*Sekitar 200 Nasabah Jadi Korban

Polisi menunjukkan barang bukti
PURWOKERTO, EDUKATOR–Polresta Banyumas menetapkan dan menahan NHS alias D (36), mantan Account Officer PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kasus yang menggemparkan kalangan pensiunan di Banyumas ini terungkap setelah sejumlah nasabah melaporkan kerugian akibat investasi dan deposito yang ditawarkan tersangka. Program tersebut menjanjikan keuntungan tinggi, namun belakangan diketahui tidak pernah tercatat dalam sistem resmi perbankan. Dalam penyelidikan awal, tersangka diduga telah menjalankan modus tersebut terhadap sekitar 200 nasabah selama beberapa tahun terakhir dengan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka merupakan mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang telah diberhentikan per 1 Mei 2026,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, dalam konferensi pers di Mapolrestas Banyumas, Senin (8/6/2026).
Reputasi Baik Menumbuhkan Kepercayaan
Bagi banyak nasabah pensiunan, baik itu pensiunan guru, pegawai Pemkab maupun purnawirawan TNI/Polri, NHS alias D bukan sosok asing. Selama bekerja sebagai Account Officer, ia dikenal memiliki kinerja cemerlang. Bahkan, dua kali memperoleh penghargaan The Best Campaigner dari kantor pusat karena mampu melampaui target penyaluran kredit pensiun hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Rekam jejak itulah yang membuat banyak nasabah, terutama kalangan pensiunan, merasa aman saat menerima tawaran investasi darinya. Mereka percaya dana yang disetorkan dikelola melalui program resmi bank.
Menurut Kapolresta, reputasi yang dimiliki tersangka menjadi modal utama untuk meyakinkan korban. “Penghargaan dan reputasi yang dimiliki tersangka menjadi perisai kepercayaan di mata para nasabah,” katanya.
Janji Keuntungan Tinggi yang Menjebak
Penyidik mengungkapkan, tersangka diduga menyasar nasabah yang mengajukan kredit pensiun maupun penambahan pinjaman. Korban dibujuk mengambil plafon kredit lebih besar dari kebutuhan sebenarnya.
Setelah dana cair, korban ditawari program investasi dan deposito dengan iming-iming keuntungan besar setiap bulan. Dana yang diserahkan tidak masuk ke rekening resmi bank, melainkan ke rekening pribadi maupun rekening pihak ketiga yang dikendalikan NHS.
Untuk menambah keyakinan korban, NHS menggunakan formulir bank yang sudah tidak berlaku sehingga transaksi terlihat seolah-olah resmi.
Polisi menilai pola tersebut menyerupai skema Ponzi, yakni pembayaran keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru.
“Uang dari satu nasabah diputar untuk membayar kewajiban kepada nasabah lain,” tegas Petrus.
Harapan Pensiun yang Berubah Menjadi Kerugian
Di balik angka kerugian yang besar, terdapat kisah para pensiunan yang berharap memperoleh tambahan penghasilan pada masa tua.
Korban pertama, ES (69), warga Sokaraja, melaporkan kasus ini pada 2 Juni 2026. Sejak Desember 2024 hingga Februari 2026, ia beberapa kali menyerahkan dana kepada tersangka dengan total mencapai Rp 994 juta. Pada transaksi terakhir, korban bahkan diajak ke sebuah kantor bank di Sokaraja untuk mentransfer uang ke rekening pihak ketiga yang disebut sebagai pegawai bank.
Korban kedua, SR (68), warga Purwokerto Selatan, tergiur tawaran deposito dengan janji keuntungan Rp 15 juta per bulan. Setelah mencairkan kredit, ia menyerahkan dana sebesar Rp 308,5 juta kepada tersangka.
Sementara itu, DW (64), pensiunan asal Cilongok, hanya menggunakan Rp 50 juta dari kredit Rp230 juta yang diperolehnya. Sisanya diserahkan kepada tersangka setelah dijanjikan keuntungan Rp5 juta setiap bulan. Hingga kini, kerugian yang belum kembali mencapai Rp130 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Ardi Kurniawan menambahkan, dari tiga laporan yang telah masuk, total dana yang diserahkan korban mencapai Rp1.463.500.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1.341.500.000 belum berhasil dikembalikan.
Diduga Menjerat Hingga 200 Nasabah
Penyidikan yang terus berkembang menunjukkan jumlah korban kemungkinan jauh lebih besar. Data sementara mencatat sedikitnya 137 nasabah telah mengadukan dugaan transaksi serupa kepada Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Berdasarkan pendalaman awal, NHS diduga menjalankan modus tersebut terhadap sekitar 200 nasabah dalam beberapa tahun terakhir. Polisi kini menelusuri aliran dana dan menghitung total kerugian yang diperkirakan jauh melampaui angka dalam tiga laporan resmi yang telah ditangani.
Polisi Buka Posko Pengaduan
Untuk mempercepat pendataan korban, Polresta Banyumas membuka posko pengaduan di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas. Masyarakat yang merasa pernah mengikuti program investasi serupa diminta segera melapor.
“Kami akan mengidentifikasi seluruh korban, menelusuri aliran dana, dan melakukan langkah maksimal untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” kata Petrus.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Nasabah diminta selalu memverifikasi setiap produk keuangan melalui customer service, kepala cabang, maupun saluran resmi bank sebelum menyerahkan dana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang dibangun melalui prestasi dan kedekatan personal tidak selalu menjamin keamanan sebuah investasi. Bagi para korban pensiunan, harapan memperoleh keuntungan tambahan justru berubah menjadi kerugian besar yang mengusik ketenangan mereka di masa tua. (Prasetiyo)