PGRI Dorong PPPK Penuh Waktu Jadi PNS Tanpa Melalui Tes

Bagikan :

*PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

BLORA, EDUKATOR—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terus memperjuangkan agar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dapat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes. Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr. Muhdi, S.H., M.Hum., berharap seluruh persoalan status dan kesejahteraan guru dapat diselesaikan pada 2027, dengan PGRI terus mengawal perjuangan tersebut dan menyampaikan aspirasi guru kepada pemerintah.

Muhdi yang juga anggota DPD RI mengatakan, sejak awal PGRI sebenarnya memperjuangkan agar guru honorer diangkat menjadi PNS. Namun, kondisi regulasi dan persyaratan pada saat itu membuat skema PPPK menjadi salah satu solusi bagi guru honorer.

“Dulu kami meminta guru diangkat menjadi PNS. Namun, banyak guru honorer berusia di atas 35 tahun,” kata Muhdi di sela-sela pemberian bantuan air bersih kepada warga di Blora, Selasa (25/8/2026)..

PPPK Jadi Jalan Keluar Guru Honorer
Menurut Muhdi, batas usia menjadi salah satu persoalan yang dihadapi guru honorer ketika pemerintah membuka kesempatan pengangkatan sebagai PNS. Banyak di antara mereka telah berusia lebih dari 35 tahun sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mengikuti seleksi PNS.

Ketika pemerintah menawarkan skema PPPK, PGRI akhirnya menerima kebijakan tersebut sebagai jalan keluar agar guru honorer memperoleh status sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya.

Secara hukum, ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Keduanya sama-sama berstatus ASN, tetapi memiliki perbedaan dalam hubungan kerja dan pola kepegawaiannya. PNS berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Pengangkatan guru honorer melalui skema PPPK diharapkan memberikan kepastian pekerjaan sekaligus memperbaiki kesejahteraan mereka setelah bertahun-tahun menjalankan tugas sebagai tenaga non-ASN.

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Berikutnya
Persoalan kembali berkembang ketika pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN dan tidak lagi memperbolehkan instansi pemerintah mempekerjakan tenaga non-ASN di luar ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tersebut, skema PPPK paruh waktu menjadi salah satu jalan keluar bagi tenaga non-ASN, termasuk guru, agar tetap memperoleh status sebagai ASN dan tidak kehilangan pekerjaan.

Namun, status PPPK paruh waktu memiliki karakteristik berbeda dengan PPPK penuh waktu. Jam kerja ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi, sedangkan hubungan kerja dituangkan dalam perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Penghasilan PPPK paruh waktu juga memiliki ketentuan khusus. Besarannya paling sedikit mengacu pada penghasilan yang diterima ketika masih berstatus non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah setempat, dengan mempertimbangkan ketentuan dan kemampuan anggaran instansi.

Muhdi mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian PGRI karena kesejahteraan PPPK paruh waktu dinilai masih perlu diperjuangkan.

“Persoalan kesejahteraan PPPK paruh waktu juga harus diselesaikan,” ujarnya.

Dari Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu
PGRI selanjutnya mendorong agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Peluang tersebut dimungkinkan melalui evaluasi kinerja serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran pemerintah.

PPPK paruh waktu memiliki hubungan kerja yang berbeda dengan PPPK penuh waktu. Jika PPPK penuh waktu menjalankan tugas secara penuh sesuai kebutuhan jabatan, PPPK paruh waktu bekerja dengan waktu dan ketentuan yang ditetapkan instansi berdasarkan karakteristik pekerjaan serta kemampuan anggaran.

Meski demikian, keduanya sama-sama berstatus ASN. PPPK juga memiliki sejumlah hak seperti gaji atau upah, tunjangan sesuai ketentuan, cuti, perlindungan, jaminan sosial, serta kesempatan pengembangan kompetensi.

Perbedaan mendasar dengan PNS terdapat pada pola hubungan kerja. PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK terikat perjanjian kerja. Karena itu, kepastian masa kerja dan pengembangan karier PPPK memiliki karakteristik berbeda dengan PNS.

PGRI Ingin PPPK Penuh Waktu Jadi PNS
Setelah guru memperoleh status PPPK penuh waktu, PGRI berharap pemerintah membuka jalan bagi mereka untuk beralih menjadi PNS. Muhdi menegaskan organisasi profesi tersebut menginginkan perubahan status dilakukan tanpa harus mengikuti tes kembali.

“Kami masih memperjuangkan agar peralihan status ini tanpa tes,” tegas Muhdi.

Menurutnya, guru PPPK penuh waktu telah menjalankan tugas sebagai pendidik dan memiliki pengalaman kerja di lingkungan pemerintahan. Karena itu, PGRI menilai pengalaman dan pengabdian tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan perubahan status.

Dari sisi hak kepegawaian, PNS dan PPPK sama-sama merupakan ASN dan memperoleh perlindungan serta hak dasar sebagai pegawai ASN. Namun, terdapat perbedaan dalam hubungan kerja dan pola karier. PNS berstatus tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Perbedaan lain yang menjadi perhatian adalah sistem jaminan pensiun. PNS memiliki skema jaminan pensiun yang secara khusus melekat pada status kepegawaiannya. Sementara itu, PPPK tidak memiliki hak pensiun dengan skema yang sama seperti PNS, sehingga aspek perlindungan jangka panjang menjadi salah satu alasan penting dalam perjuangan perubahan status tersebut.

Target Penyelesaian pada 2027
Muhdi berharap seluruh persoalan yang menyangkut status dan kesejahteraan guru dapat menemukan penyelesaian pada 2027. PGRI akan terus melakukan pengawalan dan menyampaikan aspirasi guru kepada pemerintah.

“Semoga 2027 benar-benar selesai. Kami terus mengawal dan memperjuangkannya,” ujar Muhdi.

PGRI menilai penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak hanya berkaitan dengan perubahan status. Kepastian hubungan kerja, penghasilan yang layak, perlindungan sosial, pengembangan karier, hingga jaminan masa depan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Dengan demikian, perjuangan PGRI diarahkan pada terbentuknya sistem kepegawaian yang memberikan kepastian bagi seluruh guru, baik yang telah berstatus PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu. (Purwanto/Prs)

BERITA TERKINI

ChatGPT Image Aug 29, 2026, 08_36_02 AM
Aneka Kegiatan Semarakkan Dies Natalis Ke-64 Faperta Unsoed
ChatGPT Image Aug 29, 2026, 07_50_33 AM
PGRI Dorong PPPK Penuh Waktu Jadi PNS Tanpa Melalui Tes
WhatsApp Image 2026-08-28 at 15.04
Tonton Sejarah Nabi, PID Jadi Bioskop Mini di TK-KB IT Permata Hati
WhatsApp Image 2026-08-27 at 16.57
Genza Education Gelar G-Olympiad bagi Murid SD/MI Kelas 4,5 dan 6
FULAD6
Yang Diminta Rakyat Bukan Takhta, Tetapi Keadilan