Capaian SDGs Tinggi, Difabel Masih Tertinggal

Bagikan :

YOGYAKARTA, EDUKATOR–Di tengah klaim capaian pembangunan yang positif, penyandang disabilitas justru dinilai masih menjadi kelompok yang paling tertinggal. Perbedaan penilaian tersebut mencuat dalam Semiloka Proyeksi Kebijakan Penganggaran yang Berperspektif Disabilitas dan Kelompok Rentan, Kamis (27/8/2026).

Forum yang diselenggarakan Perkumpulan OHANA Indonesia secara hibrida itu mempertemukan organisasi penyandang disabilitas, masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan. Mereka membahas arah kebijakan serta penganggaran nasional menjelang target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

Data Pemerintah dan Masyarakat Sipil Berbeda
Manager Monitoring dan Evaluasi Sekretariat Nasional SDGs Kementerian PPN/Bappenas, Gantjang Amanullah, menyampaikan perspektif pemerintah mengenai perkembangan SDGs Indonesia. Berdasarkan paparannya, capaian SDGs dinilai sudah menunjukkan hasil baik.

Bahkan, capaian yang berkaitan dengan penyandang disabilitas disebut termasuk yang paling tinggi. Namun, pandangan tersebut berbeda dengan penilaian masyarakat sipil yang dipaparkan dalam forum yang sama.

Direktur Eksekutif INFID, Siti Khoirun Ni’mah, memaparkan hasil People’s Scorecard (PSC) 2025. Penilaian itu menggunakan Rapid Assessment Procedures (RAP), melalui survei kuantitatif dan diskusi terfokus secara kualitatif.

Hasilnya menunjukkan kemajuan target SDGs dalam Rencana Aksi Nasional TPB/SDGs 2021–2024 masih sangat rendah. Rata-rata skor yang diperoleh hanya 13,72 persen.

Empat tujuan SDGs bahkan masuk kategori kemajuan rendah. Keempatnya meliputi kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, serta penanganan perubahan iklim.

Dalam penilaian kelompok rentan, penyandang disabilitas menempati posisi pertama sebagai kelompok yang dipersepsikan tertinggal. Penilaian itu mencakup berbagai kelompok rentan, seperti lansia, perempuan, petani skala kecil, anak-anak, masyarakat adat, orang dengan HIV, kelompok minoritas, migran, pengungsi, dan anak muda.

Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya melihat pembangunan dari berbagai perspektif.

“Pembangunan inklusif bukan sekadar angka agregat,” kata Ni’mah.

Menurutnya, capaian harus dilihat dari kelompok yang menikmati hasil pembangunan. Pemerintah juga perlu mengetahui kelompok yang masih belum terjangkau.

Biaya Disabilitas Belum Masuk Perhitungan
Ni’mah menilai persoalan inklusi berkaitan erat dengan kebijakan fiskal. Anggaran menentukan sejauh mana komitmen terhadap kelompok rentan dapat diwujudkan.

Salah satu persoalan utama ialah belum memadainya perhitungan extra cost of living atau biaya hidup tambahan akibat disabilitas.

Penyandang disabilitas dapat menghadapi biaya obat, terapi, alat bantu, transportasi, hingga perawatan. Beban tersebut berpengaruh langsung terhadap kemampuan ekonomi keluarga.

Persoalan lainnya muncul dari pekerjaan perawatan tanpa upah. Dalam sejumlah keluarga, perempuan menjadi caregiver bagi anggota keluarga dengan disabilitas.

Kerja perawatan tersebut belum sepenuhnya dipandang sebagai komponen ekonomi dalam kebijakan fiskal. Karena itu, kebijakan tax and transfer dinilai perlu memberikan dukungan lebih nyata.

Dukungan dapat berbentuk bantuan sosial, pengurangan pajak, atau care allowance. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi keluarga.

Kebijakan Pajak Dinilai Belum Setara
Kritik juga diarahkan terhadap sistem perpajakan. Pengurangan pajak khusus bagi individu penyandang disabilitas dinilai belum tersedia secara memadai.

Perhitungan pajak juga belum sepenuhnya memperhitungkan biaya tambahan akibat disabilitas. Beban tersebut mencakup obat, terapi, alat bantu, dan transportasi.

Kondisi perempuan penyandang disabilitas dinilai lebih kompleks. Kesenjangan pendapatan dan akses pekerjaan bertemu dengan biaya hidup tambahan.

Dunia usaha juga menghadapi tantangan dalam memanfaatkan insentif. Pengurangan PPh hingga 20 persen untuk pelatihan kerja penyandang disabilitas dinilai memiliki persyaratan administratif yang rumit.

Kemudahan terkait alat bantu juga masih menjadi persoalan. Pembebasan bea masuk dan PPN dinilai belum mudah diakses pembeli mandiri dari luar negeri.

Sementara itu, UMKM yang didirikan atau dikelola penyandang disabilitas belum memiliki skema PPh Final khusus dengan tarif lebih rendah pada tahap awal usaha.

