, perlindungan ekosistem, keadilan manfaat, serta akuntabilitas melalui pengawasan, pengaduan, audit, dan penyelesaian konflik yang dapat diakses masyarakat.

VI. Geostrategi 2040: Belt Ketahanan Pangan Terluar

A. Membangun Jaringan, Bukan Sekadar Sentra Produksi

Saya mengusulkan gagasan Belt Ketahanan Pangan Terluar, yakni jaringan sentra pangan berbasis potensi lokal di wilayah strategis yang terhubung dengan fasilitas pengolahan, gudang, transportasi, pelabuhan, pasar, dan sistem cadangan pangan nasional.

Penguatan ketahanan pangan nasional, khususnya pada wilayah perbatasan dan kepulauan terluar, memerlukan pendekatan pembangunan berbasis jaringan yang mengintegrasikan potensi produksi pangan lokal dengan fasilitas pengolahan, penyimpanan, transportasi, distribusi, dan pemasaran.

Perdana et al. (2022) menunjukkan bahwa pengembangan local food hubs yang terhubung dengan pusat pangan regional dapat meningkatkan efisiensi jaringan pasokan dan menyediakan dukungan alternatif ketika terjadi gangguan pemenuhan kebutuhan pangan.

Hermiatin et al. (2022) juga menegaskan pentingnya pusat pangan regional dalam mengintegrasikan rantai nilai pangan melalui koordinasi antara produsen, pengolah, distributor, dan pasar. Dalam konteks ketahanan terhadap gangguan, Perdana et al. (2020) mengembangkan skenario jaringan pasokan pangan berbasis pusat distribusi regional untuk menghadapi ketidakpastian produksi dan permintaan.

Sementara itu, Sahid et al. (2019) menunjukkan bahwa konektivitas transportasi laut di Kepulauan Anambas berkontribusi dalam mempertahankan stok logistik ketika terjadi cuaca ekstrem, meskipun belum berhasil menurunkan harga barang.

Sejalan dengan itu, Rhofita (2022) menekankan pentingnya optimalisasi sumber daya pertanian dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sedangkan Kurniasih dan Umar (2022) memberikan landasan bagi penguatan kebijakan pembangunan kawasan perbatasan.

Gagasan ini bukan nama program pemerintah yang telah ditetapkan. Ia merupakan usulan strategis untuk memperkuat keterhubungan antara kebijakan pangan dan ketahanan wilayah. Papua dan Maluku dapat menjadi bagian penting dari pengembangan sagu sesuai potensi ekologis dan sosialnya. Wilayah lain dapat mengembangkan komoditas yang paling sesuai dengan kondisi setempat.

Tidak semua daerah harus menanam komoditas yang sama, dan tidak setiap sentra pangan membutuhkan penempatan satuan militer tersendiri.

B. Lima Prinsip Pelaksanaan

  1. Berbasis potensi wilayah. Penentuan komoditas harus berdasarkan data ekologis, produktivitas, kebutuhan masyarakat, dan kelayakan ekonomi.
  2. Terhubung dengan logistik. Produksi harus didukung pengolahan, penyimpanan, jalan, transportasi laut, pelabuhan, dan akses pasar.
  3. Memiliki cadangan yang terukur. Setiap wilayah perlu menghitung kebutuhan pangan, kapasitas penyimpanan, risiko gangguan pasokan, dan kemampuan memenuhi kebutuhan dalam keadaan darurat.
  4. Menghormati tata kelola sipil. Penempatan satuan TNI harus didasarkan pada analisis pertahanan dan kebutuhan organisasi. Kebijakan pangan tetap dipimpin oleh institusi yang berwenang.
  5. Memiliki indikator dan evaluasi. Setiap proyek harus memiliki sasaran, anggaran, jadwal, penanggung jawab, dan ukuran manfaat yang jelas bagi masyarakat.

C. Tahapan Menuju 2045

Untuk menghindari program yang terlalu luas tetapi sulit dievaluasi, pelaksanaan sebaiknya dilakukan secara bertahap.

