*Bangun Budaya Integritas di Lingkungan Sekolah

Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Heru Sri Wibowo, S.Sos., M.Si. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Purbalingga Al Heri, S.H., M.H foto bersama kepala SMP negeri dan swasta se Purbalingga. (Foto: Istimewa/EDUKATOR)
PURBALINGGA, EDUKATOR—Tuntutan agar pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik terus meningkat. Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Purbalingga menggandeng Kejaksaan Negeri Purbalingga untuk memperkuat tata kelola keuangan sekolah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Manajemen Tata Kelola Keuangan Sekolah, di Aula SMP Negeri 3 Purbalingga, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Purbalingga Al Heri, S.H., M.H. sebagai narasumber, Kabid Pembinaan SMP Priyanto, S.Pd.I., M.Pd.I., pengurus MKKS SMP, serta seluruh kepala SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Purbalingga.
Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Heru Sri Wibowo, S.Sos., M.Si., menegaskan, pengelolaan keuangan yang akuntabel merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menurutnya, setiap penggunaan dana pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, hukum, dan manfaatnya kepada masyarakat.
Karena itu, sinergi antara Dindikbud, MKKS, dan Kejaksaan diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sekaligus memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi persoalan administrasi maupun hukum di lingkungan sekolah.
“Kegiatan ini bukan sekadar forum pembinaan, tetapi upaya membangun kesamaan persepsi dan memperkuat sinergi untuk menghadirkan tata kelola pendidikan yang semakin baik,” tegas Heru Sri Wibowo.
Tiga Prinsip Utama Mengelola Keuangan
Heru Sri Wibowo juga menegaskan, kepala sekolah tidak cukup hanya menjadi pemimpin pembelajaran, tetapi juga harus mampu menjadi pemimpin tata kelola yang memastikan seluruh sumber daya sekolah dikelola secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia mengingatkan tiga prinsip utama yang harus menjadi pegangan dalam pengelolaan keuangan pendidikan . Yakni integritas, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kita ingin sekolah fokus meningkatkan mutu pendidikan tanpa terganggu persoalan administrasi dan hukum. Karena itu, lebih baik bertanya sebelum melangkah daripada menyesal setelah terjadi persoalan,” tegasnya.
Tantangan Kepala Sekolah Semakin Kompleks
Ketua MKKS SMP Kabupaten Purbalingga Subarno, S.Pd., mengatakan, kepala sekolah saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain bertanggung jawab meningkatkan mutu pembelajaran, mereka juga harus memastikan pengelolaan keuangan sekolah berjalan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan pembinaan seperti ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kapasitas kepala sekolah, sekaligus wadah berbagi pengalaman dalam mewujudkan pengelolaan sekolah yang profesional.
Banyak Persoalan Hukum Muncul karena Lemahnya Administrasi
Pada kesempatan tersebut, Al Heri, S.H., M.H., menyampaikan materi bertajuk Pencegahan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah.
Ia menegaskan bahwa dana pendidikan merupakan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral.
Menurut Al Heri, banyak persoalan hukum muncul bukan semata karena adanya niat melakukan penyimpangan, melainkan berawal dari lemahnya administrasi, ketidakpatuhan terhadap prosedur, minimnya pengendalian internal, konflik kepentingan, hingga lemahnya pelaporan keuangan.
Ia mengingatkan tahap perencanaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa merupakan area yang paling rentan menimbulkan risiko. Karena itu, setiap kegiatan harus direncanakan secara partisipatif, berdasarkan kebutuhan riil, sesuai aturan yang berlaku, serta didukung dokumentasi yang lengkap.
“Dalam setiap kegiatan, harus dapat dijawab apakah direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Indikator Peringatan Dini yang Perlu Diwaspadai Sekolah
Al Heri juga memaparkan sejumlah indikator peringatan dini yang perlu diwaspadai sekolah. Diantaranya, seringnya koreksi laporan keuangan, keterlambatan penyampaian bukti transaksi, pengeluaran besar menjelang akhir tahun anggaran, dokumentasi yang tidak lengkap, serta penggunaan penyedia barang atau jasa yang sama secara berulang tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai penanggung jawab sekaligus pengawas internal pertama dalam pengelolaan keuangan sekolah. Sementara bendahara bertugas memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai aturan, menyimpan dokumen dengan tertib, serta menyusun laporan keuangan secara benar.
Bangun Budaya Integritas di Lingkungan Sekolah
Al Heri menekankan bahwa tata kelola yang baik tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif. Yang lebih penting adalah membangun budaya integritas yang tumbuh dari kesadaran seluruh warga sekolah.
Budaya tersebut harus ditopang oleh komitmen, kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan, pengawasan yang efektif, dan perbaikan berkelanjutan.
“Sebelum terjadi masalah, patuhi aturan. Sebelum terjadi pelanggaran, lakukan pencegahan,” ujarnya.
Kegiatan Pembinaan Manajemen Tata Kelola Keuangan Sekolah yang digelar di Aula SMP Negeri 3 Purbalingga, Rabu (24/6/2026),berlangsung interaktif. (Foto: Istimewa/EDUKATOR)
Kegiatan berlangsung interaktif. Para kepala sekolah memanfaatkan sesi diskusi dan tanya jawab untuk mengonsultasikan berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pengelolaan dana pendidikan. Yakni mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Kolaborasi antara Dindikbud, MKKS, dan Kejaksaan Negeri Purbalingga ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pencegahan penyimpangan dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan sekolah.
Melalui pendekatan edukasi dan mitigasi risiko, sekolah diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara lebih tertib, transparan, dan aman secara hukum demi mendukung terwujudnya pendidikan yang berintegritas dan berkualitas. (Prasetiyo)