Program Prioritas Belum Sepenuhnya Inklusif
Persoalan inklusi juga diarahkan pada program prioritas pemerintah. Beberapa di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Ni’mah, program yang menyasar masyarakat luas belum otomatis inklusif. Program tersebut masih bersifat untargeted dan lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

Dalam KDMP, misalnya, belum terdapat kuota penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja. Pada program MBG, belum tersedia panduan SPPB bagi tenaga kerja dengan disabilitas.

Padahal, program tersebut memiliki peluang memberikan manfaat besar. Syaratnya, perencanaan harus berbasis bukti dan menggunakan data terpilah.

Tata kelola juga perlu diperkuat. Mekanisme pengaduan publik harus tersedia dan mudah diakses.

Penyandang disabilitas juga perlu dilibatkan sejak awal. Keterlibatan itu mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Program pemerintah, lanjut Ni’mah, tidak seharusnya dipandang sebagai belas kasih. Pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab negara.

Anggaran Inklusif Harus Bisa Dilacak
Ni’mah menekankan pentingnya transparansi dalam penganggaran. Salah satu caranya melalui budget tagging atau penandaan anggaran.

Dengan mekanisme tersebut, publik dapat melacak alokasi anggaran sejak tahap perencanaan. Masyarakat juga dapat melihat satuan anggaran, program yang berjalan, hingga pelaksanaannya.

Penyebutan kata “disabilitas” dalam dokumen perencanaan saja tidak cukup. Alokasi anggaran harus terlihat dan dapat ditelusuri.

Pemerintah juga dinilai perlu menghitung cost of disability dalam berbagai program sosial. Perhitungan itu mencakup biaya medis, nonmedis, terapi, perawatan, dan tenaga pendamping.

Kerja perawatan yang dilakukan keluarga juga perlu diperhitungkan. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah membutuhkan data penyandang disabilitas yang lengkap dan interseksional.

Data Menentukan Arah Kebijakan
Persoalan data menjadi bagian penting dalam pembahasan ketimpangan. Ni’mah menyebut kebijakan fiskal juga berkaitan dengan politik data.

Data yang tersedia masih banyak bertumpu pada pengeluaran atau konsumsi. Sementara itu, informasi mengenai pendapatan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.

Persoalan under reporting kelompok berpendapatan tinggi juga memengaruhi pengukuran ketimpangan. Dampak subsidi non-tunai dan layanan publik membutuhkan pemodelan yang kompleks.

Layanan kesehatan, BPJS, dan pendidikan gratis menjadi bagian yang perlu dihitung. Begitu pula pekerjaan perawatan tanpa upah yang selama ini kurang terlihat dalam data.

“Yang tidak terlihat dalam data berisiko terlewat,” ujar Ni’mah.

Karena itu, data yang tidak masuk perencanaan berpotensi tidak memperoleh dukungan anggaran.

No One Left Behind Harus Menjadi Ukuran
Direktur Eksekutif OHANA Indonesia, Risnawati Utami, menilai keberhasilan pembangunan harus diukur dari kemampuan negara mengurangi ketimpangan.

Ketimpangan tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kemiskinan. Kebijakan fiskal dan penganggaran juga perlu diselaraskan dengan target SDGs.

Pendekatan berbasis hak asasi manusia dinilai perlu diperkuat. Desentralisasi juga penting agar pemerintah daerah memiliki ruang mengelola anggaran sesuai kebutuhan wilayah.

Risnawati mengingatkan aspek lingkungan tidak boleh diabaikan. Pembangunan tanpa keberlanjutan dapat menciptakan beban jangka panjang bagi kelompok rentan.

Kelompok tersebut antara lain penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.

Pada akhirnya, perdebatan capaian SDGs tidak cukup berhenti pada angka. Ukuran pemerintah, penilaian masyarakat sipil, dan pengalaman penyandang disabilitas perlu dipertemukan.

Keberhasilan pembangunan harus dapat dirasakan kelompok yang paling rentan. Dengan waktu menuju 2030 yang semakin terbatas, Indonesia membutuhkan evaluasi yang lebih tajam.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa program yang berjalan. Pemerintah juga perlu memastikan siapa yang belum terjangkau, berapa biaya yang mereka tanggung, dan apakah anggaran benar-benar sampai kepada mereka.

Pelibatan penyandang disabilitas dalam setiap tahapan kebijakan menjadi bagian penting. Prinsip Leave No One Behind pun harus diwujudkan secara nyata.

Pembangunan tidak cukup memastikan semua kelompok tercatat dalam statistik. Negara juga harus memastikan tidak ada warga yang tertinggal karena kebutuhannya gagal terlihat.(Harta Nining Wjaya)

.

 

 

 

 

BERITA TERKINI

perbasi
Tiga Tim SIT Permata Hati Menang Telak di Liga Perbasi
FULADJULI2026
NU, Negara, dan Tanggung Jawab Peradaban
WhatsApp-Image-2026-08-27-at-18.19
Malam Ini, 10 Grup Siap Guncang Festival Kenthongan Purbalingga
FULAD6
Surya Kancana: Ketika Pengabdian Menjadi Jalan Sejarah
ChatGPT Image Aug 29, 2026, 08_36_02 AM
Aneka Kegiatan Semarakkan Dies Natalis Ke-64 Faperta Unsoed