*Soroti Ketimpangan Kerja Sama BPJS dan Fasilitas Kesehatan

Kana Purwadi raih gelar Doktor Hukum di Unsoed usai bedah persoalan sengketa BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Tindak Lanjut (FKTL /Foto: Istimewa/EDUKATOR)
PURWOKERTO, EDUKATOR–Kana Purwadi, S.H., M.M., M.H., meraih gelar Doktor Hukum setelah mempertahankan disertasi berjudul “Model Penyelesaian Sengketa Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang Berkeadilan” dalam sidang terbuka di Universitas Jenderal Soedirman, 16 April 2026.
Dr Kana Purwadi SH MM MH bersama tim penguji
Dalam disertasinya, Kana menyoroti persoalan mendasar dalam praktik penyelesaian sengketa antara BPJS Kesehatan dan FKTL yang dinilai belum mencerminkan keadilan. “Pengaturan yang ada belum sepenuhnya memberikan keseimbangan bagi para pihak,” ujarnya.
Sidang promosi dipimpin Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., dengan sekretaris Prof. Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H. Tim penguji terdiri dari sejumlah akademisi, sementara bimbingan disertasi dilakukan oleh Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc., bersama tim ko-promotor.
Soroti Ketimpangan dan Kelemahan Regulasi
Penelitian Kana menemukan bahwa hubungan kerja sama masih didominasi perjanjian baku yang disusun sepihak oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini dinilai belum harmonis dan belum mencerminkan kesetaraan posisi.
Selain itu, terdapat ketidaksinkronan istilah antara “perjanjian kerja sama” dan “kontrak kerja”, serta keterbatasan regulasi turunan di bidang kesehatan. Mekanisme penyelesaian sengketa internal juga dinilai lebih berfokus pada kendali mutu dan biaya dibanding perlindungan hak FKTL.
Mekanisme Dinilai Belum Independen
Kana juga menilai sistem penyelesaian sengketa yang ada belum menjamin independensi dan akses keadilan. Mekanisme internal yang bersifat quasi-adjudikatif tidak menyediakan ruang banding efektif maupun bantuan hukum yang memadai.
Di sisi lain, adanya klausul tertentu dalam perjanjian berpotensi menimbulkan risiko pemutusan kerja sama ketika pihak fasilitas kesehatan menempuh jalur hukum. Hal ini dinilai melemahkan peran pengadilan sebagai forum penyelesaian terakhir.
Tawarkan Model Penyelesaian Berkeadilan
Sebagai solusi, Kana menawarkan model penyelesaian sengketa yang menekankan keseimbangan dan transparansi. Model tersebut meliputi penataan regulasi, perbaikan perjanjian, serta pembentukan forum independen dengan mekanisme banding.
Ia juga mengusulkan sistem penyelesaian bertingkat melalui musyawarah mufakat, mediasi independen, hingga arbitrase yang bersifat final dan mengikat.
“Model ini diharapkan menjadi rujukan untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Melalui penelitian ini, Kana berharap kerangka hukum dan kelembagaan kerja sama BPJS Kesehatan dengan FKTL dapat diperbaiki, sehingga mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai layanan publik strategis.(Prasetiyo)