Janggal: Nasabah Stroke Lolos Tes Kesehatan Virtual, Kredit Rp 284 Juta Tetap Cair

Bagikan :

*Korban ke 86 Melapor ke Peradi SAI Purwokerto

PURWOKERTO, EDUKATOR–Meski sedang mengalami stroke, Priyanto (63) tetap dinyatakan lolos tes kesehatan saat mengajukan kredit di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada 2023. Pinjaman senilai Rp 284 juta pun disetujui dan dicairkan. Kini, warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas itu tercatat sebagai korban ke-86 dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan karyawan bank berinisial Dika, dengan total kerugian sementara mencapai Rp18 miliar.

Priyanto mengungkapkan, proses pengajuan pinjaman dilakukan melalui Dika yang saat itu bertugas sebagai marketing. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menjalani tes kesehatan. Namun, pemeriksaan tersebut hanya dilakukan secara daring melalui video call.

Tes Kesehatan Hanya Lewat Video Call
Saat memberikan keterangan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Minggu (7/6/2026), Priyanto mengaku diminta memperlihatkan kondisi fisiknya melalui panggilan video.

“Saya disuruh jalan yang tegap. Terus dia telepon video dengan orang yang katanya petugas kesehatan,” kata Priyanto.

Ia menilai proses tersebut janggal karena saat itu dirinya sedang mengalami stroke. Kendati demikian, pengajuan kredit tetap mendapatkan persetujuan hingga dana pinjaman cair.

Selain tes kesehatan yang dinilai tidak lazim, Priyanto mengaku mendapat arahan tertentu saat proses verifikasi berlangsung. Ia diminta menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ketika dihubungi pihak pusat.

“Saya disuruh mengaku penghasilan Rp300 juta per tahun,” ujarnya.

Padahal, menurut dia, nilai kredit yang akhirnya dicairkan sebesar Rp284 juta.

Nasabah Hanya Diarahkan ke Ruangan Marketing
Priyanto juga mengungkapkan hal lain yang menurutnya mencurigakan. Setiap kali datang ke kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, baik petugas keamanan maupun teller selalu mengarahkannya langsung ke ruangan Dika.

Selama proses pengajuan hingga pencairan kredit, ia mengaku tidak pernah diarahkan untuk berkomunikasi dengan pegawai lain maupun bagian terkait lainnya.

Fakta-fakta tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang ditangani tim pendamping hukum para nasabah yang merasa dirugikan.

Kerugian Mencapai Rp 18 Miliar
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Santoso SH, mengatakan jumlah korban yang telah melapor terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat 86 nasabah mengaku mengalami kerugian akibat dugaan praktik yang dilakukan oknum mantan karyawan tersebut.

Menurut Djoko, total kerugian sementara yang berhasil didata mencapai sekitar Rp18 miliar.

Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi dan penyerahan dana yang dipersoalkan para korban dilakukan di lingkungan kantor Bank Mandiri Taspen ketika oknum yang bersangkutan masih berstatus sebagai karyawan aktif.

“Persoalan ini tidak bisa dilepaskan sebagai tanggung jawab individu semata. Kalau ada persoalan internal, itu urusan perusahaan. Tapi fakta di lapangan, penyerahan dana terjadi di kantor dengan karyawan yang masih aktif,” tegas Djoko.

Djoko juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas jasa keuangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Ia berharap para pensiunan yang menjadi korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

“Kami berharap negara hadir. Jangan sampai para pensiunan yang telah berjasa kepada bangsa ini harus menanggung beban berat tanpa perlindungan yang layak,” katanya. (Prasetiyo)

 

 

 

BERITA TERKINI

Gemini_Generated_Image_nt64v7nt64v7nt64
Janggal: Nasabah Stroke Lolos Tes Kesehatan Virtual, Kredit Rp 284 Juta Tetap Cair
ChatGPT Image Jun 7, 2026, 05_29_29 PM
85 Pensiunan Rugi Rp 18 M, DPN PERADI SAI Desak Kasus Bank Mandiri Taspen Dituntaskan
bos1
Dindikbud Purbalingga Dorong Pengelolaan Dana BOS Berbasis Kinerja
WhatsApp Image 2026-06-07 at 07.35
78 Pensiunan Menangis, Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 17 Miliar
ChatGPT Image Jun 6, 2026, 10_01_17 PM
Libur Sekolah Lebih Hemat, Ini 13 Kereta Beri Diskon 30 Persen