  1. Tahap Pertama: Pemetaan Dan Proyek Percontohan. Memutakhirkan data potensi sagu dan komoditas lokal, mengidentifikasi rantai pasok kritis, serta menetapkan lokasi percontohan berdasarkan kelayakan dan persetujuan masyarakat.
  2. Tahap Kedua: Penguatan Ekosistem. Mengembangkan pengolahan, penyimpanan, koperasi, pasar, dan sistem cadangan dengan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan dunia usaha.
  3. Tahap Ketiga: Integrasi Ketahanan Wilayah. Menghubungkan sentra pangan yang terbukti layak dengan rencana logistik, penanganan bencana, dan perencanaan pertahanan wilayah.
  4. Tahap Keempat: Evaluasi Dan Perluasan. Memperluas model hanya setelah evaluasi membuktikan peningkatan ketersediaan pangan, pendapatan masyarakat, dan kesiapsiagaan wilayah.

Marusak et al. (2021) menegaskan bahwa ketangguhan rantai pasok regional didukung oleh fleksibilitas distribusi dan kemampuan menyesuaikan saluran pemasaran ketika terjadi gangguan. Karena itu, setiap wilayah perlu memiliki cadangan pangan yang dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi, kemampuan produksi, kapasitas penyimpanan, dan risiko terputusnya pasokan.

Mansyur (2022) menemukan bahwa lemahnya koordinasi antara komando kewilayahan dan pemerintah daerah dapat menghambat efektivitas program ketahanan pangan. Oleh karena itu, kolaborasi harus menghormati pembagian kewenangan antara institusi pertahanan, pemerintah daerah, dan lembaga teknis.

Soares et al. (2022) menegaskan bahwa evaluasi organisasi pertahanan harus menghubungkan tujuan strategis, penggunaan sumber daya, pelaksanaan, dan hasil yang dicapai. Juliannisa et al. (2026) menunjukkan bahwa kerentanan pangan di Indonesia dipengaruhi oleh kombinasi faktor sosial, ekonomi, dan iklim, sehingga strategi pengembangannya perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Selain itu, sentra produksi pangan harus terhubung dengan fasilitas pengolahan, penyimpanan, transportasi, pelabuhan, dan pasar. Agustian et al. (2026) menunjukkan pentingnya penentuan volume cadangan yang terukur, penguatan pergudangan, serta koordinasi dengan lembaga logistik.

Dengan demikian, kelima prinsip tersebut dapat menjadi landasan untuk mengembangkan jaringan ketahanan pangan wilayah terluar yang produktif, terhubung, tangguh, tertib kewenangan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendekatan ini menempatkan tahun 2040 sebagai arah strategis jangka panjang, bukan sekadar tenggat untuk mengejar angka atau membangun proyek.

VII. Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan uraian di atas, saya mengajukan enam rekomendasi.

Pertama, menyusun peta kerentanan pangan nasional. Peta ini harus memuat ketergantungan impor, konsentrasi pemasok, kapasitas cadangan, jalur distribusi kritis, serta kemampuan substitusi komoditas.

Kedua, memperkuat diversifikasi pangan lokal. Sagu, singkong, jagung, sorgum, dan komoditas lain perlu dikembangkan sesuai potensi wilayah dan kebutuhan pasar. Target substitusi harus didasarkan pada kajian teknis dan ekonomi.

Ketiga, melindungi masyarakat dan ekosistem. Pengembangan pangan wajib menghormati hak masyarakat adat, menjaga lingkungan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat setempat.

Keempat, memperjelas peran Yonif TP. Perlu pembagian tugas yang terukur, koordinasi lintas sektor, batas kewenangan, dukungan sumber daya, serta evaluasi independen.

Kelima, membangun proyek percontohan Belt Ketahanan Pangan Terluar. Lokasi dipilih melalui kajian kelayakan dan kesiapan masyarakat. Hasilnya menjadi dasar untuk menentukan apakah model dapat diperluas.

Keenam, mengintegrasikan pangan ke dalam perencanaan ketahanan wilayah. Pemerintah perlu menghubungkan kebijakan pangan, logistik, cadangan, infrastruktur, dan penanganan bencana. Instrumen regulasi nasional dapat dipertimbangkan setelah evaluasi proyek percontohan dan kajian lintas kementerian.

