PURWOKERTO, EDUKATOR–Sebanyak 120 nasabah pensiunan korban dugaan penipuan oleh PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto, kini mendapat perhatian Dandim 0701 Banyumas Letkol Inf Eduard Deru Saka Samosir, dan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H.
Keduanya berharap proses penyelesaian perkara dapat berlangsung secara adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dukungan tersebut muncul setelah para pensiunan melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, SH melayangkan somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga negara, termasuk ke Presiden RI Prabowo Subianto. Mereka mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 25 miliar.
Dandim Minta Proses Hukum Berjalan Profesional
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf. Eduard Deru Saka Samosir mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan perkara yang dilaporkan para pensiunan, termasuk karena sebagian pelapor merupakan pensiunan prajurit TNI AD yang telah mengabdikan diri kepada negara.
Ia berharap proses hukum dapat berlangsung secara profesional sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami menghimbau kepada semua pihak agar menyikapi permasalahan dengan bijak, menjaga kondusivitas wilayah, serta mempercayakan kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Selain itu, Dandim berharap persoalan tersebut segera memperoleh penyelesaian sehingga hak-hak para pensiunan dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun program keuangan yang belum memiliki kejelasan legalitas dan mekanismenya agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Ketua PN Purwokerto Siap Berikan Dukungan
Dukungan serupa disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring. Menurutnya, setiap upaya penyelesaian yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat patut mendapat dukungan selama tetap berada dalam koridor hukum.
“Kalau perlu dukungan lagi, kita dukung penuh untuk kebaikan masyarakat kita,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian positif bagi para pensiunan yang tengah memperjuangkan kepastian hukum atas persoalan yang mereka hadapi.
Somasi Dikirim ke Presiden RI dan Sejumlah Lembaga Negara
Sebelumnya, 120 pensiunan nasabah kredit PT Bank Mandiri Taspen Purwokerto mengirimkan somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI melalui Komisi VI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Danantara Indonesia, serta jajaran Direksi PT Bank Mandiri Tbk dan PT Taspen.
Dalam surat tertanggal 17 Juni 2026 tersebut, para pensiunan meminta negara hadir untuk memastikan perlindungan hukum sekaligus mendorong penyelesaian atas persoalan yang mereka laporkan.
Mereka berharap proses yang sedang berjalan mampu mengungkap fakta secara terang, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, memulihkan hak-hak nasabah, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Hingga kini, penanganan perkara masih berlangsung dan para pensiunan menantikan tindak lanjut dari laporan yang telah mereka sampaikan kepada berbagai lembaga terkait.(Prasetiyo)