Polisi Blokir Aset Eks Pegawai Bank Mantap Purwokerto

Bagikan :

*PPATK Dilibatkan, Korban Capai 114 Orang

PURWOKERTO, EDUKATOR — Polisi memblokir aset mantan pegawai Bank Mantap Purwokerto yang diduga melakukan penipuan miliaran rupiah. Penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mengamankan peluang pengembalian kerugian 114 korban senilai Rp 24 miliar.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengatakan,  penyidik telah menemukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka N alias D (36). Saat ini polisi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pemblokiran.

“Ada empat aset sedang kami blokir,” katanya di Purwokerto, Selasa (16/6/2026).

Empat Aset, Salah Satunya Kafe Diblokir
Penyidik menemukan empat aset tidak bergerak. Salah satunya sebuah kafe. Seluruh aset diduga berkaitan dengan tersangka.

Pemblokiran dilakukan untuk mencegah perpindahan kepemilikan. Polisi juga mendata rumah-rumah di Purwokerto. Pendataan meliputi aset atas nama tersangka maupun keluarganya.

“Data aset milik tersangka di Cilacap juga masih kami telusuri,” ujarnya.

Selain tanah dan bangunan, penyidik memblokir sejumlah kendaraan yang diduga digunakan tersangka selama menjalankan aksinya.

“Beberapa kendaraan sudah kami blokir,” kata Kapolresta.

PPATK Telusuri Aliran Dana
Polresta Banyumas menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut bertugas menganalisis transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Melalui koordinasi itu, penyidik menelusuri rekening tersangka, keluarga, dan pihak yang diduga memiliki hubungan dengan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap aliran dana sekaligus memperkuat pembuktian perkara.

“Kami telusuri seluruh rekening terkait,” ujarnya.

Pelapor Bertambah Menjadi Sepuluh Orang
Jumlah korban yang melapor terus meningkat. Sebelumnya polisi menerima lima laporan. Kini laporan resmi bertambah menjadi sepuluh.

Seluruh pelapor merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.

“Saat ini sudah sepuluh pelapor,” katanya.

Modus Investasi Berimbal Tinggi
Kasus bermula dari penawaran investasi dan tabungan berimbal tinggi. Tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah sebagai Account Officer Pensiun Bank Mantap.

Produk yang ditawarkan bukan program resmi bank. Seluruh transaksi dilakukan secara manual di luar sistem perbankan. Dana korban kemudian masuk ke rekening maupun penguasaan pribadi tersangka.

Penyidik menduga praktik tersebut menggunakan pola serupa skema ponzi. Dana korban baru digunakan membayar kewajiban kepada korban sebelumnya.

Penyidikan Terus Dikembangkan
Polresta Banyumas masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Penyidik juga terus menelusuri aset tambahan yang diduga berkaitan dengan tersangka.

“Kami usut perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.

Hingga kini N alias D masih ditahan di Polresta Banyumas. Polisi memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara akan ditelusuri demi membuka peluang pengembalian kerugian bagi 114 korban yang diperkirakan mencapai Rp 24 miliar lebih. (Prasetiyo)

BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2026-06-16 at 17.17
SMPN 1 Wanadadi Juarai LCCM Banjarnegara 2026
WhatsApp Image 2026-06-16 at 16.09
Teater Katasapa Suguhkan Satire Pengangguran di BILFest
ChatGPT Image Jun 16, 2026, 10_46_21 PM
Bonus Rp 45 Juta Guyur Pemain Persibangga
ChatGPT Image Jun 17, 2026, 06_54_21 AM
Polisi Blokir Aset Eks Pegawai Bank Mantap Purwokerto
FULAD6
Muharram 1448 H: Antara Harapan Perdamaian dan Realitas Geopolitik Timur Tengah