VIII. Penutup: Kedaulatan Harus Dibangun Sebelum Krisis

Sebagai prajurit, saya memahami bahwa pertahanan yang kuat tidak dibangun ketika ancaman telah berada di depan mata. Pertahanan dibangun melalui perencanaan, kesiapan, latihan, logistik, disiplin, dan ketahanan masyarakat jauh sebelum krisis terjadi.

Prinsip yang sama berlaku bagi pangan. Jangan menunggu jalur pelayaran terganggu untuk menyadari pentingnya diversifikasi. Jangan menunggu harga melonjak untuk membangun cadangan. Jangan menunggu konflik sosial muncul untuk menghormati hak masyarakat. Dan jangan menunggu krisis untuk mulai mengembangkan sumber pangan yang selama ini belum memperoleh perhatian memadai.

Kita juga harus memahami bahwa ketahanan pangan tidak dapat dibangun hanya dengan menambah produksi, sebagaimana ketahanan wilayah tidak dapat dibangun hanya dengan menambah satuan. Keduanya memerlukan kualitas sumber daya manusia, tata kelola yang baik, teknologi, logistik, disiplin, dan kepercayaan masyarakat.

Sahid et al. (2019) memperlihatkan bahwa dukungan logistik berperan dalam mempertahankan pasokan kebutuhan pokok di wilayah kepulauan. Simelane dan Worth (2020) menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan konsep multidimensi yang melampaui ketersediaan pangan, sedangkan ‘Azhima et al. (2023) menunjukkan pentingnya enam pilar ketahanan pangan, termasuk agensi masyarakat dan keberlanjutan.

Demikian pula, pembangunan ketahanan wilayah tidak cukup dilakukan melalui penambahan jumlah satuan, personel, atau perlengkapan militer. Koivisto et al. (2022) menjelaskan bahwa kemampuan pertahanan merupakan hasil keterpaduan personel, pelatihan, doktrin, organisasi, informasi, dan dukungan logistik.

Sementara itu, Yunandar et al. (2024) memberikan landasan pentingnya penguatan sumber daya manusia dan teknologi digital pertanian. Berdasarkan sintesis tersebut, pembangunan ketahanan pangan dan ketahanan wilayah perlu diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, efektivitas tata kelola, pemanfaatan teknologi, keandalan logistik, disiplin pelaksanaan, serta penguatan kepercayaan masyarakat melalui koordinasi yang transparan dan partisipatif.

Dalam konteks inilah gagasan Dua Front Pertahanan 2040 menemukan relevansinya. Front pertama memastikan bangsa memiliki lebih banyak pilihan pangan. Front kedua memastikan wilayah dan masyarakat mampu mempertahankan kehidupan ketika menghadapi gangguan. Keduanya bertemu dalam satu tujuan: menjaga kedaulatan negara dan melindungi rakyat.

Kita tidak sedang memilih antara pertahanan militer dan kesejahteraan rakyat. Kita sedang membangun pertahanan yang berakar pada kemampuan bangsa menjaga kehidupannya sendiri. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu mempertahankan wilayahnya dari ancaman, melainkan juga negara yang mampu memastikan rakyatnya tetap hidup, produktif, dan bermartabat ketika dunia menghadapi krisis.

Itulah makna kedaulatan yang harus kita persiapkan menuju 2040.

BERITA TERKINI

FULADJULI2026
Prahara Ketiga: Ketika Negara Terancam dari Jantung Kekuasaan
Screenshot 2026-11-08 123448
Sekolah Inklusif Dimulai dari Ruang Kelas
FULAD6
Dua Front Pertahanan 2040: Menjaga Kedaulatan Pangan, Memperkuat Ketahanan Wilayah
WhatsApp Image 2026-11-08 at 07.31
32 Sepeda Motor Diamankan, Orang Tua Diminta Awasi Anak
WhatsApp Image 2026-11-08 at 11.29
Pejawaran Taklukkan Punggelan, Melaju ke Final Trofeo PGRI Banjarnegara