Korban Dugaan Penipuan Oknum Bank “Mandiri Taspen” Purwokerto Bertambah, Kerugian Lebih Rp 1,3 Miliar

Bagikan :

*Sebagian Korban Pensiunan Guru 

Korban dugaan penipuan oleh oknum Bank Mandiri Taspen Purwokerto mengadu ke  Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. 

PURWOKERTO, EDUKATOR–Ini menjadi peringatan bagi calon pensiunan maupun para pensiunan agar lebih berhati-hati dalam berhubungan dengan lembaga perbankan. Jangan sampai masa tua yang seharusnya dinikmati dengan tenang dan bahagia justru berubah menjadi beban akibat menjadi korban penipuan.

Seperti yang kini menjadi sorotan publik, jumlah korban dugaan penipuan yang menyeret oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus bertambah. Hingga Jumat (29/5/2026) malam, delapan orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.

Kasus tersebut mencuat setelah para nasabah pensiunan mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum. Sebagian korban merupakan pensiunan guru dan mantan aparatur yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti program yang ditawarkan oleh oknum pegawai bank berinisial D.

Sebelumnya, tujuh korban telah melapor, di antaranya Nur dari Yogyakarta, Aman dari Banyumas, Kusyanti yang merupakan mantan guru SMK, DA dari Baturraden, NS dari Purwokerto Timur, Julianto dari Rawalo, dan Siyamto dari Cilongok. Pada Jumat malam, seorang korban lainnya kembali melapor sehingga jumlah korban bertambah menjadi delapan orang.

Transaksi Dilakukan di Kantor Bank
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Santoso SH, menyebut total kerugian yang dialami para korban telah melampaui Rp 1,3 miliar. Menurutnya, seluruh korban mengalami pola kejadian yang hampir sama.

“Sampai malam ini  korban sudah delapan orang. Nilai kerugiannya lebih dari Rp 1,3 miliar,” ujarnya kepada wartawan di Purwokerto, Jumat (29/5/2026) malam.

Djoko menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena seluruh proses transaksi disebut berlangsung di lingkungan kantor bank dengan menggunakan fasilitas resmi perbankan.

“Semua transaksi, penandatanganan, dan penyerahan uang dilakukan di kantor,” katanya.

Ia juga mempertanyakan skema kredit yang diberikan kepada sejumlah nasabah pensiunan. Beberapa korban yang telah berusia sekitar 58 tahun disebut memperoleh kredit bernilai besar dengan jangka waktu hingga belasan bahkan puluhan tahun.

Menurut Djoko, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan seluruh prosedur pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Modus Berkedok Deposito
Salah satu korban, Siyamto, mengaku semula hanya ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta untuk kebutuhan keluarga. Namun, ia justru ditawari plafon kredit hingga Rp 550 juta.

Ia mengaku dijanjikan sebagian dana akan dicairkan untuk kebutuhan pribadi, sedangkan sisanya ditempatkan dalam deposito. Keuntungan dari deposito tersebut disebut akan digunakan untuk membayar angsuran pinjaman setiap bulan.

“Ternyata uang pinjaman itu tidak bisa diambil, sementara angsuran tetap berjalan,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, rencana Siyamto untuk membiayai kuliah anaknya menjadi terganggu.

Sisa Gaji Tinggal Rp 114 Ribu
Korban lainnya, Suciati, mengaku mengalami modus serupa. Ia ditawari program yang disebut sebagai deposito dengan janji keuntungan Rp 2 juta setiap bulan.

Untuk mengikuti program tersebut, Suciati memperoleh pinjaman bank sebesar Rp 45 juta. Cicilan pinjaman kemudian dipotong langsung dari gaji pensiunnya sebesar Rp 714 ribu per bulan, sehingga ia hanya menerima sisa gaji pensiunan   Rp 114 ribu/bulan.

“Selama tujuh bulan transfer masih masuk. Namun sejak Mei sudah berhenti,” ujarnya denga nada sedih.

Suciati mengaku kini terpaksa bergantung pada bantuan anak-anaknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Potongan Cicilan Terus Berjalan
Djoko menyayangkan kondisi yang menimpa para pensiunan. Menurutnya, sejumlah korban kini mengalami kesulitan ekonomi akibat potongan cicilan yang tetap berjalan meski keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima.

“Ada korban yang hanya menerima sisa gaji sekitar Rp 100 ribuan untuk bertahan hidup,” katanya.

Tim hukum juga menyoroti pentingnya pengawasan dari lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar persoalan serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat, khususnya kelompok pensiunan.

Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan bahwa dana yang dihimpun dari para nasabah digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan investigasi pihak berwenang.

Somasi dan Rencana Langkah Hukum
Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada pimpinan Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Mereka meminta tanggapan dan penyelesaian terhadap keluhan para korban dalam waktu 3 x 24 jam.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Djoko.

Selain menyiapkan upaya hukum, pihaknya berencana mengirim surat kepada Komisi VI DPR RI untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen pusat Bank Mandiri Taspen.

Sementara itu, jajaran OJK Purwokerto dijadwalkan melakukan audiensi dengan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto guna menindaklanjuti laporan para korban dan menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pemberian kredit maupun penawaran investasi kepada nasabah pensiunan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pensiunan maupun calon pensiunan, agar lebih cermat mempelajari setiap produk dan layanan keuangan sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran keuntungan besar yang terdengar menggiurkan dengan memastikan terlebih dahulu risiko dan legalitasnya. (Prasetiyo)

 

 

 

 

BERITA TERKINI

pensiunan tertipu
Korban Dugaan Penipuan Oknum Bank "Mandiri Taspen" Purwokerto Bertambah, Kerugian Lebih Rp 1,3 Miliar
uin saizu
UIN Saizu Buka Pendaftaran Jalur Mandiri Sertifikat UTBK, Simak Jadwal dan Syaratnya
NOKKAOS
Parenting Gen Z dan Alpha, Tantangan Orang Tua dalam Mendidik Anak
fauzi27
The Onoda Effect: Mengubah Budaya Terlambat Menjadi Integritas Waktu di Sekolah
rent1
Expert Rent Car Hadir di Purwokerto, Tawarkan Promo Liburan Juni