*Deklarasi Yogyakarta

YOGYAKARTA, EDUKATOR –Peserta Semiloka Proyeksi Kebijakan Penganggaran yang Berperspektif Disabilitas dan Kelompok Rentan menyerukan pemerintah menghentikan program pembangunan yang tidak bermakna dan salah sasaran. Mereka mendorong perubahan mendasar dalam perencanaan dan penganggaran agar pembangunan benar-benar menjangkau penyandang disabilitas serta kelompok rentan.
Direktur Eksekutif Organisasi Harapan Nusantara (OHANA), Risnawati Utami, menegaskan pentingnya perubahan kebijakan tersebut. Menurutnya, perencanaan dan penganggaran harus mampu menjawab kebutuhan nyata kelompok rentan serta memastikan mereka tidak tertinggal dalam pembangunan.
Seruan itu dituangkan dalam draft Deklarasi Pembangunan Inklusif Berkelanjutan 2026. Dokumen tersebut dirumuskan dalam semiloka di Grand Keisya Hotel, Yogyakarta, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan penyandang disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), organisasi masyarakat sipil, serta akademisi dari kalangan dosen. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas arah kebijakan penganggaran yang lebih inklusif.
Deklarasi menegaskan penerapan prinsip No One Left Behind atau tidak seorang pun ditinggalkan. Pendekatan berbasis hak asasi manusia juga harus diterapkan dalam seluruh tahapan pembangunan.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Setiap kebijakan diharapkan mampu menjawab berbagai hambatan yang dihadapi kelompok rentan.
Capaian SDGs Belum Sepenuhnya Kurangi Ketimpangan
Peserta semiloka menilai masih terdapat kesenjangan antara komitmen pembangunan inklusif dan kondisi nyata. Kemajuan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) belum otomatis menghapus ketimpangan.
Berdasarkan data Sekretariat SDGs dalam deklarasi, sebanyak 152 dari 244 indikator telah tercapai pada 2025. Angka tersebut setara 62,7 persen dan meningkat 0,6 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, 43,3 persen dari 67 indikator prioritas dinilai berada pada jalur menuju target 2030. Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi penyandang disabilitas.
Deklarasi mencatat kemiskinan ekstrem penyandang disabilitas mencapai 2,69 persen. Akses terhadap Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat 3,73 persen.
Akses Program Indonesia Pintar (PIP) berada pada 20,36 persen. Partisipasi angkatan kerja tercatat 25,46 persen.
Angka putus sekolah penyandang disabilitas usia 13–15 tahun mencapai 22,48 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya hambatan dalam memperoleh hak dasar.
Beban ekonomi juga meningkat karena adanya biaya tambahan akibat disabilitas. Setelah memperhitungkan extra cost of disability, kemiskinan rumah tangga dengan penyandang disabilitas sedang hingga berat meningkat dari sekitar 16 persen menjadi sekitar 27 persen.
Perempuan dengan disabilitas juga menghadapi risiko kekerasan lebih tinggi. Risikonya disebut mencapai dua hingga lima kali dibandingkan perempuan tanpa disabilitas.
Anggaran Harus Menjawab Hambatan Nyata
Deklarasi menilai persoalan bukan sekadar keberadaan program pemerintah. Hal terpenting adalah kemampuan kebijakan dan anggaran menjawab hambatan nyata kelompok rentan.
Perencanaan dan penganggaran dinilai belum sepenuhnya menggunakan data terpilah. Data mengenai disabilitas juga belum terintegrasi secara optimal.
Sistem pemantauan pembangunan masih cenderung berorientasi angka. Pola tersebut dinilai belum cukup menggambarkan ketimpangan dan hambatan kelompok paling rentan.
Kesenjangan juga terjadi pada tingkat implementasi kebijakan. Dokumen perencanaan pusat dan daerah belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi program teknis.
Alokasi anggaran juga belum seluruhnya diarahkan pada kebutuhan spesifik penyandang disabilitas. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah didorong menerjemahkan dokumen perencanaan secara lebih teknokratis.
Penerjemahan tersebut harus sampai pada tingkat satuan kerja. Setiap program perlu didukung alokasi anggaran yang memadai dan terukur.
“Political will dan ketersediaan anggaran harus berjalan beriringan,” demikian salah satu penegasan dalam deklarasi.
Keduanya menjadi syarat penting agar intervensi kebijakan bagi kelompok rentan benar-benar terlaksana.
Lima Agenda Utama Didorong Dalam Deklarasi
Deklarasi Pembangunan Inklusif Berkelanjutan 2026 memuat lima agenda utama. Pertama, pemerintah perlu memperkuat sistem data terpilah yang akurat dan terintegrasi.
Data tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan penyandang disabilitas. Sistem juga harus mampu memetakan kelompok lain yang menghadapi risiko kerentanan.
Kedua, layanan publik harus semakin inklusif dan aksesibel. Fokus utama mencakup kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan bencana.
Ketiga, kebijakan anggaran perlu memperhitungkan biaya tambahan akibat disabilitas. Kerja perawatan tidak berbayar juga perlu mendapat pengakuan dalam kebijakan pembangunan.
Keempat, mekanisme pemantauan dan pengawasan harus diperkuat. Pendekatan berbasis hak asasi manusia diperlukan agar capaian SDGs tidak berhenti pada angka.
Kelima, penyandang disabilitas harus dilibatkan secara bermakna. Partisipasi tersebut mencakup seluruh siklus kebijakan.
Mulai dari perencanaan hingga pengambilan keputusan. Pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi juga harus melibatkan mereka.
Keberhasilan SDGs Diukur Dari Berkurangnya Kesenjangan
Peserta semiloka menilai keberhasilan SDGs 2030 tidak cukup berdasarkan jumlah indikator tercapai. Ukuran yang lebih penting adalah dampak pembangunan terhadap kehidupan kelompok rentan.
Pembangunan harus mampu mengurangi ketimpangan. Hak, akses, dan kesempatan juga harus tersedia secara setara.
Keterlibatan langsung penyandang disabilitas dinilai penting agar kebijakan tidak salah sasaran. Masukan organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi juga diperlukan dalam merumuskan kebijakan yang responsif.
Deklarasi Yogyakarta menjadi komitmen bersama untuk mengawal perubahan tersebut. Kebijakan penganggaran berperspektif disabilitas diharapkan terus diperkuat.
Langkah itu diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Prinsip utamanya memastikan tidak seorang pun ditinggalkan.(Harta Nining Wijaya)