*Di Grobogan, Kendal dan Wonosobo
*Tga Pelajar Terkena Luka Bakar
Hancur berantakan akibat ledakan obat mercon yang sedang dirakit.
SEMARANG, EDUKATOR –Ini peringatan keras agar anak-anak tidak bermain mercon atau petasan. Selain berisiko menyebabkan luka bakar serius, ledakan juga bisa berujung kematian. Ironisnya, di bulan Ramadan ini, pembuat petasan ilegal masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Dalam sepekan terakhir, tiga lokasi di Grobogan, Kendal, dan Wonosobo dilanda ledakan akibat peracikan petasan.
Dalam kurun waktu 17 hingga 20 Februari 2026, jajaran Polda Jateng melalui Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, hingga Pekalongan Kota berhasil mengamankan total sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan. Penyitaan ini dilakukan sebagai respons atas rangkaian kejadian yang mengancam keselamatan warga.
Luka Bakar Serius
Keterangan yang berhasil dihimpun EDUKATOR di Polda Jateng, menyebutkan, ledakan pertama terjadi Minggu (15/2/2026) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga pelajar mengalami luka bakar saat meracik bahan petasan di dalam rumah. Bangunan tempat kejadian juga mengalami kerusakan.
Polisi menyita sejumlah bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk meracik mercon.
Pada Rabu (18/2), ledakan kembali terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak dan menyebabkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.
Peristiwa serupa terjadi Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek di sejumlah bagian tubuh akibat ledakan saat proses pembuatan petasan.
Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan untuk merakit mercon
Bahan Disalahgunakan Jadi Peledak
Bahan kimia yang diamankan polisi meliputi bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), aluminium powder (Al), serta bubuk arang (carbon). Bahan tersebut sebenarnya memiliki fungsi sah untuk kebutuhan pertanian dan industri. Namun, ketika diracik tanpa standar keamanan dan tanpa izin menjadi bahan peledak, risikonya sangat besar.
Dimusnahkan
Pada Kamis (19/2), Tim Gegana Polda Jateng memusnahkan 28,6 kilogram bahan sitaan dari Polres Batang sebagai langkah pencegahan dini guna memberikan rasa aman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah Ramadan 2026.
Polisi menegaskan bahwa yang ditindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali.
“Risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” ujar sumber di Polda Jateng, Jumat (20/2/2026).
Ditambahkan, campuran bahan tersebut dapat menghasilkan ledakan tidak stabil yang berpotensi merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan trauma psikologis jangka panjang. Dalam banyak kasus, korban justru remaja dan anak-anak.
Terancam 15 Tahun Penjara
Selain membahayakan pelaku, ledakan juga mengancam warga sekitar. Tetangga yang tidak mengetahui aktivitas peracikan dapat terdampak, mulai dari kerusakan rumah dan kendaraan hingga risiko korban jiwa.
Saat ini, polisi masih mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan yang disalahgunakan tersebut, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi keselamatan bersama.
Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Polda Jateng mengimbau masyarakat tidak bermain, memproduksi, maupun menyimpan petasan ilegal di rumah. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan untuk transaksi bahan berbahaya. (Prasetiyo)