Marak Peredaran Obat Keras, Tim P4GN Kabupaten Banjarnegara Lakukan Sidak di Desa Lengkong

Bagikan :

*Tanggapi Aduan Warga

Sidak Tim P4GNKabupaten Banjarnegara, menyusul maraknya penjualan obat keras di Desa Lengkong, Kecamata Rakit, Senin (3/11/2026). (Foto: Muji Prasetyo/EDUKATOR). 

BANJARNEGARA, EDUKATOR – Aduan warga tentang maraknya peredaran obat-obat tertentu (OOT) ilegal mendorong Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga dan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Senin (2/11/2026). Sidak tersebut menyasar kios yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tanpa izin edar.

Langkah ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat sekaligus menekan peredaran dan penyalahgunaan OOT. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, karena lebih dari 60 persen klien rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga merupakan penyalahguna OOT.

Utuk diketahui, wilayah kerja BNN Purbalingga mencakup Purbalingga dan Banjarnegara.

Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Banjarnegara, berkoordinasi terlebih dahuku sebelum melakukan sidak. (Foto: Muji Prasetyo/EDUKATOR). 

Aduan Masyarakat Jadi Dasar Penindakan
Sebelum sidak, Tim Terpadu P4GN menggelar rapat koordinasi di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarnegara. Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Sagiyo, S.IP. Hasil koordinasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.

Sagiyo menjelaskan, sidak dilakukan setelah banyak laporan masyarakat masuk melalui kanal pengaduan resmi Mba-e Gus-e. Warga mengeluhkan maraknya penjualan dan penyalahgunaan OOT di lingkungan mereka.

“Banyak warga resah dengan penjualan obat-obatan tertentu,” kata Sagiyo.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu mengambil tindakan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang diduga terlibat dalam penjualan obat ilegal.

“Karena itu, hari ini kami turun melakukan sidak,” ujarnya.

Pemkab Banjarnegara juga berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pemilik ruko yang disewa oleh terduga penjual. Namun, ketika petugas mendatangi lokasi, orang yang diduga menjual obat tersebut tidak berada di tempat.

Sagiyo mengatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta yang bersangkutan memberikan keterangan kepada kepolisian.

“Hari ini juga yang bersangkutan dipanggil ke Polsek Rakit,” imbuhnya.

Sementara itu, pemilik ruko yang enggan disebutkan namanya berjanji tidak akan menyewakan tempat tersebut kembali untuk aktivitas penjualan pil Aceh. Ia juga menyatakan akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan dengan didampingi Kepala Desa Lengkong, Makhadi.

Mayoritas Klien Rehabilitasi Menyalahgunakan OOT
Plt. Kasubbag Umum BNN Kabupaten Purbalingga, Awan Pratama, S.IP., M.I.Pol., membenarkan tingginya penyalahgunaan OOT di wilayah kerjanya. Menurut dia, penyalahgunaan obat-obatan tersebut semakin mendominasi kasus ketergantungan yang ditangani BNN.

Hingga 2 November 2026, Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga telah memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan kepada 37 klien penyalahguna narkoba. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen merupakan penyalahguna OOT.

“Lebih dari 60 persen klien kami menyalahgunakan obat-obatan tertentu,” ungkap Awan.

Ia berharap sinergi antara Pemkab Banjarnegara, TNI, Polri, dan instansi vertikal terkait terus diperkuat. Kerja sama tersebut diperlukan untuk menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, termasuk OOT.

“Peredaran dan penyalahgunaan OOT sudah sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Karena itu, menurut Awan, penanganannya membutuhkan penindakan secara menyeluruh dan berkelanjutan, mulai dari pengawasan peredaran hingga upaya rehabilitasi bagi para penyalahguna.

Sidak Gabungan Juga Menyasar Rutan
Sebelumnya, sidak gabungan juga dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara pada 15 Oktober 2026. Kegiatan tersebut melibatkan petugas Rutan, Polres Banjarnegara, Kodim Banjarnegara, dan BNN Kabupaten Purbalingga.

Petugas melakukan penggeledahan blok hunian serta tes urine secara serentak terhadap 172 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 152 warga binaan dan 20 pegawai rutan.

Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan upaya lintas instansi dalam memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah Banjarnegara dan sekitarnya. (Muji Prasetyo/Prs)

 

 

 

 

BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2026-11-02 at 21.50
Marak Peredaran Obat Keras, Tim P4GN Kabupaten Banjarnegara Lakukan Sidak di Desa Lengkong
DSC09182
Plt Rektor Unsoed Lantik Lima Dekan
Screenshot 2026-11-02 155222
Olah Gembili dan Kelor jadi Mi Fungsional, SMA PGRI 1 Pati Raih Juara 3 di UGM
FULAD6
Prahara Ketiga: Ujian Kedaulatan Bangsa
WhatsApp Image 2026-11-01 at 06.00
PGRI Banjarnegara dan Purwareja Klampok Menyusul Lolos Semi Final Trofeo