Korban Bertambah, Kerugian 42 Nasabah Pensiunan Bank Mantap Capai Rp 8 Miliar

Bagikan :

Sejumlah nasabah pensiunan Bank Mandiri Taspen Purwokerto, yang menjadi korban dugaan penipuan, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (02/06/2026).

PURWOKERTO, EDUKATOR–Dugaan penipuan berkedok investasi dan skema kredit yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto terus berkembang. Hingga Selasa (2/6/2026), sebanyak 42 nasabah telah memberikan kuasa hukum kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Total kerugian yang dilaporkan para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Di tengah bertambahnya korban, Polresta Banyumas menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini, terduga pelaku berinisial D belum ditahan. Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti. “Belum, kami masih penyelidikan,” ujarnya singkat.

Mayoritas korban merupakan pensiunan ASN, diantaranya guru dan purnawirawan TNI/Polri yang mengandalkan dana pensiun sebagai sumber penghidupan utama. Mereka mengaku mengalami kerugian mulai Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per orang setelah mengikuti tawaran investasi maupun pengajuan kredit yang diduga melibatkan oknum tertentu.

Dugaan Modus Lintas Bank Terungkap
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, SH mengungkapkan bahwa kasus ini diduga tidak hanya melibatkan transaksi di satu lembaga keuangan. Dari hasil pendampingan hukum, ditemukan pola yang cukup kompleks, termasuk dugaan perpindahan nasabah dan dana antarbank.

“Ada korban yang awalnya berada di Bank BNI, kemudian diarahkan ke Bank BRI melalui bujuk rayu seorang oknum yang dikaitkan dengan Mandiri Taspen. Dibuatkan akad dan proses administrasi tertentu, tetapi dana yang diterima justru langsung dipindahkan ke rekening pihak lain. Nilainya mencapai sekitar Rp150 juta,” kata Djoko.

Menurutnya, pihaknya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang membantu proses administrasi, mulai dari pengajuan aplikasi kredit hingga dokumen perjanjian.

“Kami melihat ada indikasi yang harus didalami lebih lanjut. Karena itu kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk perbankan yang disebut dalam laporan korban, bersikap kooperatif dan memberikan klarifikasi yang dibutuhkan,” tegasnya.

Djoko menambahkan, pengaduan pertama diterima pada 13 Mei 2026 dan jumlah pelapor terus bertambah hampir setiap hari.

“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” ujarnya.

Korban Mengaku Dijanjikan Keuntungan Bulanan
Salah satu korban, Nartum, pensiunan Dinas Peternakan, mengaku awalnya hanya berniat mengajukan kredit. Namun dalam prosesnya, ia diarahkan mengikuti investasi yang menjanjikan keuntungan rutin setiap bulan.

Ia memperoleh pinjaman sekitar Rp162 juta, namun hanya menerima Rp142 juta karena sebagian dipotong untuk asuransi. Setelah itu, dana tersebut digunakan dalam skema investasi yang ditawarkan.

“Awalnya memang ada transfer keuntungan, kadang Rp2 juta, Rp3 juta sampai Rp4 juta per bulan,” ungkapnya.

Namun pembayaran keuntungan tersebut kemudian berhenti. Nartum mengaku terakhir kali menerima transfer pada 23 Mei 2026. Meski demikian, kewajiban membayar cicilan kredit tetap berjalan.

Dana Pinjaman Diduga Dialihkan ke Rekening Lain
Kasus serupa dialami Warisem, istri Nartum. Ia mengaku diminta mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Setelah kredit disetujui, dana pinjaman sebesar Rp150 juta justru ditransfer ke rekening pihak lain yang disebut sebagai asisten dari pihak penawar investasi.

“Saya transfer Rp150 juta ke rekening BRI atas nama Imam Mahdudi pada 24 April. Itu uang hasil pinjaman saya di BNI. Sampai sekarang saya tidak menikmati uang itu bahkan seratus rupiah pun tidak,” katanya.

Menurut Warisem, setelah dana ditransfer, dirinya kembali didorong untuk mengajukan pinjaman baru dengan nominal yang lebih besar. Namun ia menolak karena mulai curiga terhadap proses yang dijalani.

Korban lain, Sri, mengaku kondisi ekonominya kini semakin sulit setelah dana sekitar Rp 122 juta miliknya belum kembali.

“Untuk kebutuhan harian saya sekarang hanya sekitar Rp200 ribu. Saya masih harus membiayai keluarga dan pendidikan anak,” ujarnya.

Kuasa Hukum Desak OJK dan DPR Turun Tangan
Tim kuasa hukum menilai perkara ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan personal semata. Sebab, sebagian besar transaksi yang dipersoalkan korban terjadi ketika oknum yang disebut dalam laporan masih aktif bekerja di lingkungan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.

Selain menyoroti dugaan investasi bermasalah, kuasa hukum juga menemukan sejumlah korban terikat pinjaman Rp120 juta hingga Rp350 juta dengan tenor mencapai 17 sampai 20 tahun. Kondisi tersebut membuat sebagian besar dana pensiun mereka terserap untuk membayar cicilan.

“Kami meminta ada penyelesaian yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab bagi para nasabah yang merasa dirugikan,” tegas Djoko.

Seiring bertambahnya jumlah korban dan besarnya kerugian yang dilaporkan, tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi VI DPR RI untuk mengawal penanganan perkara tersebut.

Para korban berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang telah menggerus tabungan hari tua mereka. (Prasetiyo)

 

 

 

BERITA TERKINI

korban1
Korban Bertambah, Kerugian 42 Nasabah Pensiunan Bank Mantap Capai Rp 8 Miliar
FULAD6
TNI AD di Ujung Tanduk: Berhenti Bermimpi, Mulai Beradaptasi !
fauzi27
Saat Refleksi Menjadi Kunci: Mengubah Menit-Menit Terakhir Kelas Menjadi Pembelajaran Bermakna
korban mandiri taspen
Korban Capai 30 Orang, DPR RI Kawal Skandal Bank Mandiri Taspen
budaya1
Nuansa Budaya Warnai Peringatan Hari Lahir Pancasila